Tax Ratio Terhadap PDB Tahun 2025 Ditargetkan Capai 12%

IKPI, Jakarta:Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih realistis soal rasio pajak tahun depan. Menurutnya, rasio pajak yang lebih tinggi memerlukan instrumen pajak yang lebih tepat sasaran.

“Misalnya pajak karbon mulai diberlakukan. Ada pajak baru seperti wealth tax atau pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk pendapatan komoditas yang meningkat secara tajam,” kata Bhima seperti dikutip dari Kontan, Senin (22/4/2024).

Dirinya khawatir tanpa instrumen pajak yang tepat maka akan berdampak terhadap gangguan konsumsi dan kinerja sektor usaha domestik. Misalnya, pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel hingga penjualan rumah.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa kondisi makro ekonomi belum mendukung pendapatan pajak yang tinggi dari objek pajak existing. Menurutnya, kinerja ekspor ke negara tradisional diperkirakan melambat, karena faktor adanya gejolak geopolitik, suku bunga masih tinggi dan risiko pelemahan rupiah.

“Faktor ini harusnya jadi pertimbangan utama sebelum menetapkan rasio pajak agar tidak overshoot,” tutupnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. (bl)

Pemerintah Disarankan Potong PPh Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah disarankan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang digaji kurang dari Rp 10 juta, imbas pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah sebaiknya segera luncurkan paket kebijakan yang berisi potongan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira seperti dikutip dari kumpan, Senin (22/4/2024).

“Potongan PPh karyawan saat ini 5 persen untuk lapisan tarif I dan 15 persen untuk lapisan tarif II. Sebaiknya tarif lapisan I nya jadi 1 sampai 2 persen,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan menurut Bhima, tingkat kondisi masyarakat akan meningkat ketika karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta diberikan potongan pajak.

“Bagi penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ketika diberi potongan pajak maka yang terjadi adalah belanja nya lebih banyak karena cenderung untuk keperluan konsumsi,” tambah Bhima.

Sehingga menurutnya hal ini akan mendorong pertumbuhan atau geliat ekonomi di berbagai sektor, seperti sektor ritel, perumahan, industri padat karya dan sektor usaha lainnya. Meskipun negara mengorbankan sedikit pendapatan negara dengan potongan PPh ini.

“Karena Rupiah melemah outlook ekonomi jadi melambat, setidaknya insentif PPh penghasilan tadi bisa jaga daya beli agar tidak semakin merosot. (Ini) strategi defensif,” jelas Bhima.

Selain pemotongan PPh, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk mengurangi impor bahan pangan.

Sebagai gantinya, Bhima bilang, pemerintah harus mendorong produktivitas pangan dalam negeri, menggelontorkan dana ketahanan pangan dan subsidi pupuk yang lebih besar.

Lalu Bhima juga bilang pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi sektor usaha yang terdampak pelemahan kurs rupiah. “(Ini) bisa berbentuk potongan bea masuk barang modal hingga PPh final,” tambahnya.

Hal ini dapat dilakukan pemerintah bersamaan dengan kepastian subsidi energi, perumahan dan perlindungan sosial, mendapatkan porsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Mempercepat proses APBN perubahan untuk memastikan terjadi realokasi anggaran ke belanja yang urgent seperti subsidi energi, subsidi perumahan dan perlindungan sosial,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan pelemahan Rupiah ini akan menimbulkan dampak yang besar bagi Indonesia, terlebih menurutnya Rupiah belum dapat kembali pada angka Rp 15.000 per USD.

“Sepertinya belum bisa kembali ke 15.000 dalam waktu dekat,” tutup Bhima. (bl)

Ini Cara Membuat NPWP Secara Online!

Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang berbeda bagi setiap orangnya.

NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Kemudian ada NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Nah, bagi detikers yang ingin membuat NPWP, berikut cara membuat NPWP online lengkap dengan panduan hingga syaratnya!

Cara Membuat NPWP Online 2024

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jendral Pajak. Proses pendataran NPWP online dimulai dengan pembuatan akun DJP pribadi.

Berikut di bawah ini cara melakukan pendaftaran NPWP online:

  1. Masuk ke laman situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Kemudian pilih menu e-Registration.
  3. Lakukan login kemudian scroll ke bawah dan klik ‘Daftar’.
  4. Masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  5. Kemudian, klik “Daftar” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan untuk melakukan aktivitasi akun ke email yang didaftarkan. Buka pesan masuk pada email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi atau klik tautan yang terdapat di email.
  8. Lengkapi data diri sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
  9. Calon wajib pajak akan diminta untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online
    yang tersedia.
  10. Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat.
  11. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Cara Mengisi Fomulir Pendaftaran NPWP Online

  1. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembuatan NPWP online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.
  2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat dipilih.
  3. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila pendaftar adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  4. Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  5. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan.
  6. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP. Isi juga alamat usaha jika pendaftar seorang pengusaha. Apabila pegawai, maka dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  7. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak.
  8. Mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah lalu unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  9. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  10. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya klik ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email pendaftar.
  11. Salin kode Token yang telah dikirim ke email, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
  12. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas pendaftar akan diproses.
  13. Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.

Syarat Membuat NPWP Online

Masih dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pendaftaran tentunya diperlukan sejumlah dokumen sebagai bentuk bukti kelengkapan data. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan NPWP online berdasarkan jenisnya.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
en_US