Jangan Takut! Ini yang Harus Dilakuka Wajib Pajak Saat Terima SP2DK

IKPI, Jakarta: Para wajib pajak jangan takut atau khawatir jika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu (11/11/2023).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” jelas Ditjen Pajak.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

IKPI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan AOTCA Jepang 2023

IKPI, Jakarta: Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan General Meeting dan International Tax Conference, AOTCA Jepang 2023 yang diselenggarakan di Hilton & Resorts, Tokyo Odaiba, Jepang 31 Oktober hingga 3 November 2023.

Sebagai Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), Ruston menilai bahwa penyelenggaraan AOTCA Jepang sudah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan tersebut adalah yang ke-20 kali diselenggarakan di berbagai negara anggota sejak AOTCA berdiri tahun 1992.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan AOTCA dengan dua acara utama yaitu General Meeting dan International Tax Conference,” kata Ruston melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, General Meeting dihadiri oleh seluruh asosiasi konsultan pajak anggota AOTCA yang membahas Laporan keuangan dan laporan kegiatan AOTCA 2022.

(Foto: Istimewa)

Selain itu lanjut Ruston, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan interim hingga September 2023, budget dan rencana kegiatan 2024, penetapan tuan rumah  tahun 2024 yaitu China Certified Tax Agents Association (CCTAA) yang akan diselenggarakan di Hangzhou International Conference Center tanggal 22 – 25 Oktober 2024.

Ruston juga mengapresiasi 105 anggota IKPI yang ikut berpartisipasi di dalam AOTCA Jepang 2023. “Kehadiran ratusan delegasi IKPI dalam kegiatan ini, tentunya sangat diapresiasi panitia AOTCA Jepang. Hebatnya, IKPI mencatatkan sejarah sepanjang mengikuti AOTCA dengan  memberangkatkan 105 anggota dan ini yang terbanyak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Tentunya, minat itu diyakini Ruston didasarkan atas visi IKPI yang bertekad menjadi asosiasi kelas dunia.

“AOTCA penting bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan ini. Selain meningkatkan pemahaman akan isu-isu perpajakan internasional terkini, event ini dapat dimanfaatkan untuk menjalin networking dengan konsultan pajak dari 21 organisasi profesi yang berasal dari berbagai negara Asia Pasifik, dan bisa sekalian liburan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston. Dalam presentasi di Sesi 1 tentang Digital Tax, Pillar 2,  sama seperti Indonesia, beberapa negara AOTCA Members telah dan sedang menyiapkan aturan domestiknya ketika Pillar 2  pada waktunya nanti sepakat untuk diterapkan secara global.

Sedangkan Pillar 2 dimaksudkan untuk mencegah isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) selain ekonomi digital dan untuk mengeliminasi kompetisi tarif Corporate Income Tax (PPh Badan) dengan menerapkan adanya global minimum tax. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif 15%.

Dikatakannya, penerapan Pillar 2 berdampak pada kebijakan tax incentive suatu negara yang dapat berakibat dimana Perusahaan Multinasional yang beroperasi di negara sumber (source country) membayar pajak dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dibawah 15%.

“Menariknya ada negara seperti Singapura yang tetap menjalankan kebijakan pemberian Tax Incentive. Sayang narasumber dari Singapura tidak mengelaborasi lebih jauh bagaimana regim Tax Incentive dijalankan dalam konteks adanya Global Minimum Tax sebesar 15% dalam Pillar 2,” ujarnya. (bl)

 

 

en_US