Ini Lima Kota Dengan Pajak Properti Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak properti dapat menjadi pengeluaran besar bagi rumah tangga, dan beberapa faktor dapat mempengaruhi besarnya tagihan, menurut penelitian. Retribusi ini, yang biasanya mendanai layanan publik, seperti pendidikan K-12, polisi dan pemadam kebakaran, mungkin sulit untuk dibandingkan antar yurisdiksi.

Namun ada empat alasan utama perbedaan tersebut: ketergantungan pada pajak properti, nilai properti, belanja daerah dan klasifikasinya, menurut laporan baru dari Lincoln Institute of Land Policy dan Minnesota Center for Fiscal Excellence.

“Di beberapa komunitas, penduduk lokal bersedia membayar pajak lebih tinggi namun mengharapkan pengeluaran lebih tinggi untuk hal-hal seperti taman umum dan jaringan transportasi umum yang kuat,” kata Katherine Loughead, analis kebijakan senior di Pusat Kebijakan Pajak Negara di Tax Foundation.

“Di komunitas lain, warga kurang tertarik pada biaya fasilitas umum namun ingin membayar pajak lebih rendah.”

Pajak properti “sangat berperan” sebagai sumber pendapatan daerah, namun Loughead menekankan bahwa setiap komunitas memiliki prioritas dan tujuan penganggaran yang berbeda.

Mengutip dari CNBC, Kamis (31/8/2023), berikut adalah lima tarif pajak properti efektif tertinggi untuk rumah dengan nilai median pada tahun 2022:

1.Detroit: 3,21%
2.Newark, New Jersey: 3,20%
3.Aurora, Illinois: 3,04%
4.Bridgeport, Connecticut: 3,04%
5.Portland, Oregon: 2,59%

Tarif pajak efektif rata-rata untuk rumah dengan nilai median adalah 1,32% pada tahun 2022, berdasarkan analisis laporan kota terbesar di setiap negara bagian.

Tentu saja, kota-kota dengan tarif pajak efektif yang tinggi masih dapat memiliki tagihan pajak properti yang relatif rendah, berdasarkan nilai rumah.

Misalnya, Los Angeles dan Wichita, Kansas, memiliki tarif pajak efektif yang serupa, yaitu sekitar 1,16%. Namun pemilik rumah di Los Angeles memiliki tagihan pajak properti yang jauh lebih tinggi karena nilai median rumah yang jauh lebih tinggi. (bl)

Juru Sita Pajak Jadi Garda Terdepan Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara yang optimal bermanfaat bagi kelancaran program pembangunan dan layanan publik. Pada kenyataannya, upaya mengumpulkan penerimaan negara dihadapkan pada banyak tantangan, misalnya penghindaran pajak dan penyembunyian aset.

Untuk mengamankan penerimaan diperlukan usaha keras. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 mengatur tentang upaya penagihan bagi mereka yang mengelak dari kewajiban perpajakannya. Dialah Juru Sita Pajak, sang eksekutor tindakan penagihan pajak.

“Juru Sita Pajak sebenarnya merupakan penegak hukum khusus di bidang perpajakan,” ungkap Ely Murdoko, seorang Juru Sita Pajak yang kini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan RI.

Pria yang telah mengemban tugas sebagai Juru Sita Pajak sejak sembilan tahun lalu tersebut menyadari sedari awal bahwa profesinya bukanlah pekerjaan mudah. Sekilas terdengar simpel, yakni melakukan penagihan pajak.

Namun, penagihan pajak merupakan rangkaian dari berbagai tindakan. Tindakan penagihan dilakukan agar penanggung pajak yang mangkir mau melunasi utang pajaknya, mulai dari menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan, memberitahukan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan yang disebut sebagai Surat Paksa, mengusulkan pencegahan keluar negeri, melaksanakan penyitaan, penyanderaan, bahkan menjual barang yang disita.

Dari berbagai jenis tindakan yang perlu dilakukan, Ely menyebut penyanderaan atau gijzeling sebagai tindakan yang paling menantang. Menurut undang-undang tentang penagihan pajak, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penanggung pajak dapat dimasukkan ke rutan sampai ia melunasi kewajibannya.

“Gijzeling itu yang paling mendebarkan, bikin tidak bisa tidur. Tapi ada kepuasan ketika utang pajaknya lunas, itu golnya,” ungkap Ely. (bl)

Kemenkeu Dukung IKPI Jadi Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagaimana diketahui, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, tugas berat ini tentunya tidak bisa di pikul sendiri baik itu di DJP maupun di Kementerian Keuangan.

Artinya kata Nufransa, semua ini harus dilakukan secara berkolaborasi dengan para stakeholder, terutama dalam hal ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menurutnya, Dengan pegawai DJP yang hanya berjumlah 45 ribu rasanya tak cukup untuk menangani sebanyak 45 juta wajib pajak terdaftar.

“Tentu saja peran dari IKPI sebagai intermediaries, sangat diharapkan untuk bisa membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia,” kata Nufransa dalam sambutannya yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada perayaan puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, pekan lalu.

Sebagai asosiasi konsultan pajak yang ingin menjadi kelas dunia, Nurfansa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan selalu mendukung langkah IKPI terlebih cita-cita itu positif.

“Sebagai mitra strategis, kami mendukung langkah IKPI untuk terus bergerak maju. Karena, selama ini, peran IKPI terhadap sektor perpajakan juga sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Lebih lanjut Nufransa mengungkapkan,  pada 2024 Kementerian Keuangan akan Core Tax System (Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan) PSIAP. “Kami berharap, IKPI bisa menjadi partner strategis dalam memberikan edukasi tentang bagaimana nanti pengelolaan pajak dan juga administrasi perpajakan kedepannya kepada para wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Menurut Nufransa, Core Tax System ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Karenanya, konsultan pajak juga melek informasi teknologi (IT) agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Core Tax System.

“Ini tentu saja tidak mudah, bahkan Kementerian Keuangan sendiri harus mendidik dan melatih serta mengedukasi para pegawai DJP untuk menjalankan Core Tax System ini, dan pelatihannya akan dimulai pada bulan ini,” ujarnya.

Namun demikian, yang paling penting untuk mendapatkan edukasi adalah wajib pajak itu sendiri. Bagaimana nantinya mereka bisa siap menghadapi Core Tax System ini.

“Sistem ini akan memberikan segala kemudahan dan transparansi kepada wajib pajak. Karena, nantinya DJP akan memberikan semacam akun yang dapat diakses dan dilihat oleh wajib pajak itu sendiri,” ujarnya.

Artinya kata dia, wajib pajak bisa melihat sendiri catatan perpajakannya pada akun yang nanti diberikan. “Wajib pajak bisa mengecek apakah sudah membayar kewajibannya, bahkan jika mereka akan mendapatkan SP2DK juga akan tercatat oleh akun tersebut,” katanya.

Dengan demikian, Nufransa meyakikan kepada seluruh wajib pajak bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pegawai DJP terhadap mereka, semuanya akan tercatat di dalam akun yang telah diberikan. Hal ini tentunya akan menunjukan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Garda Terdepan Integritas

Dia berharap, nantinya IKPI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, serta terus membantu mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Nufransa juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang menyeret profesi konsultan pajak.

“Dengan adanya kasus itu kita semua harus kembali berbenah untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, baik kepercayaan terhadap DJP maupun konsultan pajak,” katanya.

Dengan demikian, kita harus sama-sama menjaga integritas, dimulai dari Kemenkeu DJP, dan konsultan pajak. “Integritas adalah harga mati dan ini harus kita jaga, supaya reputasi kita tetap terjaga dan juga bisa terus memelihara kepercayaan dari masyarakat, sehingga mereka dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nufransa.

Dalam sambutannya, Nufransa mengutip apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan sangat menentukan kondisi perekonomian suatu negara. Apakah profesi keuangan siap dan terus mengawal perekonomian Indonesia.

Namun demikian, mengawal bukan untuk menjadi fasilitator tindak kejahatan, dan mengkondisikan ketidak kompetenan yang akan menimbulkan malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

“Mengawal berarti, profesi keuangan harus memiliki kompetensi, serta memiliki integritas yang tinggi sehingga semua diikat dengan etika dan kemampuan untuk menjaga integritas,” ujarnya seraya mengulang ucapan Menkeu.

Dikatakannya, kompetensi dan integritas sudah jelas tidak dapat dipisahkan, sementara profesionalisme adalah kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi teknik kita dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi.

“Saya rasa ini bermakna sangat dalam sekali, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan dalam bekerja, baik itu di Kemenkeu, DJP, maupun konsultan pajak, sehingga apa yang diharapkan Kemenkeu dalam kegiatan adalah menjunjung tinggi sikap dan etika,” ujarnya.

Tentu lanjut dia, semua harus dijalankan dengan kerja sama yang baik, karena untuk mencapai semua itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Jadi semua pihak harus menjaga kehormatan dan mematuhi apa yang telah diamanatkan UU di dalam pengelolaan penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” katanya.

“Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat atas bertambahnya usia IKPI. Semoga di usia ke-58 ini, IKPI menjadi organisasi yang Profesional, Kompeten, Berintegritas, sebagaimana yang menjadi Tagline HUT kali ini. IKPI JAYA JAYA JAYA,” kata Nufransa. (bl)

 

 

 

en_US