Jika Tak Validasi NIK ke NPWP, Wajib Pajak Bisa Sulit Akses Layanan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

Namun, patut diingat bahwa penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.

Contoh kasusnya, lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka Ibu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak,” ungkap PP No.5 Tahun 2022.

Sementara itu, contoh kasus lainnya, Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal ini, lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak,” ungkap aturan tersebut. (bl)

 

Peraih Nobel Ekonomi Desak Crazy Rich Bayar Pajak 70 Persen

IKPI, Jakarta: Peraih Nobel Ekonomi, Joseph Stigliz mendesak agar orang-orang super kaya atau crazy rich di dunia dikenakan pajak hingga 70 persen. Ini diperlukan untuk mempersempit jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Seperti dikutip dari  Suara.com, Stiglitz, yang meraih Nobel Ekonomi 2001 dan merupakan salah satu pelopor gagasan globalisasi serta ketimpangan ekonomi, mengatakan pajak 70 persen untuk orang kaya sangat masuk akal.

“Jika dipajaki lebih tinggi, orang-orang kaya mungkin akan bekerja lebih sedikit. Tetapi di sisi lain, masyarakat kita akan diuntungkan karena menjadi lebih egaliter dan kohesif,” terang mantan ekonom Bank Dunia yang kin berusia 79 tahun tersebut.

Di Indonesia mulai 2022 berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan para crazy rich – yang memiliki pendapatan di atas 5 miliar – membayar pajak penghasilan sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Stiglitz, yang berbicara dalam sebuah podcast LSM Oxfam, mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat ketimpangan kesejahteraan semakin besar.

Sialnya di tengah krisis ini, ketika banyak orang berjuang keras untuk mengakses kebutuhan dasar, para crazy rich hidup semakin mewah dengan pendapatan yang semakin meningkat.

Studi Oxfam yang dirilis pada Januari ini menunjukkan bahwa 66 persen aliran kekayaan yang terkumpul sejak awal pandemi Covid-19 terpusat pada 1 persen orang paling kaya di dunia. Sementara 99 persen manusia di dunia, hanya menikmati sisanya.

Oxfam mengatakan bahwa menaikan pajak untuk orang terkaya di dunia sebesar 5 persen saja sudah bisa menghasilkan 1,7 triliun dolar AS per tahun. Jumlah ini cukup untuk membebaskan 2 miliar orang di dunia dari kemisikinan.

Pada pekan lalu sekitar 200 crazy rich dunia mendesak negara-negara di dunia untuk menaikkan pajak untuk orang-orang super kaya di dunia untuk mempersempit gap antara orang kaya dan miskin.

Termasuk di antara 200 crazy rich tersebut adalah pewaris Disney, Abigail Disney dan aktor Mark Ruffalo. (bl)

Menkeu Pastikan Uang Pajak Kembali ke Masyarakat

IKPI, Jakarta: Di depan para santri Nahdlatul Ulama (NU), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peranan penting APBN bagi kesejahteraan umat.

Ia memastikan setiap pajak yang dibayarkan digunakan kembali untuk masyarakat luas, diantaranya untuk menghidupkan UMKM, membangun infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan termasuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam acara Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor, Minggu (22/1/2023) lalu.

“Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat,” tulisnya dalam keterangan unggahan di instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan pajak merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri memiliki slogan #UangKita yang mana dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa APBN adalah uang rakyat, oleh karena itu harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Di depan para santri, ia bercerita mengenai perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di tahun 2023 ini. Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai dari shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi.

Dalam seminar tersebut, ia juga menjelaskan bahwa terdapat dana khusus dalam APBN yang diperuntukan untuk pesantren. Salah satunya diberikan melalui program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“LPDP telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan sepanjang tahun 2022 pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp 520 miliar untuk pesantren. Dan ini digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga didik para santri.

“Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp520 miliar,” ungkapnya.

“Yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia. Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap para santri Indonesia,” lanjutnya.

Di akhir, ia menutup seminar ekonomi tersebut dengan pesan persatuan. Ia mengingatkan agar para santri senantiasa merawat, mengisi, dan membesarkan Indonesia serta organisasi yang menaungi mereka.

“Sebagai penutup, sekali lagi saya ucapkan selamat menuju 1 Abad NU. Mari rawat hubungan saling merawat, mengisi, dan membesarkan antara Indonesia dan NU. Matur nuwun,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Tahun 2025 PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringat daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial resminya. (bl)

 

Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja

IKPI, Jakarta: Setiap mengawali tahun, masyarakat dihadapkan dengan masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun sebelumnya. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Dikutip dari Merdeka.com, penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.

Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada pula yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika Anda berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama.

Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online. Anda perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantor Anda.

Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan utang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, Anda juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online.

Ketika Anda berpindah kerja di tahun yang sama, artinya Anda harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Meski tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya, namun untuk memastikan pengisian dilakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, Anda juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantor.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika Anda mengalaminya, dikutip JobStreet.

1. Siapkan dokumen bukti potong dari tiap kantor

Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempat Anda bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.

2. Memastikan jumlah pajak yang telah dipungut

Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulir Anda. Namun, pada bagian pengisian ‘Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong’, kali ini Anda akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Anda bisa menggunakan fitur ‘Tambah’ dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.

3. Periksa status SPT

Setelah semua data sudah diisi dengan benar, Anda dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika Anda melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi ‘Kurang Bayar’ karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, Anda dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran. (bl)

 

en_US