Ekonom Sebut Ramadan-Lebaran Berkah Peningkatan Penerimaan PPN dan PPh

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran, yakni pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penerimaan pajak paling besar berasal dari PPN dan PPh. Menurut saya penerimaan PPN dan PPh makin meningkat jika konsumsi meningkat dan pendapatan naik,” kata Esther seperti dikutip dari Kontan, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Esther menerangkan bahwa peningkatan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara. Sebab, jika Indonesia ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak hingga akhir tahun maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

“Artinya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Dirinya juga menilai bahwa penerimaan pajak berpotensi menurun setelah periode Lebaran. Hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang bakal terdampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel, terutama adanya tendensi harga minyak naik dan nilai tukar terdepresiasi.

“Penerimaan negara dari pajak juga ada tendensi menurun karena biaya produksi meningkat dan khawatir sektor industri dan bisnis juga terdampak. Secara omset ada tendensi yang menurun, sementara dari sisi konsumen daya beli tergerus juga. Oleh karena itu Indonesia perlu berhati-hati ke depannya,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan secara merinci, penerimaan pajak pusat pada Maret dan April 2024 diperkirakan didominasi oleh empat jenis pajak.

Pertama, PPh orang pribadi karena ada pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh temponya di Maret 2024. Kedua, PPh Pasal 21 karena ada peningkatan pembayaran PPh atas tunjangan hari raya (THR) yang cair di Maret 2024 dan penyetoran pajaknya di April 2024.

Ketiga, PPh Badan karena ada PPh Badan yang sudah dibayar di Maret-April 2024. Keempat, PPN karena ada potensi peningkatan konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan pajak daerah akan didominasi oleh PBJT (Pajak atas Barang & Jasa Tertentu) sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

“PBJT ini mencakup pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya kepada Kontan, Senin (15/4) malam.

Ia menyampaikan tiga porsi terbesar realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 15 Maret 2024 terdiri atas PPN (Dalam negeri dan Impor) 33,39%, PPh Badan 16,31% dan PPh 21 17,47%. (bl)

 

 

en_US