KPK Periksa 25 Pegawai DJP dan Bea Cukai

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan 6 pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi gelap Rp 395 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).

Pahala mengatakan total pegawai Bea Cukai yang diperiksa ada 6 orang, tetapi jumlahnya bertambah hingga 19 orang atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala Nainggolan, dalam diskusi tersebut, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Efek multiplier besar dari tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di Kementerian Keuangan. Pasalnya, korupsi di Kemenkeu ini bisa memicu kerugian negara yang diciptakan.

“Bahayanya kalau kasus ini di penerimaan negara karena multipliernya selalu besar. Mengapa kita tertarik sama laporan satgas 300 sekian triliun, karena kalau orang Bea Cukai disuap sepuluh perak, negara ruginya seratus. Pajak juga sama!,” ungkapnya.

Sayangnya, Pahala tidak membeberkan siapa saja pegawai bea cukai dan pajak yang diperiksa. Pahala juga tidak menyampaikan apakah pegawai pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyisir kasus transaksi gelap Rp 395 triliun. (bl)

en_US