IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 84,11 persen surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan yang dilayangkan wajib pajak (WP) per November 2023.
“Kepatuhan SPT sampai dengan 15 November tengah malam sudah masuk sekitar 84,11%. Jadi, masih ada sekitar 16 persen lagi yang belum menyampaikan SPT tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti seperti dikutip dari Beritasatu.com, di Kantor Pusat DJP, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Dikatakan Dwi, WP karyawan yang menyampaikan SPT tahunan sudah mencapai 103,6 persen. Kendati demikian, masih banyak perusahaan-perusahaan badan yang mengajukan penundaan SPT tahunan karena penghitungan kewajiban pajaknya belum selesai.
“Biasanya perusahaan-perusahaan badan mengajukan penundaan karena pembukaan pembukuannya belum selesai atau penghitungan kewajiban pajaknya belum selesai,” pungkasnya.
Dwi mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tahunan hingga Desember 2023. Bagi WP yang terlambat melaporkan SPT tahunan, maka akan dikenakan denda. Dwi optimistis di akhir tahun nanti akan kepatuhan SPT akan mencapai 100 persen.
Denda telat lapor SPT senilai Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan per SPT masa pajak. Sementara denda telat lapor SPT senilai Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan per SPT masa pajak.
“Kami mengimbau untuk tahun-tahun selanjutnya teman-teman wajib pajak untuk memasukkan SPT tidak melewati dari 31 Maret dan untuk badan tidak melewati dari 30 April,” katanya.
DJP juga mencatat 59,23 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 16 November 2023 dari total 71 juta wajib pajak (WP) orang pribadi.
DJP menargetkan 15 digit nomor NPWP tidak lagi digunakan per 1 Januari 2024 jika seluruh data perpajakan masyarakat sudah tervalidasi sepadan dengan NIK. (bl)