Sidang Mediasi, Mitra Pengemudi Tolak Bukti Potong yang Diajukan Grab Indonesia

IKPI, Jakarta: Kasus gugatan yang dilayangkan Danny Stephanus, seorang mitra pengemudi ojek daring terhadap PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Kuasa hukum Danny Stephanus, Andry Christian menyatakan bahwa pihaknya menolak bukti potong Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibawa oleh Grab. Penolakan itu dilakukan lantaran DJP tidak memberikan surat pengantar atas lampiran-lampiran yang Grab berikan.

“Hasil mediasi tadi kami menolak dan untuk mediasi selanjutnya kami meminta kepada tim mediator untuk bisa memberikan lampiran-lampiran yang sudah dibawa Grab tetapi dengan surat pengantar dari Ditjen Pajak, dimana kami akan memberikan balasan atas lampiran yang mereka berikan,” katanya seperti dikutip dari  Gatra.com.

Di samping itu, Andry juga meminta DJP untuk melakukan verifikasi bukti potong PPh 21 yang diberikan Grab kepada kliennya.

“Ditjen Pajak pada saat mediasi masih belum bisa memberikan jawaban, tetapi kami meminta kepada tim mediator untuk nanti Ditjen Pajak melakukan verifikasi,” kata Andry.

Sementara penggugat, Danny Stephanus mengungkapkan keprihatinannya karena mitra pengemudi begitu sulit untuk mendapatkan bukti potong PPh 21 yang sejatinya menjadi hak mereka.

“Kami sebagai pengemudi ojek online, untuk meminta hak kami, bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini. Masa untuk menghadapi tukang ojek seperti saja harus dengan lawyer sebegitu banyaknya. Aneh juga buat saya,” ungkap Danny.

Menyoal bukti potong PPh 21 Rp0 yang dilampirkan oleh Grab, Danny mengaku siap membuktikan bahwa ia benar-benar mengalami pemotongan.

“Saya jelas punya bukti bahwa saya dipotong. Bukan cuma saya, semua teman-teman itu punya bukti.” ujarnya.

Diketahui, gugatan bermula dari Danny Stephanus yang merasa janggal atas pemotongan saldo di akun Grab Driver miliknya sepanjang tahun 2017-2019. Ia pun menyebut pada notifikasi pemotongan tersebut tertera sebagai Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Danny Stephanus menegaskan hanya ingin meminta bukti bukti pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2017-2018 yang disebut telah dilaporkan kepada negara melalui DJP.

“Kami berulang-ulang kali meminta tergugat untuk memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada tergugat, baik melalui Aplikasi, telepon sampai datang langsung ke Kantor Grab Driver Center (GDC),” tuturnya.

Sementara Grab saat dikonfirmasi Gatra.com, menyatakan bahwa selama periode tersebut pihaknya tidak melakukan pemotongan lantaran pendapatan Danny Stephanus sebagai mitra pengemudi Grab masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak Pph 21 (nol Rupiah) sepanjang tahun 2017-2018 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Menkominfo Sebut Ada Usulan Pajaki Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online di kala dirinya menggencarkan pembasmian praktek tersebut.
Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, mulanya Budi diminta komitmenya untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi kemudian menceritakan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak yang menyarankan judi online untuk ‘dipajaki’.

“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9/2023).

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.

“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'” sambung Budi.

Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau “saya bukan dalam posisi itu”.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut, memajaki judi online yang disebut Budi itu hanya alternatif.

“Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9/2023).

Abdul Kharis menilai komentar Budi itu hanya sebagai kiasan bahwa hanya Indonesia yang melarang operasi judi. Sementara, negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi bahkan memungut pajak dari judi.

“Semua sepakat dilarang, titik. Jadi yang berkembang adalah bagaimana melarangnya ini, karena judi online itukan ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Biar efektif cara nutupnya,” tuturnya.

Larangan bermain dan mempromosikan judi sendiri termuat dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Dalam konteks judi online, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang transmisi konten yang mengandung perjudian.

Sebelumnya, pemberantasan judi online diklaim jadi janji pertama dan utama Budi Arie usai diangkat jadi Menkominfo.

“Kominfo akan berantas tuntas judi online,” ujarnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7/2023), atau sehari setelah pelantikan.

“Kita akan serius, Kominfo akan serius,” cetus mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu. (bl)

Guru Besar UI Sebut UU Konsultan Pajak Diperlukan, Pihak Terkait Diimbau Konsisten Menyuarakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal itu mengingat, saat ini sekira 80 persen APBN berasal dari sektor perpajakan. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan sektor tersebut haruslah diperkuat payung hukumnya.

Namun demikian, Hikmahanto menyatakan memang tidak mudah dalam membuat UU karena harus ada inisiasi dari DPR maupun pemerintah. “Saya rasa, karena ini profesi tertentu mungkin saja akan lebih efektif kalau misalnya dilakukan penjajakan DPR,” kata Hikmahanto di acara Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan konsultan Pajak Indonesia di Ritz Carlton-Pacific Place, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, jika memakai jalur DPR sebagai lembaga yang menginisiasi UU tersebut, maka harus diyakinkan jika UU Konsultan Pajak itu adalah sesuatu yang harus dan dibutuhkan oleh masyarakat/wajib pajak. “Jadi harus ada sosialisasi atau komunikasi yang masif dari konsultan pajak, dalam hal ini IKPI untuk meyakinkan DPR bahwa UU ini memang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan tulisan di media sosial dan media massa mengenai pentingnya hal ini juga sangat diperlukan. Harapannya, DPR bisa menangkap apa yang telah disampaikan secara masif upaya-upaya itu. “Karena memang tugas dari DPR adalah menangkap aspirasi rakyat. Jadi, jika keinginan membuat UU Konsultan Pajak itu terus disuarakan, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk mengimplementasikannya,” kata Hikmahanto.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi Pengawasan Pajak (Komwasjak) ini juga mengaku, dirinya pernah mendengar bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk di dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, namun kemudian hilang bagai ditelan bumi.

“Draft RUU sudah ada, ini akan sedikit lebih meringankan. Ajak semua pihak yang berkepentingan seperti seluruh asosiasi konsultan pajak, perguruan tinggi, pemerintah, dan media untuk terlibat mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak ini,” kata dia.

Dikatakannya, saat ini keberadaan konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. “Tetapi kan kita bicara jangan sampai terlalu banyak intervensi dari pemerintah. Kalau misalnya intervensi pemerintah itu sangat-sangat kental, orang bilang mana independensinya kira-kira seperti itu. Nah makanya keberadaan konsultan pajak perlu diatur dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sudah ada draft RUU Konsultan Pajak, namun perlu diadakan kajian-kajian ulang lebih mendalam bahwa buat UU ini bukan hal yang aneh. Contohnya seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik dan lainnya yang telah lahir lebih dulu. 

“Saya yakin UU Konsultan Pajak ini bisa dilahirkan. Untuk waktunya, tergantung seberapa besar upaya yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkannya,” kata Hikmahanto. (bl)

en_US