Panasnya Kongres Batu Malang Sisakan Kenangan dan Harapan Bagi JM Harianto

IKPI, Jakarta: Tok…tok…tok..bunyi palu Ketua Sidang Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-XI JM Harianto, di Batu, Kota Malang, Jawa Timur yang diketokan di atas meja pimpinan sidang-pun terdengar sangat jelas ditelinga 2.000 peserta kongres yang hadir dari seluruh cabang di Indonesia.

Riuh peserta pendukung para pasangan calon, sangat memekakan telinga. Dengan semangat tinggi mereka meneriakan nama calon yang didukungnya, sehingga ruang sidang seakan sulit untuk dibuat menjadi tenang.

Saat itu, sambil berusaha mengingat-ingat peristiwa lima tahun silam, Harianto mengungkapkan bahwa ada sekitar enam calon ketua umum yang ikut berkontestasi dalam pemilihan. Namun ada empat nama yang dia ingat betul yakni Mochamad Soebakir, Sri Wahyuni, Herman Juwono, dan David Tjhai.

Banyaknya kontestan membuat arena kongres sangat tidak kondusif, semua peserta terlihat emosi tingkat tinggi untuk membela pasangan calon yang mereka dukung. Bahkan, pada saat itu muncul suara-suara sumbang yang mengatakan siapapun ketua yang terpilih asal jangan Soebakir.

“Persaingan saat itu saat ketat, khususnya Ibu Sri Wahyuni dan Pak Soebakir. Tetapi, ternyata peserta kongres memilih Pak Soebakir sebagai pimpinan IKPI untuk kedua kalinya atau berlanjut di periode 2019-2024.

Pria berusia lebih dari 70 tahun ini juga mengatakan bahwa Kongres Malang sangat melelahkan, karena dilakukan selama tiga hari penuh dan dengan durasi waktu yang panjang. “Bayangkan, pemilihan saat itu dilakukan sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Di tengah kelelahan fisik dan pasti diikuti pikiran yang juga mulai kurang sehat, pertarungan terus dilanjutkan sampai selesai dan terpilih ketua umum,” kata Harianto, Kamis (22/2/2024).

Akan tetapi syukurlah sampai dengan akhir Kongres tetap fit dan sehat, akan tetapi saya memilih utk pulang daripada ikut acara tour ke Gn Bromo, kuatir jatuh sakit kelelahan.

Saat itu, peserta bukan hanya memilih ketua umum saja melainkan juga memilih ketua Pengawas. “Untuk pemilihan ketua Pengawas memang tidak sepanas pemilihan ketua umum, tetapi sama-sama melelahkan karena digelar dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Sudah beberapa kongres IKPI yang telah diikuti Harianto, tetapi tidak ada yang intensitas dan tensi tinggi para peserta di Kongres Malang. “Saya sangat grogi ketika lebih dari 500 anggota meminta saya untuk menjadi Ketua/Pimpinan Sidang. Karena, suasana yang tidak kondusif saat itu membutuhkan ketegasan dari pimpinan sidang untuk meredamnya,” kata Harianto.

Sebelum jadi ketua sidang Kongres IKPI Malang, Harianto juga mengaku pernah menjadi sekretaris sidang waktu kongres di Batam dengat Ketua Umum terpilih adalah bapak Oyong. “Kongres Batam juga cukup panas, tetapi tidak sepanas di Batu, Malang,” katanya.

Dia bercerita bahwa karirnya di IKPI adalah pernah menjabat sebagai ketua cabang 2 periode, dan Ketua Pengda Jateng DIY 2 periode.

Di usia yang sudah sangat matang, Harianto berpesan pada rekan-rekannya di IKPI agar terus membawa organisasi ini lebih besar lagi dan berguna untuk negara serta masyarakat. Terkait rencana penyelenggaraan Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus 2024, Harianto mengingatkan bahwa kongres-kongres sebelumnya harus dijadikan pelajaran agar pada pelaksanaan Kongres Bali nanti, waktu penyelenggaraan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

Selain itu, fanatisme dukungan kepada calon tertentu hendaknya tidak membuat anggota menjadi gelap mata sehingga terjadi emosi pada saat persidangan/pemilihan ketua umum. Belum lagi kubu yang kalah bertarung biasanya melampiaskan rasa ketidakpuasan mereka atas hasil kongres dengan memisahkan diri dari IKPI dan membuat organisasi baru.

“Intinya, teman-teman harus belajar bijak dan dewasa dalam menyikapi kontestasi nanti. Siapapun yang terpilih nantinya, percayalah dia adalah anggota terbaik yang dimiliki IKPI dan dipilih oleh ribuan anggota untuk memimpin organisasi ini sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Sekadar informasi, Harianto mengikuti kongres sejak tahun 1996 di Semarang, Jawa Tengah, Jakarta (di Horison Ancol), Bali, Brastagi, Batam, Makassar dan Batu Malang. (bl)

DJP Sebut Pemadanan NIK-NPWP Jadikan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti seperti dikutip dari Website resmi Kemenkeu, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. (bl)

 

Beli Mobil Listrik Hanya Dikenakan PPN 1%, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis PMK tersebut.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Untuk memahami aturan tersebut, berikut ini contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Baca: Hadir di IIMS, United E-Motor Tawarkan Promo Menarik Ini

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:

PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak

Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan)

PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

Ekonom Sebut Menaikkan Pajak Bisa Perburuk Ekonomi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan fiskal guna menjaga tingkat konsumsi rumah tangga tetap kuat.

Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi yang dialami beberapa mitra dagang seperti China, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.

“Karena yang akan menjadi kekuatan Indonesia saat ini, di tengah bonus demografi adalah konsumsi rumah tangga yang besar. Jadi, konsumsi harus dijaga, terutama untuk kelas menengah, dengan kebijakan fiskal yang akomodatif,” kata Bhima pada Kamis (22/2/2024).

Pemerintah juga diminta untuk menghindari kebijakan kenaikan pajak yang signifikan, terutama yang berdampak pada kelas menengah dalam hal tarif.

Selain itu, penting untuk terus meningkatkan kebijakan subsidi dan bantuan sosial (bansos) sebagai alat penyerap dampak atau penangkal guncangan ekonomi dari luar negeri.

“Itu penting untuk dijaga,” ujar dia, seperi dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus digunakan sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, baik dari risiko perlambatan ekonomi global maupun situasi ekonomi domestik.

Bansos merupakan salah satu intervensi APBN dalam upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah volatilitas harga pangan bergejolak, di mana anggarannya termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) bersamaan dengan kebijakan subsidi. Untuk 2024, anggaran perlinsos ditetapkan senilai Rp493,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan intervensi APBN dalam mengendalikan harga pangan bergejolak tidak hanya melalui program bansos. Intervensi juga dilakukan melalui anggaran ketahanan pangan, yang tercatat sebesar Rp104,2 triliun pada tahun lalu dan Rp114,3 triliun pada tahun ini. (bl)

en_US