Empat Perusahaan Swasta Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK

IKPI, Jakarta: UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digugat empat perusahaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 karena multitafsir.

Keempat perusahaan itu adalah PT Adonara Bakti Bangsa, PT Central Java Makmur Jaya, PT Gan Wan Solo, dan PT Juma Berlian Exim. Mereka menggugat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

“Menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘undang-undang’,” demikian petitum pemohon dalam berkas yang dilansir website MK, Selasa (13/2/2024).

Latar belakang mengajukan gugatan karena para pengusaha itu ingin mencari keadilan ke MK atas putusan-putusan Pengadilan Pajak yang selama ini dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945,” kata kuasa hukum para pemohon, Cuaca Teger dan Timbul Siahaan seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (13/2/2024).

Pasal 23A UUD 1945 berbunyi:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan UUD 1945, putusan pengadilan pajak harusnya hanya mendasarkan pada UU, bukan peraturan perundang-undangan.

“Sering kali putusan Pengadilan Pajak hanya berdasarkan peraturan di bawah UU, misalnya peraturan Menteri Keuangan atau bahkan berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, padahal menurut konstitusi, seharusnya berdasarkan Undang-Undang Perpajakan,” ucap Cuaca Teger.

Irah-irah putusan pengadilan pajak berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Namun pertimbangan hakim sering kali hanya berdasarkan peraturan menteri atau keputusan Dirjen pajak.

“Banyak putusan Pengadilan Pajak didasarkan atas pertimbangan keyakinan hakim sendiri tanpa dukungan dasar hukum undang-undang. Keyakinan hakim diterjemahkan secara bebas,” ujar Cuaca Teger.

Pajak itu bersifat memaksa, makanya perlu persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Sesuai falsafah ‘No Taxation Without Representation’ dan ‘Taxation Without Representation is Roberry’.

“Pertimbangan hakim Pengadilan Pajak yang tidak berdasarkan UU akan merugikan wajib pajak pencari keadilan. Karena itu, di dalam petitum, kami minta MK memutus agar hakim memutus sengketa perpajakan berdasarkan UU. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak diharapkan betul-betul diputuskan sesuai irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Cuaca Teger.

Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses oleh kepaniteraan MK. (bl)

Pengusaha Pariwisata Ikut Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

IKPI, Jakarta: Setelah tempat karaoke keluarga Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini gugatan datang kembali. Kali ini diajukan oleh sejumlah pelaku industri pariwisata di Indonesia.

“Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT (pajak barang dan hiburan tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen’ bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan pelaku pariwisata sebagaimana tertuang dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Senin (12/2/2024).

Dikutip dari Detik.com, DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Organisasi ini merupakan induk organisasi industri pariwisata di Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota GIPI. Misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang memiliki anggota 2.471 hotel, 830 restoran, 59 lembaga pendidikan, dan lain-lain.

PT Kawasan Pantai Indah yang memiliki sektor bisnis jasa menyajikan makanan dan minuman di tempat, jasa kesenian panggung, dan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman alkohol dan nonalkohol.

CV Puspita Nirwana, yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa layanan minum yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu, serta pramuria.

PT Serpong Abadi Sejahtera, distributor yang bergerak dalam bisnis usaha distribusi minuman nonalkohol.

CV Citra Kreasi Terbaik, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.
PT Serpong Kompleks Berkarya, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.

“Frase ‘pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa’ dengan reklasifikasi yang keliru, ambigu, dan tidak otentik sebagai kualitas jasa hiburan khusus, namun adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan dituduh yang perlu dikendalikan,” urainya.

Menurut para penggugat, pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

“Akibatnya, para pemohon mengalami perlakukan diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu sehingga melanggar hak konstitusional pemohon atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ucapnya.

Pemohon juga menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Termasuk juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Norma objek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi kenyataan empiris dan konsep hukum pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang diasumsikan sebagai jasa hiburan yang sifatnya mewah/luxury dan sifatnya perlu dikendalikan,” tegasnya.

Permohonan ini sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses kepaniteraan. (bl)

Ini Cara Buat dan Lapor Bukti Potong PPh 21

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis  desktop (e-spt)  ke aplikasi berbasis web  (e-Bupot21/26).
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk DokumenElektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT  Masa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  dalam  bentuk Dokumen   Elektronik   yang   telah   ditandatangani   secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  • Adanya  penyesuaian  bentuk  formulir  untuk  mengadopsi kebutuhan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168  Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  • Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  yang  dibuat  dalam bentuk:
  1. Formulir  kertas ditandatangani  Pemotong Pajak  dandibubuhi cap
  2. Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan mengenai PPh lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (bl)

IKPI Palembang Bahas Pemilihan Ketua Cabang hingga Kongres ke-XII

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar rapat anggota di Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang, Senin (12/2/2024). Dalam rapat tersebut para pengurus dan puluhan anggota yang hadir banyak berdiskusi dan beradu argumentasi mengenai penyewaan kantor kesekretariatan hingga persiapan pemilihan ketua cabang untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan antusiasme peserta rapat sangat tinggi, khususnya saat membahas mengenai persiapan pemilihan ketua cabang IKPI Palembang periode 2024-2029. “Tadi disosialisasikan persyaratan untuk ikut berkontestasi menjadi ketua cabang dan pengurus cabang sesuai AD/ART IKPI Kongres Malang. Yang terpenting Calon Ketua Cabang Harus Loyal dan aktif terhadap Kegiatan kegiatan IKPI .Ternyata antusiasme anggota sangat besar,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas berharap, dalam pemilihan ketua cabang nanti seluruh anggota IKPI Palembang bisa ikut berpartisipasi dan menentukan pilihan mereka. “Partisipasi dan pilihan anggota kepada calon ketua cabang sangat menentukan eksistensi IKPI selama lima tahun kedepan, khususnya di wilayah Palembang,” ujarnya.

Dalam hajatan besar, kongres nanti IKPI Palembang ini kata Andreas, di dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa peserta Kongres harus berpenampilan menarik. Dengan demikian, nantinya seluruh peserta kongres di bawah Pengda Sumabgsel Babel akan menggunakan seragam batik. “Untuk urusan pengadaan seragam, kami telah menunjuk ibu Natalia, ibu lenny , ibu Isnaini, ibu Hermaini sebagai PIC seragam pengda,” katanya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa masa penyewaan kantor kesekretariatan IKPI Palembang akan habis pada 28 Februari 2024. “Ada beberapa opsi yang ditawarkan, tetapi kami menyarankan agar kantor kesekretariatan tetap ada,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas juga menyatakan bahwa jajaran pengurus dan anggota IKPI Palembang sangat mencintai organisasi yang mereka naungi tersebut. “Untuk menunjukan kecintaan kami kepada IKPI, Cabang Palembang menargetkan 55 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus tahun ini,” ujarnya.

Optimisme bisa menghadirkan puluhan orang itu disampaikan Andreas adalah berkaca dari Kongres IKPI di Malang lima tahun lalu, di mana IKPI Palembang mampu menghadirkan 33 anggotanya untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan besar lima tahunan tersebut.

“Untuk Kongres ke-XII, IKPI Palembang akan memberikan kejutan. Sedangkan untuk pemilihan ketua cabang, saya berharap ada figur calon ketua yang bisa melanjutkan program ketua cabang lama”, ujarnya. (bl)

en_US