DJP Tangkap Bos Tekstil Penerbit Faktur Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan melalui faktur fiktif.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M melakukan pengemplangan pajak.

Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar 2 tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM.

“Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar,” dikutip dari unggahan Twitter Ditjen Pajak pada Selasa (13/12/2022).

Tersangka dijerat pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” dikutip dari cuitan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa akan terus menjalankan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya. (bl)

Natal Bersama IKPI, Anggota Diharapkan Jadi Teladan dan Berpegang Pada Etika Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengajak seluruh anggotanya untuk mengikuti kegiatan Natal Bersama IKPI, yang rencanannya akan diselenggarakan pada 7 Januari 2023 di Gedung House of Blessing, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Ketua Panitia Natal Bersama IKPI Kiman Mustika mengatakan, tema Natal tahun ini adalah “Mari Bangkit & Jadilah Terang”. Artinya, anggota IKPI diharapkan dalam segala tindakannya selalu menjadi teladan dan berpegang pada etika profesi.

“Secara umum harapan kami pada Natal tahun ini adalah berdoa semoga perekonomian Indonesia segera pulih, terlebih pasca hantaman pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan perekonomian dunia,” kata Kiman, Rabu (14/12/2022).

Diungkapkan Kiman, perayaan Natal Bersama IKPI ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk tahun ke-5.”Kami akan masukan ini sebagai agenda rutin tahunan. Karena selain lebih menjalin keakraban sesama anggota, Natal ini bisa sebagai ajang koreksi diri agar kita bisa terus introspeksi dengan memperbaiki segala kekurangan di tahun mendatang,” katanya.

Kiman menargetkan sebanyak 1.500 anggota IKPI bisa berpartisipasi pada kegiatan ini. Perhitungannya, sekitar 500 peserta datang langsung ke lokasi acara, dan 1.000 orang lainnya mengikuti melalui aplikasi Zoom.

Menurutnya, selain mengundang Ketua Umum IKPI Bapak Ruston Tambunan, pada kegiatan ini mereka juga mengundang sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kantor wilayah (Kanwil DJP) untuk turut hadir dalam kegiatan tahunan ini.

Sekadar informasi, selain Natal Bersama IKPI, ada juga kegiatan penggalangan donasi yang masuk dalam rangkaian. Adapun hasil donasi itu nantinya digunakan untuk acara Natal dan Corporate Social Responsibility (CSR) ke panti asuhan, panti Jompo dan Panti Werda.

“Kami tidak menetapkan target nominal karena ini untuk tujuan sosial dan bersifat sukarela,” kata Kiman. (bl)

DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak Sesuai Prosedur

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pemblokiran rekening pribadi milik ratusan penunggak pajak di Surabaya, Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hal ini dikatakan Neilmaldrin, terkait adanya tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir rekening bank pribadi milik 140 orang wajib pajak (WP) di Surabaya, Jawa Timur, akibat menunggak pembayaran pajak senilai Rp69,6 miliar.

Menurut Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus penanggung pajak yang diblokir rekeningnya. “Tidak terdapat kriteria khusus atas rekening penanggung pajak yang akan dilakukan pemblokiran,” kata Neilmadrin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/12/2022).

Dalam beleid tersebut, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK (lembaga jasa keuangan), LJK Lainnya dan/atau entitas Lain yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pasal 3 aturan tersebut juga menyebut dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak di antaranya meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lainnya.

“Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (13/12/2022).

Dengan begitu, jurusita pajak melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kantor pusat atau divisi serta unit vertikal pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

“Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa,” bunyi beleid tersebut.

Atas permintaan pemblokiran, LJK perbankan, LJK perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, serta memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain,” bunyi aturan tersebut. (bl)

 

en_US