Tax Ratio Terhadap PDB Tahun 2025 Ditargetkan Capai 12%

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta:Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih realistis soal rasio pajak tahun depan. Menurutnya, rasio pajak yang lebih tinggi memerlukan instrumen pajak yang lebih tepat sasaran.

“Misalnya pajak karbon mulai diberlakukan. Ada pajak baru seperti wealth tax atau pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk pendapatan komoditas yang meningkat secara tajam,” kata Bhima seperti dikutip dari Kontan, Senin (22/4/2024).

Dirinya khawatir tanpa instrumen pajak yang tepat maka akan berdampak terhadap gangguan konsumsi dan kinerja sektor usaha domestik. Misalnya, pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel hingga penjualan rumah.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa kondisi makro ekonomi belum mendukung pendapatan pajak yang tinggi dari objek pajak existing. Menurutnya, kinerja ekspor ke negara tradisional diperkirakan melambat, karena faktor adanya gejolak geopolitik, suku bunga masih tinggi dan risiko pelemahan rupiah.

“Faktor ini harusnya jadi pertimbangan utama sebelum menetapkan rasio pajak agar tidak overshoot,” tutupnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. (bl)

en_US