Target Pajak 2023, Pemerintah Perluas Basis Hingga Penguatan Strategi Pengawasan

IKPI, Jakarta: Untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 1.718 triliun pada 2023, pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi.

“Dengan berbagai baseline yang cukup baik selama tahun 2022 akan menjadi dasar untuk melangkah di tahun 2023. Berbagai tantangan dan peluang yang muncul akan menjadi peluang untuk melangkah di tahun 2023,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam seminar daring bertajuk Economic & Taxation Outlook Year 2023 pada Rabu (25/01/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan empat strategi untuk mencapai target pajak 2023. Pertama, melakukan optimalisasi perluasan basis pemajakan. Hal ini dilakukan melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela yang sudah dilakukan di tahun 2022 lalu. “Berdasarkan data yang dimiliki ada 3,6 juta surat imbauan. Tentu akan kita evaluasi mana yang sudah dan belum cocok Kalau belum cocok akan kita tindak lanjuti di tahun 2023,” katanya.

Dari sisi kemudahan administrasi, DJP sudah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. DJP menargetkan agar 69 juta NIK yang bisa terintegrasi dengan NPWP. “Kita berharap proses ini selesai pada Maret, sehingga nanti ketika kaitanya dengan implementasi core tax di tahun 2024 seluruh NIK sudah matching dengan NPWP sehingga tidak ada masalah lagi dalam administrasi perpajakan,” ujarnya.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. DJP memperkuat data analisis dan sistem untuk memastikan daftar sasaran prioritas pengawasan. Daftar saran prioritas penegakan hukum akan mencerminkan wajib pajak yang beresiko.

“Kalau memberikan gambaran yang utuh, kita bisa memberikan perbaikan ke sistem manajemen risiko dan memberikan hasil secara optimal. Yang kami sasar adalah wajib pajak yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan kewajiban perpajakan yang berlaku,” kata Yon.

Ketiga, percepatan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi proses bisnis dan regulasi. Langkah ini dilakukan melalui persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakkan hukum yang berkeadilan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.

“Reformasi yang kita lakukan bisa tetap kita kejar dengan baik. Kami berharap core tax bisa akan dijalankan. Tahun ini kita siapkan implementasi core tax dan pelayanan pembayaran pajak sudah kita siapkan,” ujarnya.

Keempat, memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. Menurut Yon insentif fiskal yang terarah dan terukur memainkan peran yang sangat signifikan bagi perekonomian.

“Tidak semata-mata berapa jumlah uang yang dikumpulkan tetapi Kemenkeu melihat bagaimana uang-uang yang tidak jadi dikumpulkan dalam bentuk pajak, bisa memberikan manfaat yang besar,” kata Yon.

 

Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Menteri Investasi Hingga Ditjen Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.

“Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI,” kata Andre seperti dikutip dari Tempo.co Rabu (25/1/2023).

Andre mengatakan, alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan PKPU dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.

“Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK,” kata Andre.

Selanjutnya untuk Komisi XI, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya ingin memperjelas soal aliran pajak yang telah disetorkan oleh konsumen kepada Meikarta.

“Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak,” kata Andre.

Sekadar informasi, polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.(bl)

Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun 2023 Masih Berat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada tahun 2023 masih berat. Sejumlah risiko atau tantangan dari sisi internal dan eksternal diperkirakan membatasi pertumbuhan pada tahun ini. Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Menurut Yon, penerimaan pajak pada tahun ini perlu diwaspadai karena masih tingginya ketidakpastian ekonomi, baik secara global maupun domestik.

Dia menuturkan banyak lembaga internasional memperkirakan perekonomian Indonesia masih akan turun cukup signifikan pada tahun ini. Hal tersebut dinilai akan membawa dampak negatif bagi perekonomian dalam negeri.

“Inflasi juga belum sepenuhnya terkendali dengan baik, meskipun sudah lebih baik dari tahun 2022, namun tetap berada pada level yang cukup tinggi,” ujar Yon.

Dia juga menyampaikan bahwa isasi harga komoditas pada tahun ini juga akan menjadi tantangan, setelah pada 2022 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak berkat melambungnya harga komoditas. Akan tetapi, hampir sebagian besar jenis komoditas yang menjadi andalan Indonesia mengalami perlambatan harga pada tahun ini, sehingga penerimaan pajak dari sektor komoditas dan pertambangan diperkirakan melandai.

“Seharusnya kalau ini ada pemulihan atau moderasi harga, tentu di satu sisi belanja pemerintah bisa kita tekan walaupun kemudian ada risiko penerimaannya yang juga akan tertekan,” tuturnya.

Sekada informasi, sepanjang 2023 pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Nilai ini hanya naik 0,07 persen jika dikomparasikan dengan realisasi pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

Menurut Yon, target penerimaan pajak tahun ini merupakan bentuk antisipatif terhadap sumber penerimaan pajak yang tidak dapat diulang, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkontribusi Rp61 triliun terhadap penerimaan negara tahun lalu.

“Kami perlu antisipasi beberapa kegiatan yang pada tahun kemarin sifatnya tidak berulang lagi pada pada 2023, contohnya PPS kemudian [kenaikan] harga komoditas yang mungkin sepenuhnya tidak akan berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa untuk mencapai target 2023, DJP akan mendorong dua program prioritas yakni penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa dan penerimaan dari pengawasan kepatuhan material.

Sebelumnya, Suryo menyatakan bahwa DJP juga akan mengejar target penerimaan pajak sepanjang 2023 salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.

Di sisi lain, Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar menilai bahwa pemerintah perlu mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti PPS pada 2022.

Menurutnya, hal tersebut bisa ditempuh dengan mengoptimalisasi data Automatic Exchange of Information atau AEOI. “Justru yang tidak ikut PPS yang harus menjadi incaran pemerintah. Pemerintah bisa mengoptimalkan data dari AEOI untuk mengincar pajak bagi kelompok kaya,” ujarnya.

Melalui AEOI, kata Fajry, DJP dapat mengetahui aset keuangan wajib pajak di beberapa negara. Hal yang tidak mungkin dilakukan sebelum adanya AEOI. Meski demikian, dia menilai masih ada kendala terkait dengan pemanfaatan data.

“Tidak semua data yang diberikan dalam bentuk lengkap, tapi semua itu akan terus mengalami perbaikan sehingga tidak ada celah untuk menyembunyikan aset keuangan di luar negeri,” katanya. (bl)

 

Tukang Bakso Keliling Tak Kena Pajak, Menkeu Tegaskan Prinsip Pajak Gotong Royong Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tukang bakso keliling tidak kena pajak. Alih-alih bayar pajak, golongan masyarakat bawah seperti itu justru diberi banyak bantuan.

Sri Mulyani mengatakan prinsip pajak adalah gotong royong dan berkeadilan di mana yang kuat membantu dan yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.

“Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG (3 kg) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya dikutip dari unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Kamis (26/1/2023).

Intinya usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan di atasnya, baru dikenakan pajak.

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap ruko menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp 500 juta, pantas nggak bayar pajak? Matur nuwun (terima kasih),” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mencontohkan besaran pajak yang harus dibayar tukang bakso jika usahanya sudah besar dengan omzet hingga di atas Rp 500 juta per tahun.

“Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta, Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Yang kena pajak hanya Rp 100 juta, dikali 0,5 dibagi Rp 100 juta, cilik (kecil) banget,” imbuhnya.(bl)

Ini Harta yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Pajak Tahunan

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak (WP) punya kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023 ini.
Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Namun wajib pajak tidak perlu khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan. Berikut ini daftarnya.

Daftar Harta yang Perlu Dilaporkan ke SPT Tahunan

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Demikian daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

en_US