Perayaan HUT ke-58, Keluarga Besar IKPI Jaksel Siap Meriahkan Fun Walk 2023

IKPI, Jakarta: Sebanyak 200 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) bersama keluarga siap meriahkan HUT IKPI ke-58 dengan menggelar Fun Walk pada 27 Agustus 2023 di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta.

Ketua IKPI Jakarta Selatan Jenda Damanik menyatakan, pemilihan lokasi Kebun Binatang Ragunan bertujuan juga untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas, khususnya pengunjung kebun binatang yang jumlahnya mencapai ribuan, saat hari libur.

Untuk menarik perhatian pengunjung kebun binatang kata Jenda, panitia Fun Walk telah menyiapkan berbagai permainan seru dan hadiah-hadiah menarik seperti TV 32″, Kulkas, Samsung Tab, Samsung HP, Mesin Cuci, Microwave, untuk para peserta.

Fun Walk yang baru pertama kali digelar IKPI Jakarta Selatan ini kata Jenda, juga akan dioptimalkan untuk ajang silaturahmi keluarga besar IKPI Jaksel, menambah keakraban dan kekompakan.

“Jadi perayaan ini akan kami optimalkan untuk banyak hal positif, yang tentunya untuk kemajuan IKPI kedepannya,” ujarnya.

Untuk menambah suasana kekeluargaan lanjut Jenda, panitia sudah menyiapkan tikar untuk lesehan santap siang dengan menu pecel Ragunan dan ayam kentucky. (bl)

 

Kasus Gratifikasi dan TPPU Angin Prayitno Diputus Hari Ini

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (21/8/2023).

Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Untuk putusan, Senin, 21 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dalam kasus ini, Angin dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 subsider dua tahun penjara.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Di antaranya dengan membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi. (bl)

Menteri Bahlil Sebut GMT 15 Persen Hambat Hilirisasi RI

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menentang sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak minimum global (GMT) 15 persen. Bahlil menilai GMT akal-akalan negara maju untuk menghambat hilirisasi Indonesia.

Dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) Meeting di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023), Bahlil menilai GMT hanya akan menguntungkan negara maju dan penerapan pajak 15 persen itu belum apple to apple antara negara maju dan berkembang.

“Ilmu ini (akal-akalan) kita sudah paham. Jangan lagi anggap kita tak paham,” kata Bahlil dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (20/8/2023).

Ia menilai GMT bakal berdampak terhadap insentif investasi, termasuk tax holiday. Padahal, kata dia, negara berkembang seperti Indonesia masih butuh pemanis untuk menarik masuk dana segar dari investor asing.

Ia menyebut bila Indonesia ikut-ikutan menerapkan pajak minimum global, program hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terganggu. Bahlil khawatir investor negara maju bakal kabur dan memilih berinvestasi di negaranya sendiri.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Brunei Darussalam Dato Amin Liew Abdullah juga tak setuju dengan aturan GMT 15 persen. Menurutnya, pajak ini akan membuat persaingan global semakin tidak seimbang.

Amin mengatakan negara-negara berkembang masih harus meningkatkan daya saing dengan nilai tawar lebih demi menarik investasi. Oleh karena itu, ia berharap tidak semua negara dipukul rata.

“Aturan GMT ini tidak hanya berdampak pada negara ASEAN saja, tapi juga ke negara berkembang lainnya,” kata Amin.

“Kita perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi tiap negara yang unik dan juga memastikan semua negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan dan menciptakan pertumbuhan ekonominya masing-masing,” lanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut Indonesia sedang bersiap menerapkan pajak minimum global tersebut. GMT 15 persen ini digagas pertama kali oleh kelompok negara maju alias G7.

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), kesepakatan GMT ini rencananya bakal diimplementasikan mulai 2024.

Laporan yang dirilis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebut bahwa negara-negara inclusive framework, termasuk Indonesia, sepakat dengan angka minimum 15 persen tersebut.

“Ini yang akan menjadi salah satu fokus karena dunia sekarang juga mulai bertahap melaksanakan kebijakan global taxation yang bertujuan untuk mengurangi berbagai insentif fiskal untuk race to the bottom,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pemerintah sudah mengakomodasi aturan GMT 15 persen ini dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa penerapan GMT pasti berpengaruh kepada pemberian insentif pajak, seperti tax holiday. (bl)

en_US