Jelang Kongres IKPI, Partisipasi Anggota Tentukan Masa Depan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak lama lagi akan menggelar Kongres ke-XII di Pulau Dewata, Bali pada Agustus 2024. Hajatan besar lima tahunan ini, nantinya akan memilih pasangan ketua umum dan wakil ketua umum untuk periode 2024-2029.

Koordinator Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Kongres ke-XII IKPI Hijrah Hafiduddin mengatakan, dalam waktu enam bulan jelang pelaksanaan kongres seluruh panitia sedang mempersiapkan seluruh acara kegiatan. “Persiapan enam bulan ini kami lakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal saat hari pelaksanaan,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).

Hijrah berharap dalam kongres nanti sedikitnya 1.500 peserta bisa ikut berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Partisipasi anggota ini menentukan masa depan IKPI. Jadi kami berharap kehadirannya untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Sekedar informasi, saat ini IKPI dipimpin oleh Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Jetty sebagai Sekretaris Umum.

Lebih lanjut Hijrah mengungkapkan, untuk melaksanakan Kongres ke-XII Pengurus Pusat IKPI telah membentuk kepanitiaan pada 5 Desember 2023 yang ditetapkan melalui KEP PP Nomor: KEP-10/PP.IKPI/XII/2023. “Kami di kepanitiaan terus marathon melakukan rapat untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Berikut susunan kepanitian Kongres ke-XII IKPI:

 

Mulai 14 Februari Bali Berlakukan Pajak Pariwisata Hijau untuk Wisman

IKPI, Jakarta: Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap wisatawan manca negara (wisman) yang melakukan perjalanan ke Bali diwajibkan membayar pajak yang berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024), Love Bali, menyarankan wisatawan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau ekuivalen 9,60 dollar AS per orang, sebelum kedatangan mereka di Bali untuk memfasilitasi proses perjalanan yang lebih lancar.

Wisatawan dapat mengunjungi situs resmi Love Bali atau mengunduh aplikasinya dengan tautan berikut ini https://lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali dari Playstore atau Appstore. Masukkan informasi dan pembayaran. Kemudian berikan nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.

Selanjutnya, wisawatan akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan. Saat tiba di Bali, wisatwan tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan atau menunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali. Mencakup pengelolaan pariwisata yang lebih baik, mempertahankan budaya dan tradisi, membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya, meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.

Kemudian meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum, meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya, dan layanan manajemen bencana di Bali. Baca juga: BCA Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Desa Bakti BCA Love Bali sendiri merupakan gerakan yang dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan baru yaitu Rencana Pembangunan Menyeluruh.

Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam Bali, masyarakatnya, dan budayanya. Melestarikan alam dan budaya Bali Retribusi Wisatawan Mancanegara Atas Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian alam dan budaya Bali.

Love Bali juga terus melakukan berbagai upaya progresif dan inovasi terkait peningkatan kualitas alam dan budaya melalui pelestarian, konservasi, dan revitalisasi. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, dengan mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terpadu dan terkoneksi.

Wisatawan Diminta Ikut Peduli Love Bali secara formal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (PErgub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara. (bl)

Cara Mudah Wajib Pajak Buat NPWP

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas individu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ditjen Pajak (DJP) menghimbau agar semua wajib pajak untuk memiliki NPWP. Adapun, cara mendapatkan NPWP sangatlah mudah.

DJP menegaskan ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dikutip dari situs DJP, berikut ini dokumen yang disyaratkan:

2. Bagi karyawan

Bagi WNI: fotokopi KTP

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

2. Bagi Freelancer

Dokumen identitas diri

Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak

Kemudian, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

 

Dokumen identitas diri

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Identitas perpajakan suami

Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. (bl)

Ini Cara Hitung TER PPh 21 Pakai Kalkulator Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem kalkulator khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 nya menggunakan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.

Dengan demikian, masyarakat khususnya karyawan yang bertanya-tanya mengenai perhitungan TER bisa mendapatkan gambaran jelas atas pajaknya.

Karyawan hanya perlu mengakses laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Akses kalkulator pajak ini juga bisa melalui aplikasi M-Pajak. Adapun, penggunaannya cukup mudah.

Di dalam kalkulator pajak, para wajib pajak cukup memasukkan data-data ke dalam kolom-kolom yang sudah disediakan.

Kolom yang harus diisi di antaranya dengan memilih jenis pemotongan, kode objek pajak, skema penghitungan seperti gross atau gross up, penghasilan bruto, PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta kode keamanan yang telah tertera.

Menurut DJP, kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21 dengan alternatif pemotongan secara gross ditanggung karyawan atau gross up ditunjang pemberi kerja.

Agar lebih jelas, berikut ini cara penggunaan kalkulator pajak:

1. Buka Kalkulator Pajak

2. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21

3. Pilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan

4. Pilih Objek Pajak Pegawai Tetap

5. Pilih Skema Penghitungan Gross Up

6. Pilih Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama, Tidak Ada

7. Isi Penghasilan Bruto, contoh Rp 10.000.000

8. Pilih PTKP sesuai skema TER A, misalnya TK/0, TK/1, atau K/0

9. Input kode keamanan sesuai yang tertera

10. Kemudian klik tombol hitung

11. Hasilnya klop, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 230.179

DJP pun mengingatkan jika perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditunjang pemberi kerja, maka wajib pajak dapat memilih skema penghitungan gross up. Pada sisi kanan, kalkulator pajak secara otomatis akan memunculkan data DPP penghasilan bruto karyawan yang sudah ditambah dengan PPh Pasal 21 ditunjang oleh pemberi kerja dan tarif TER sesuai dengan lapisan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 168/2023.

Sehingga pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan semakin mudah karena tanpa melihat tabel tarif TER pada lapisan penghasilan bruto Lampiran PMK 168/2023.

Namun, wajib pajak perlu tahu bahwa penghitungan PPh 21 melalui kalkulator pajak ini hanya dilakukan pada satu karyawan. (bl)

Tak Ingin Pecat Pekerja, Pengusaha Hiburan Tetap Terapkan Tarif Pajak Lama

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.

Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia.

“Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau kita mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (12/2/2024).

Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.

Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.

“Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang,” tuturnya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kita akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kita enggak ngemplang kita tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Sandiaga.

Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD.

“Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian,” ungkap Sandiaga. (bl)

en_US