Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman ke Bali

IKPI, Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu (10 dolar AS) yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” kata Made seperti dikutip dari website resmi Kemenparekraf/Baparekraf , Senin (25/9/2023).

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ujar Made.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Termasuk di pintu masuk jalur laut,” kata Pemayun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati; serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. (bl)

PPL Terstruktur IKPI 17 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Tax Diagnostic Review sebagai Persiapan WP untuk Mitigasi Terbitnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

Selasa, 17 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Rizky Darma, SE., M.Ak.,

Pokok pembahasan antara lain :
1. Mengenal Tax Diagnostic Review
2. Memahami penyebab timbulnya sanksi administrasi SKP dan STP
3. Pola pemeriksaan djp berdasarkan KKP dan LHP
4. Equalisasi antar aspek perpajakan dan penyebab selisih
5. Proses review Pph Badan,PPN , PPh 21, Pph 22, Pph 23, Pph 15, Pph 4(3) dan aspek pajak lain
6. Penyusunan kesimpulan/laporan
7. Dll terkait

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-171023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI171023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 17 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“[Seri Perpajakan Internasional – 4] Memahami Penerapan Tax Treaty atas Penghasilan Dividen, Bunga, Royalti, dan Fee atas Jasa Teknik”

Senin, 9 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Bobby Savero, SAP,SH., (Adv) LLM, APCIT
Moderator : Novita Rachman

Apabila praktisi dan akademisi perpajakan telah memahami dasar-dasar penerapan tax treaty, untuk menangani kasus-kasus baik yang mendasar maupun kompleks, sangatlah vital untuk memahami pengaturan tax treaty secara lebih detil dan rinci. Selanjutnya, satu demi satu perlu dipahami pengaturan, cakupan, dan elemen-elemen dalam penerapan setiap distributive rule untuk setiap jenis penghasilan. Pelatihan menggunakan OECD Model Tax Covention dan UN Model Tax Convention sebagai basis untuk mempermudah pemahaman pada pengaturan umum pada tax treaty yang sebenarnya.
Pelatihan ini akan dan/atau dapat meliputi topik sebagai berikut:
1) Penerapan tax treaty atas pemajakan dividen
2) Bagaimana dengan pemajakan deemed dividend atas secondary adjustment?
3) Penerapan tax treaty atas pemajakan bunga
4) Penerapan tax treaty atas pemajakan royalti
5) Penerapan tax treaty atas pemajakan Biaya Jasa Teknik dan bagaimana bila tax treaty tidak memiliki klausul jasa teknik?
6) Beneficial Owner
7) Contoh-contoh kasus dan/atau isu kontroversial
8) Sekilas pengaturan beberapa tax treaty Indonesia terkait dividen, bunga, royalti, dan jasa teknik.

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-091023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI091023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI091023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI091023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 3 Oktober 2023

 

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Teknik Penghitungan, Pengisian, dan Pelaporan SPT Masa PPh 21 Dalam Rangka Pelaporan Pajak Akhir Tahun”

Selasa, 3 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., Ak., CA
Moderator : Tutty Nuryati

Pokok Pembahasan :

a. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap;
b. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap;
c. Overview PPh Pasal 21 Untuk Bukan Pegawai;
d. Overview Identifikasi Objek Pajak Kaitannya Dengan Natura/Kenikmatan PMK-66/2023;
e. Overview Natura/Kenikmatan Berdasarkan Q&A DJP;
f. Overview PPh Pasal 21 Dipotong, Ditanggung, Ditunjang, Di-Gross Up;
g. Menilik Daftar Nominatif Natura-Kenikmatan;
h. Menilik Daftar Ekualisasi Beban Tenaga Kerja VS Objek SPT PPh Pasal 21;
i. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Januari – Juni 2023);
j. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Juli – November 2023);
k. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Tahun Pajak 2023;
l. Menilik Form 1721-A1 Desember Tahun Pajak 2023;
m. Menilik Potensi KB/LB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023; dan
n. Tax Sharing (Diskusi).

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-031023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI031023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI031023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI031023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 3 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 5 Oktober 2023

 

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pnghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Subjek Pajak Orang Pribadi”

Kamis, 5 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Materi PPL kali ini sepertinya sangat sederhana, ternyata tidak demikian. Mengenakan Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata sangat tidak mudah. Memang hanya 3 (tiga) unsur yang harus dipahami, yaitu Subjek Pajak, atau Wajib Pajak, kemudian Objek Pajak, dan yang terakhir adalah Tarif Pajak.
Tentang Subjek Pajak, orang Pribadi hanya merupakan salah satu dari Subjek Pajak, selain Subjek Pajak Orang Pribadi juga ada Subjek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan Yang Berhak, Subjek Pajak Badan, dan Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap. Kemudian diatur pula pembagian Subjek Pajak menjadi 2 (dua), yaitu Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar Negeri, yang masing-masing mempunyai pesyaratan atau kriteria yang berbeda-beda, seperti jangka waktu bertempat tinggal atau berada di Indonesia, berniat tinggal di Inonesia dan juga meninggalkan Indonesia ujntuk selamalamany menambah masalah unuk memhami Subjek Pajak Orang Pribadi.
Kompleksitas ditambah dengan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan, mana pula yang dikenakan pajak dengan final atau non final, mana yang dikenakan dan mana pula yang dikecualikan. Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final dan non final juga bermacam-macam.
Untuk memudahkannya, pembahasan kali ini hanya akan meliputi hak dan kewajiban perpajakan dari Subjek Pajak Orang Pribadi, dan tidak melipui Subjek Pajak yang lain. Ternyata memahami ketentuan tentang satu Subjek Orang Pribadi pemilihan tidak memudahkan pemahaman. Status Subjek Pajak Orang Pribadi dari sisi yang lain, yaitu status Orang Pribadi yang belum dewasa, anak-anak/remaja) yang bisa sudah menikah dan belum menikah, dewasa yang sudah menikah atu belum menikah, cerai, rujuk, yang setiap status empunyai hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda.
Banyak yang sudah pintar namun banyak pula yang belum paham. Sehingga untuk dapat memahami denanbaik dan benar, catatan ini yang pada hakekatnya merupakan sarana belajar, belajar kembali, akan dilaksanakan dalam 2 (dua) pertemuan. Dalam pertemun pertama selain disampaikan tentang pengertian Penghasilan, juga akan dibahas lebih lanjut tentang Subjek Pajak, yang dalam pasal-ayat UU KUP dan UU PPh disebut Wajib Pajak, yaitu Subjek Pajak yang menerima atau meperoleh objek pajak, juga dibahas tentang Objek Pajak. Selain disampaikan ktntuan yang mendasarinya, juga akan dsisampaikan bebagai contoh permasalahan yang dapat muncul dalam permasalahannya. Kemudian, dalam pertemuan yang kedua akan ditambahkan beberaoa kebijakan khusus yang diatur dalam UU KUP maupun UU PPh, seperti tentag hak dan kewajiban prpajakan Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, dan juga pengenaan pajak terhadap pengenaan pajak terhadap Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Kaitan dengan hak dan kewajiban berkenaan mendaftar, menghitung pajak yang terutang, keberatan, banding, temasuk pemeriksaan dan penyidikan, temasuk pengenaan sanksi aministrasi dan sanksi pidana, juga akan disinggung.

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-051023

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI051023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 5 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

KPK Periksa 25 Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan 6 pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi gelap Rp 395 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).

Pahala mengatakan total pegawai Bea Cukai yang diperiksa ada 6 orang, tetapi jumlahnya bertambah hingga 19 orang atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala Nainggolan, dalam diskusi tersebut, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Efek multiplier besar dari tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di Kementerian Keuangan. Pasalnya, korupsi di Kemenkeu ini bisa memicu kerugian negara yang diciptakan.

“Bahayanya kalau kasus ini di penerimaan negara karena multipliernya selalu besar. Mengapa kita tertarik sama laporan satgas 300 sekian triliun, karena kalau orang Bea Cukai disuap sepuluh perak, negara ruginya seratus. Pajak juga sama!,” ungkapnya.

Sayangnya, Pahala tidak membeberkan siapa saja pegawai bea cukai dan pajak yang diperiksa. Pahala juga tidak menyampaikan apakah pegawai pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyisir kasus transaksi gelap Rp 395 triliun. (bl)

IKPI Jakbar Usul Pelatihan Brevet Dilaksanakan Semua Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) Tan Alim, memberikan masukkan, pelatihan Brevet dapat dilaksanakan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Hal ini sekaligus untuk menambah keterampilan cabang dalam menggelar pelatihan, sarana untuk menambah pemasukan cabang dan pembekalan kepada peserta brevet berhasil dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Saat ini kursus Brevet sudah dilakukan oleh beberapa cabang saja. Kami berharap kursus ini dilaksanakan di semua cabang, khususnya Jakarta Barat.,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Disamping bisa mendapatkan pemasukan/kas cabang dari penyelenggaraan kursus ini, Tan Alim juga menyatakan kegiatan tersebur sekaligus menambah ilmu dan pengalaman bagi anggota yang senang mengajar ataupun berbagi ilmu.

Menurutnya, secara sistem Pengurus Pusat IKPI sudah memiliki mekanisme dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Brevet pajak.

Dengan demikian, hendaknya mekanisme itu disosialisasikan kepada pengurus cabang, agar mereka bisa ikut mengimplementasikan kegiatan itu di cabang masing-masing.

“Saya yakin jika pelatihan Brevet ini penyelenggaraannya dilakukan di seluruh cabang, masyarakat akan lebih mengenal IKPI dan banyaknya keberhasilan Ujian Sertifikasi konsultan Pajak dari peserta yang mengikuti Brevet di IKPI,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga membuka pilihan bagi peserta ujian saat akan menjadi anggota asosiasi. Tidak menutup kemungkinan IKPI akan menjadi satu-satunya Asosiasi Konsultan Pajak yang menjadi pilihan mereka. (bl)

 

 

en_US