Kadin: Momentum Menaikan Target Penerimaan Pajak Tak Tepat

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai upaya pemerintah untuk menaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pada saat ini momentumnya tidak normal.

Pasalnya, sejumlah Menteri baik yang bukan pengurus atau juga pengurus partai politik di kabinet sudah mulai fokus dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang, setelah penentuan 3 (tiga) capres/cawapres oleh KPU.

Revisi target penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp1.818 triliun. Target tersebut meningkat 5,82 persen  jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 yang dipatok sebesar Rp1.718 triliun.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso mengatakan, 
untuk mencapai target tersebut tidak hanya tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) saja, 
tapi semua Kementerian dan Lembaga (K/L) yang lain juga harus membantu agar target tersebut tercapai. 

Ada beberapa K/L yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian misalkan BPKM, BI, OJK, 
KemenkopUKM, Kemen BUMN, tetapi juga ada Kemenlu yang bisa mendorong investasi dan perdagangan 
antar negara melalui penyediaan market intelligence.

“Yang jadi masalah saat ini, para Menteri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target penerimaan pajak tersebut tidak bisa dicapai secara maksimal,” ujar Bambang Budi seperti dikutip dari Infobank, Jumat (17/11/2023).

Bambang juga menambahkan, jika target dinaikan, penerimaan pajak tahun ini akan didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas, tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah dimana salah satunya dekarbonisasi yang mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy), sebagai bentuk energy transition. Kementerian keuangan harus berjalan seiring dengan agenda utama pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan kampanye energi terbarukan di Indonesia, sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon pada 2060 mendatang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, target PPh migas dipatok meningkat 16,62 persen menjadi Rp71,65 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94 persen menjadi Rp977,89 triliun dari sebelumnya sebesar Rp879,62 triliun. (Wis)

DJP Catat 84,11 Persen Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 84,11 persen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan yang dilayangkan wajib pajak (WP) per November 2023.

“Kepatuhan SPT sampai dengan 15 November tengah malam sudah masuk sekitar 84,11%. Jadi, masih ada sekitar 16 persen lagi yang belum menyampaikan SPT tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti seperti dikutip dari Beritasatu.com, di Kantor Pusat DJP, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Dwi, WP karyawan yang menyampaikan SPT tahunan sudah mencapai 103,6 persen. Kendati demikian, masih banyak perusahaan-perusahaan badan yang mengajukan penundaan SPT tahunan karena penghitungan kewajiban pajaknya belum selesai.

“Biasanya perusahaan-perusahaan badan mengajukan penundaan karena pembukaan pembukuannya belum selesai atau penghitungan kewajiban pajaknya belum selesai,” pungkasnya.

Dwi mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tahunan hingga Desember 2023. Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT tahunan, maka akan dikenakan denda. Dwi optimistis di akhir tahun nanti akan kepatuhan SPT akan mencapai 100 persen.

Denda telat lapor SPT senilai Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan per SPT masa pajak. Sementara denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan per SPT masa pajak.

“Kami mengimbau untuk tahun-tahun selanjutnya teman-teman wajib pajak untuk memasukkan SPT tidak melewati dari 31 Maret dan untuk badan tidak melewati dari 30 April,” katanya.

DJP juga mencatat 59,23 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 16 November 2023 dari total 71 juta wajib pajak (WP) orang pribadi.

DJP  menargetkan 15 digit nomor NPWP tidak lagi digunakan per 1 Januari 2024 jika seluruh data perpajakan masyarakat sudah tervalidasi sepadan dengan NIK. (bl)

 

KPP Medan Sita Kendaraan Bermotor Milik Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan menyita aset penunggak pajak baru-baru ini. Diduga, penunggak tak membayar pajak hingga mencapai Rp 834 juta.

JSPN KPP Madya Dua Medan Harris dan Surya didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jauliman Purba serta Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial RA.

“Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp 24 juta tersebut, diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak,” ungkap Meidijati melalui keterangan resminya, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (17/11/2023).

Meidijati menyebutkan bahwa sebelum penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

“Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” kata Meidijati.

Ia menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyampaikan bahwa penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan juga telah melaksanakan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta di Kota Medan pada Selasa (17/10) lalu. Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 318 juta.

Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp 65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan pada Jumat (15/9). Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 371,64 juta. (bl)

en_US