DJP Jaksel II Kumpulkan Pajak 2023 Rp67,83 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp67,83 Triliun atau 103,2 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp65,73 Triliun.

“Capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut. Dimana pada tahun 2020, 2021, dan 2022 Kanwil DJP Jaksel II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.

Adapun keberhasilan ini dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut adalah sebagai berikut, KPP Madya Jakarta Selatan II Rp24,45 triliun (101,73 persen).

Kemudian KPP Madya Dua Jakarta Selatan II Rp16,58 triliun (102,34 persen); KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Rp10,27 triliun (106,14 persen).

Kemudian KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Rp2,62 triliun (103,73 persen); KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Rp4,18 triliun (105,26 persen); KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Rp908,89 Miliar (104,29 persen).

Selain itu, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Rp4,22 triliun (104,63 persen); KPP Pratama Jakarta Cilandak Rp3,73 triliun (104,31 persen); dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa Rp826,99 Miliar (103,68 persen). (bl)

 

IKPI Palembang Ajak Konsultan dan Wajib Pajak Pahami Teknis PP 58/2023

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, menjadikan banyaknya perubahan teknis pada pelaporan dan penghitungan yang harus disesuaikan oleh wajib pajak. 

“Atas dasar tersebut, kami IKPI Palembang mengajak teman-teman konsultan pajak untuk ikut berpartisipasi dalam Seminar Perpajakan dengan tema ‘Teknis Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan’, yang akan diselenggarakan di Hotel Harper, Palembang, Sabtu (27/1/2024),” kata Andreas.

(Foto: Dok Pribadi)

Menurut Andreas, perubahan ini harus segera dipahami oleh seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI. “Tema ini menarik, karena sifatnya dasar yakni teknis pelaporan dan penghitungan semuanya menjadi berubah. Jadi kalau tidak dipelajari, kita bisa salah hitung dan tentunya akan merugikan klien,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini seperti kembali ke tahun 2010 di mana aturan TER untuk menghitung sementara masa pajak Januari-November dan kemudian di Desember akan dihitung ulang berapa pajak yang dikurangi dengan yang sudah disetor pada bulan-bulan sebelumnya.

“Kebijakan ini menurut saya sangat simpel dan lebih mudah dipahami oleh wajib pajak. Wajib pajak tinggal mencocokan tarifnya berdasarkan tabel di PP 58 nya,” kata Andreas.

Menurut Andreas, selama ini yang sering timbul adalah kelebihan potong, di mana ketika karyawan yang pajaknya dipotong lebih, tentu akan menganggap yang telah dihitung salah. “Mudah-mudahan aturan ini akan meminimalisir kelebihan potong tadi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tentunya dalam seminar perpajakan ini pembahasan tema PP 58/2023 adalah hal menarik, karena setiap perusahaan akan terimbas langsung dengan peraturan ini.

Dia berharap bisa menjaring 100 wajib pajak untuk bisa berpartisipasi dalam seminar ini, serta anggota IKPI khsusnya cabang Palembang. “Kami juga ada kebijakan untuk anggota IKPI yang menjual 2 undangan, bisa digratiskan mengikuti seminar ini dan mendapatkan SKPLL,” katanya..

Andreas juga mengimbau kepada rekan-rekannya di Cabang Palembang untuk bisa  mendukung dan menyukseskan setiap kegiatan cabang. Karena, dengan diadakan kegiatan di cabang maka IKPI akan semakin dikenal oleh masyarakat di Sumatera Selatan. (bl)

 

Menkeu Gratiskan PPN Impor Barang Keperluan Hankam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara.

Pajak gratis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/1/2024).

Dwi menambahkan PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” pungkas Dwi.

Adapun rincian barang bebas PPN yang diatur dalam PMK 157/2023 yaitu:

1. Senjata
Yang dapat gratis PPN dalam aturan ini adalah senjata perorangan, senjata kelompok, senjata artileri dan sistem senjata artileri, senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri, senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali. Lalu, sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara), sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, kelengkapan utama yang melekat di senjata, dan suku cadang senjata.

2. Amunisi
Munisi kaliber kecil (MKK), munisi kaliber besar (MKB), dan munisi khusus (musus). Kemudian ranjau, bom, roket, peluru kendali, torpedo, amunisi, sistem pertahanan udara, amunisi senjata khusus, granat, gas air mata, dan suku cadang amunisi di atas.

3. Helm antipeluru
4. Jaket atau rompi antipeluru
5. Kendaraan darat khusus :
Kendaraan patroli dan pengawalan, tank, panser, kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata, kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata. Lalu, kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata, kendaraan khusus angkut personel pasukan, kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru.

Selanjutnya kendaraan khusus tahanan, kendaraan khusus olah TKP, kendaraan darat khusus laboratorium forensik, kendaraan darat khusus
mobile tactical communication, kendaraan darat khusus disaster victim identification (DVI), kendaraan darat khusus explosive ordnance disposal (EOD), kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau, dan suku cadang kendaraan darat khusus di atas.

6. Radar
Radar dan sistem radar di darat, laut, dan udara. Lalu suku cadang radar dan sistem radar, dan alat pendeteksi keberadaan objek.

7. Peralatan data batas
Peralatan data batas, peralatan hidrografi dan topografi, peralatan survei dan pemotretan udara, dan peralatan kartografi serta suku cadang peralatan. (bl)

en_US