Seminar Nasional IKPI di Hotel Shangrila Surabaya

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Seminar Nasional (SEMNAS) Perpajakan dengan tema ‘Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, serta Integritas Konsultan Pajak untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ di Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Kegiatan hybrid yang menghadirkan lebih dari 1.100 peserta ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jatim II Agustin Vita Avantin, mewakili Dirjen Pajak Suryo Utomo yang berhalangan hadir.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus pusat IKPI, dan beberapa Kepala Kanwil DJP Jawa Timur. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Pemprov DKI Gandeng Operator dan Kemenkeu Bahas Regulasi Pengenaan Pajak Ojol

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek “online” (ojol) dan toko daring (online shop).

“Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan ‘online’,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (22/10/20230.

Pemerintah daerah yakin pendapatan dari aplikasi “online” tersebut dapat membawa dampak positif bagi pendapatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan “online shop”. Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut.

Lusiana menyebutkan, pihaknya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan suatu objek pajak pusat dan pajak daerah. Kajian bersama Kementerian Keuangan dilakukan agar penarikan pajak dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurut Lusiana, digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.

Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi (perpanjangan) pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di banyak negara, hal ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan.
​​​​​​
Kedua, isu adanya pengenaan pajak ganda bahwa digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.

Karena itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Ketiga, filosofi pajak di tengah masyarakat yakni sebagai alat penyeimbang dari dampak negatif usaha, kegiatan, ataupun aktivitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.

Pajak memiliki nilai dan fungsi menutupi dampak negatif yang timbul dan membuat atau merubah menjadi normal kembali (positive effect).

Baca juga: DPR: pemerintah perlu atur pajak toko “online” asing

Sehingga, kata dia, digitalisasi dapat menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.

“Penting bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil,” ujar Lusiana.

Selain itu, memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat terkait fungsi dan kewajiban pajak juga penting terhadap pembangunan kota DKI Jakarta.

Digitalisasi juga dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama mengumpulkan pajak yang lebih efisien agar pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Joko menyebutkan, salah satunya yakni pajak toko daring (online shop) serta pajak layanan transportasi daring.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang ‘online’ ini dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu
Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring dan toko daring dilakukan melalui skema kerja sama. (bl)

UU Wajibkan Capres-Cawapres Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan di Pilpres 2024 harus taat membayar pajak dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 dan akan berlaku di Pilpres 2024.

“Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 169 huruf m UU Pemilu.

Para capres dan cawapres pun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, capres-cawapres juga tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu juga disebutkan bahwa capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Lalu, capres-cawapres pun berusia paling rendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak bisa mendaftar ke KPU.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (bl)

Kurangi Tunggakan Pajak, Samsat Bali Siapkan Pelayanan Malam

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada malam hari sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu (22/10/2023), mengatakan kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruang agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.

“Jadi, bagi masyarakat yang bekerja dari pagi hari hingga sore hari, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yang pertama dari pukul 07.30-14.30 WITA, dan yang kedua dari 14.30-20.30 WITA,” ujarnya pula.

Santha mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024.

Pemprov Bali, kata dia lagi, terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Santha dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No. 1 Tahun 2022 yang Difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, kata Santha, berpotensi menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen. Bahkan pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan konvensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD,” katanya lagi.

Santha menambahkan, selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif,” katanya pula.

Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82 persen kendaraan roda dua dan sisanya 18 persen merupakan kendaraan roda empat ke atas.

Santha mengemukakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun terakhir sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.

Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

Namun, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PAD-nya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, namun meningkatkan pendapatan di kabupaten/kota.

Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.

“Namun, UU tidak serta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” kata mantan Gubernur Bali dua periode itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini mengatakan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Ada rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal delapan jenis.

Selain itu, ada lima jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, antara lain Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana mengatakan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.

Menurutnya penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikkan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (bl)

en_US