Penerapan NIK Jadi NPWP Diterapkan Bersamaan Peluncuran Cortex

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dijalankan bersamaan ketika sistem pajak canggih diluncurkan.

Rencananya, sistem pajak canggih bernama Coretax system ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Artinya, implementasi secara penuh NIK-NPWP mundur menjadi pertengahan tahun depan, dari sebelumnya 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar program reformasi perpajakan ini bisa berjalan optimal pada pertengahan 2024.

“Rencana implementasinya dapat kami sampaikan fully NIK-NPWP saat coretax terimplementasikan. Kami terus lakukan koordinasi dengan para pihak yang interoperable dengan sistem info DJP diantaranya beberapa stakeholder pembayaran yaitu perbankan dan K/L,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (24/11/2023).

Suryo bilang, saat ini para stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang dimiliki sehingga pada waktu implementasi coretax dijalankan, maka sistem-sistem yang seharusnya berkaitan tidak lagi mengalami hambatan.

Menurutnya, pengujian dan habituasi bagi wajib pajak ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK menjadi NPWP. (bl)

 

Mulai 2024 Skema Perhitungan PPh 21 Gunakan Tarif TER

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.

“Insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11/2023).

Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

en_US