Indonesia Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

IKPI, Jakarta: Perdagangan karbon di Tanah Air dimulai hari ini, Selasa (26/9/2023). Namun, pajak karbon kemungkinan baru terapkan pada tahun 2026 mendatang.

“Di Eropa 2026, di Indonesia menjelang 2026,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).

Airlangga mengatakan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses. Dimana masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026. 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga.

Namun, menurut Airlangga, pelaku Industri saat ini harus bersiap dengan beralih menggunakan energi hijau, bertransisi berubah menjadi industri bersih. Meski diakui diperlukan investasi tambahan.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bakal menunda penerapan pajak karbon hingga 2025 mendatang.

Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut. (bl)

IKPI Kembali Terima Penghargaan Sebagai Asosiasi Pendukung Reformasi Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas konsistensi dan dukungannya dalam reformasi pajak. Ini yang kedua kalinya IKPI menerima penghargaan setelah tahun 2022 yang lalu IKPI juga menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak atas dukungan dan kontribusi terkait pembaruan kebijakan dan reformasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Penghargaan berupa plakat dan piagam ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat DJP, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

Menanggapi hal itu Ruston menyatakan, penghargaan yang diterima IKPI dari DJP ini merupakan yang kedua. Pasalnya, oleh DJP IKPI dianggap sebagai salah satu asosiasi yang mendukung reformasi perpajakan dan program-program perpajakan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tahun lalu penghargaan diberikan langsung oleh ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, di acara Hari Oeang dan tahun ini penghargaan diserahkan oleh pak Dirjen Pajak Suryo Utomo,” kata Ruston di lokasi acara.

Dia menilai bahwa penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan Ditjen Pajak terhadap dukungan IKPI atas reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Suryo sempat berbisik kepada saya, ‘Pak Ruston tolong terus dukung program kita ya’. Dan langsung saya jawab, pasti kita dukung pak,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap antara DJP dan IKPI bisa terjadi hubungan yang seimbang khususnya dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh keduanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh DJP, apapun bentuknya. Kami berharap DJP juga bisa berlaku hal yang sama, agar bisa terjadi keseimbangan hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini IKPI kembali mengangkat isu pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

“Kami akan roadshow ke seluruh Indonesia untuk menggaungkan pentingnya UU ini untuk melindungi wajib pajak. Nanti, akan ada penyusunan naskah akademik dan sebagainya untuk kemudian diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak ke DPR,” katanya.

(Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan).

Untuk memperlancar lahirnya UU tersebut kata Ruston, kami butuh dukungan berbagai pihak termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk melancarkan proses itu. “Kalau perlu, inisiasi kebutuhan UU Konsultan Pajak ini datangnya dari pemerintah. Mungkin prosesnya akan lebih mudah,” katanya.

Sekadar informasi, selain IKPI ada beberapa asosiasi lain dan media massa yang juga memperoleh penghargaan dari DJP. Mereka juga dinilai konsisten mendukung dan menyuarakan reformasi perpajakan.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus harian IKPI, yakni Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi Edy Gunawan. (bl)

 

Nuryadin: Putusan Tim Ad Hoc AD ART Pertanda Tumbuhnya Demokrasi di IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan alam demokrasi di dalam asosiasi yang dinaunginya terus bertumbuh. Salah satu proses demokrasi itu, tercermin saat pengambilan keputusan atas usulan untuk penghapusan dan penambahan sejumlah pasal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik IKPI oleh Tim Ad Hoc.

“Tim Ad Hoc itu isinya adalah para ketua/perwakilan dari 42 cabang dan pengurus pusat IKPI. Jadi di dalam forum itulah kita menyampaikan pandangan masing-masing atas usulan-usulan yang tidak bisa diselesaikan di dalam Mukernas. Alhamdulillah, semuanya berjalan baik dan keputusan sudah disepakati bersama,” kata Nuryadin, yang hadir memberikan pandangan dan suaranya sebagai perwakilan dari IKPI Depok.

Bila diukur tingkat demokrasi di IKPI, menurut Nuryadin ini sangat luar biasa. Pasalnya, segala keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Menurutnya, di usia ke-58 ini IKPI dan seluruh anggotanya telah menunjukkan kematangan dalam berorganisasi. “Semua permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, dan diputuskan secara bersama tanpa ada kekerasan fisik. Semua perbedaan dipaparkan dengan argumentasi yang cantik dan diputuskan dengan mekanisme yang indah (voting),” ujarnya.

Hasil kerja Tim Ad Hoc lanjut Nuryadin, juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. “Pak Ketum Ruston bukan hanya mengapresiasi hasil dari keputusan itu, tetapi beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc yang dinilai sangat peduli dengan IKPI,” katanya.

Sekadar informasi, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Dari ketiga hal itu, Tim Ad Hoc memutuskan mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun dinaikan, tugas pokok dan fungsinya agar lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan. (bl)

 

 

en_US