Bimtek Pengisian SPT IKPI Samarinda Jadi Ajang Memperkenalkan IKPI di Kaltim

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT PPh Badan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Mall SCP lantai 1 pada Sabtu-Minggu (13-14) April 2024.

Ketua IKPI Samarinda Maya Zulfani mengungkapkan, kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai. “Untuk tahun ini sekira 15 wajib pajak badan dan perorangan hadir untuk mengikuti Bimtek ini,” kata Maya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Berbeda dengan tahun sebelumnya kata Maya, penyelenggaraan Bimtek pengisian SPT kali ini dilakukan di Mall. Tujuannya, bukan hanya untuk membantu UMKM dan masyarakat menunaikan kewajiban pelaporan perpajakannya, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada seluruh pengunjung mall.

“Mall disini sangat ramai, khususnya pada weekend ribuan pengunjung terlihat wara-wiri di dalam mall. Jadi dengan mengadakan Bimtek ini di dalam mall, ribuan pengunjung mall bisa melihat stand bertuliskan IKPI yang terpampang besar di area kegiatan. Ini juga bagian dari promosi untuk IKPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Lebih lanjut Maya mengatakan. Harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat semakin taat pajak dan sadar untuk membayar pajak. Karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yang harus terus dijaga.

“Lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari pajak. Jadi untuk tetap menjaga pendapatan negara, masyarakat dan pelaku usaha harus taat pajak,” ujarnya.

Maya juga berharap kegiatan ini bisa cukup menyadarkan masyarakat baik orang pribadi (OP) & UMKM bisa sadar untuk melaporkan usahanya sesuai dengan Undang Undang Perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Ditanya bagaimana respon peserta Bimtek, Maya mengaku kalau mereka sangat merasa terbantu. “Setidaknya mereka bisa belajar bagaimana mengisi SPT dan membuat pembukuan keuangan yang baik dan benar,” ujarnya. (bl)

 

 

Bapenda Riau Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 yaitu pada 8-15 April 2024.

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita di Pekanbaru, Senin, mengatakan hal itu dilakukan karena Pelayanan Samsat Provinsi saat itu diliburkan dan kembali melayani wajib pajak mulai Selasa (16/4/2024).

Dia mengimbau masyarakat tidak hanya memanfaatkan fasilitas di Samsat konvensional saat membayar pajak kendaraan.

“Petugas kami sudah siap untuk melayani, kami menyarankan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami sediakan,” katanya.

Masyarakat Riau, lanjutnya, bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan seperti Samsat tanpa turun, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idul Fitri tersebut.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di ‘Playstore’ atau di ‘Appstore’. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan,  terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. (bl)

Ekonom Sebut Ramadan-Lebaran Berkah Peningkatan Penerimaan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran, yakni pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penerimaan pajak paling besar berasal dari PPN dan PPh. Menurut saya penerimaan PPN dan PPh makin meningkat jika konsumsi meningkat dan pendapatan naik,” kata Esther seperti dikutip dari Kontan, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Esther menerangkan bahwa peningkatan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara. Sebab, jika Indonesia ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak hingga akhir tahun maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

“Artinya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Dirinya juga menilai bahwa penerimaan pajak berpotensi menurun setelah periode Lebaran. Hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang bakal terdampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel, terutama adanya tendensi harga minyak naik dan nilai tukar terdepresiasi.

“Penerimaan negara dari pajak juga ada tendensi menurun karena biaya produksi meningkat dan khawatir sektor industri dan bisnis juga terdampak. Secara omset ada tendensi yang menurun, sementara dari sisi konsumen daya beli tergerus juga. Oleh karena itu Indonesia perlu berhati-hati ke depannya,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan secara merinci, penerimaan pajak pusat pada Maret dan April 2024 diperkirakan didominasi oleh empat jenis pajak.

Pertama, PPh orang pribadi karena ada pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh temponya di Maret 2024. Kedua, PPh Pasal 21 karena ada peningkatan pembayaran PPh atas tunjangan hari raya (THR) yang cair di Maret 2024 dan penyetoran pajaknya di April 2024.

Ketiga, PPh Badan karena ada PPh Badan yang sudah dibayar di Maret-April 2024. Keempat, PPN karena ada potensi peningkatan konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan pajak daerah akan didominasi oleh PBJT (Pajak atas Barang & Jasa Tertentu) sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

“PBJT ini mencakup pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya kepada Kontan, Senin (15/4) malam.

Ia menyampaikan tiga porsi terbesar realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 15 Maret 2024 terdiri atas PPN (Dalam negeri dan Impor) 33,39%, PPh Badan 16,31% dan PPh 21 17,47%. (bl)

 

 

en_US