IKPI Segera Gelar Bimtek SPT Badan UMKM 2023, Seluruh Cabang Diminta Aktif Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 pada 18-27 April 2024. Kegiatan ini akan dilakukan Serentak di 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Koordinator Bimtek Nasional Hijrah Hafiduddin mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu para anggota IKPI yang akan menjadi Trainer dan Terjun Ke Masyarakat, Wajib mengikuti Training of Trainers (TOT) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Maret 2024 dan akan dihadiri Ketua Umum Bapak DR.Ruston Tambunan (Keynotes Speech) serta Pembicara Bapak Anwar Hidayat.

“Jadi, dalam pelaksanaan Training of Trainers (TOT) setiap pengurus daerah atau cabang di Jabodetabek dapat mengirimkan 5 peserta Luring (Offline) dan 5 Peserta Online (daring) , sementara Para Peserta dari luar Jabodetabek dapat mengirimkan peserta maksimal 10 Peserta Onlilne (daring),” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, peserta luring bisa datang langsung ke kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan. “Nantinya para peserta Training of Trainers ini akan menjadi koordinator Bimtek SPT PPh Badan UMKM di cabangnya masing-masing,” kata Hijrah.

Hijrah menjelaskan, dalam pelaksanaan Bimtek nantinya cabang di wilayah Jabodetabek mengirimkan calon peserta offline paling banyak lima orang percabang dan wajib hadir secara offline di kantor pusat IKPI, Pejaten,Jakarta Selatan. Selain itu, cabang juga wajib mengirimkan lima peserta online.

Untuk cabang di luar wilayah Jabodetabek kata Hijrah, mereka wajib mengirimkan calon peserta online paling banyak 10 orang. Peserta diluar Jabodetabek sepenuhnya mengikuti secara online.

“Nantinya setiap peserta Training of Trainers berhak mendapatkan sertifikat Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 Secara Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 secara nasional dalam upaya membantu masyarakat dan sekaligus memberikan edukasi perpajakan serta mengenalkan Profesi Konsultan Pajak dan Asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kepada masyarakat luas. (bl)

Jabar Siap Integrasikan Pembayaran Pajak dengan Pemerintah Pusat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. Hal ini, bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perlu diketahui, dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kerja sama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. Pada 2024, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjas ama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerja sama didukung juga oleh 27 pemerintah kabupaten dan kota se Jawa Barat, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerja sama tersebut. Langkah ini menjadi momentum  dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini sejalan dengan kebijakan percepatan transformasi digital. Serta, keterpaduan layanan digital nasional dalam perpres 82 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi Bulan Desember 2023 lalu.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transkasi keuangan negara yang tertuang dalam perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya. Sekaligus, bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

“Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota,” ujar Dedi seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/3/2024).

Untuk Daerah, kata dia, efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

“Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat,” kata Dedi seraya mengatakan, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” katanya. (bl)

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

IKPI, Jakarta: provinsi sudah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak Maret. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga buat memudahkan pelunasan pembayaran pajak yang telat dan lain sebagainya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak. Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah.

Bila masyarakat hendak mengikuti program ini diharapkan bisa mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak.

Masyarakat juga wajib menyimak pengumuman dari pemerintahan di provinsi untuk mengetahui kapan berlaku dan selesainya program ini.

Berikut daftar wilayah yang sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Hal ini sesuai Pasal 6 Ayat (1) di aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Kongres XII IKPI Ditetapkan 18-20 Agustus 2024, Ribuan Anggota Diharapkan Ikut Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia segera menggelar Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Hajatan lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diharapkan berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.

“Kami targetkan sebanyak 1.200 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam kongres ini. Tapi semoga jumlahnya bisa melampaui target,” kata Ketua Panitia Kongres XII IKPI Lisa Purnamasari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Penetapan target peserta bukan tanpa perhitungan. Menurut Lisa, angka itu mengacu pada Kongres XI IKPI di Batu, Jawa Timur lima tahun silam.

“Kalau di Batu Jawa Timur bisa hampir 1.100 peserta, In shaa allah di Bali jumlahnya bisa jauh lebih besar mengingat jumlah anggota IKPI yang terus bertambah serta antusiasme anggota terhadap asosiasi sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Lisa, persiapan pelaksanaan kongres saat ini sudah mencapai 20%, salah satunya dengan telah ditetapkannya venue dan waktu pelaksanaan kongres .

“Selanjutnya, masing masing seksi dalam di kepanitiaan akan bergerak secara paralel sesuai tupoksinya,” kata Lisa.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, dalam kongres kali ini selain ada panitia kongres ada juga yang namanya Panitia Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas, yang dipimpin oleh Edy Gunawan serta Panitia Pengawas Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas yang dipimpin oleh Kadek I Sumadi.

“Jadi, dalam Kongres XII IKPI ini Pengurus Pusat dan Pengawas telah membentuk tiga kepanitiaan dengan tugas yang berbeda sesuai amanat Pasal 26 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga” ujarnya. (bl)

 

 

en_US