Eks Wamenkeu Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Ganggu Sektor Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, dari yang saat ini sebesar 11%. Kenaikan itu akan mengerek harga produk akhir barang-barang yang dibeli masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) periode 2010-2014 Anny Ratnawati mengungkapkan, ketika harga mengalami kenaikan otomatis akan membuat permintaan turun, dan ujungnya mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis.

“Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha,” kata Anny seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan kenaikan pajak itu tidak hanya akan menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, melainkan juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin lesu.

Sektor industri yang ia perkirakan akan paling tertekan di antaranya adalah UMKM, hingga garmen atau tekstil, produk tekstil dan alas kaki. Khusus untuk sektor garmen atau tekstil, menurutnya akan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi penjualan ekspor tengah tertekan dan penjualan di dalam negeri tengah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaiman cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif,” tegas Anny.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024)

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

“Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Terus Kaji Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (20/3/2024).

Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR  Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin.

“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. (bl)

 

IKPI Palembang Targetkan 100 UMKM Badan Ikuti Konsultasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Sumatera Selatan akan menggelar konsultasi pajak gratis untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) badan pada 26 April- 2,16,19,23,30 Mei 2024. Kegiatan yang masuk sebagai agenda rutin tahunan IKPI seluruh Indonesia ini, rencananya akan dilaksanakan di Kantor Sekretariat IKPI Palembang JL Kapten Marzuki No 2415 B.

“Jadi ini adalah tahun kedua kami memberikan konsultasi pajak gratis kepada UMKM Badan. Tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat umum juga bisa ikut datang dan berkonsultasi masalah perpajakan mereka,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pada kegiatan tersebut Andreas menargetkan sedikitnya 100 wajib pajak UMKM Badan bisa ikut berpartisipasi.

Dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM agar lebih taat dalam melaporkan perpajakannya. Dengan demikian, IKPI akan membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT PPh Badan UMKM dan laporan keuangannya dengan baik dan benar.

“Jadi ini merupakan layanan Pro Bono dari IKPI kepada masyarakat, untuk terus menciptakan wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya,” kata Andreas.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini juga merupakan bagian komitmen IKPI untuk membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa terus mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagai mitra strategis dari DJP, IKPI berkomitmen untuk konsisten menyadarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kewajiban perpajakannya,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, kegiatan tersebut merupakan tahun ke-2 konsultasi pajak dilakukan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. “Untuk IKPI Palembang, kegiatan ini diharapkan bisa menunjukan eksistensi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk lebih memperkenalkan IKPI di wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, Andreas juga akan memberikan Kami menyediakan souvenir kepada wajib pajak yang berpartisipasi dalam kegiatan itu. (bl)

 

 

en_US