Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp Rp 1.988,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan bisa bertumbuh dan didukung oleh kebijakan pajak yang optimal.

“Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal,” jelas Dwi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Bila melihat pada tahun ini, penerimaan pajak pada periode Januari – September 2023 masih berkembang terutama didukung dengan kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Pada realisasinya mencapai Rp 1.387,78 triliun (80,78% dari target) atau tumbuh sebesar 5,9%.

Penyokongnya adalah PPh Non Migas memberikan kontribusi sebesar Rp 771,75 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 536,73 triliun, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun. Keempat kelompok pajak tersebut terlihat tumbuh positif, dengan pengecualian PPh Migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibanding tahun lalu, penyebab utamanya dari penurunan yang signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedepannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor dan variabel lainnya.

Pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9 persen) pun diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari s.d. Agustus 2023 (6,4 persen). Hal ini disebabkan

oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, serta tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Di saat yang sama, sederet permasalahan-seperti tensi geopolitik yang semakin memanas, perang Rusia dan Ukraina yang belum selesai, disambung oleh perang Israel dan Hamas-menjadi tantangan bagi upaya dalam mencapai target pajak pada tahun depan. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China pun patut dicermati karena akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.

Tantangan lain yang muncul di antaranya adalah dampak perubahan iklim yang sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Perkembangan digitalisasi yang teramat cepat juga menjadi tantangan untuk mencapai target tahun depan.

Namun demikian, penerimaan pajak diperkirakan bisa mencapai realisasi lebih besar dari tagert APBN 2023 Rp 1. 718 triliun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effecti dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 pun turut memberi dampak positif.

Di akhir tahun 2023, pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp811,4 triliun sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan juga diproyeksikan tumbuh 8,6 persen menjadi Rp 1.139,8 triliun. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap Rp 37,7 triliun.

Selain itu, strategi pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (bl)

Penandatanganan Kerja Sama IKPI-Universitas Pelita Harapan Bidang Pendidikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani kerja sama di bidang pendidikan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto dan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari.

Hadir dalam acara tersebut pengurus pusat IKPI, ketua cabang IKPI se-Jabodetabek, dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UPH. (bl)

 

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

IKPI dan Fakultas Hukum UPH Tandatangani Kerja Sama Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.

Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.

“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif,  IKPI juga siap mendukung dan membantu.

“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.

Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.

“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.

Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.

“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.

Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.

Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.

Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.

Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)

en_US