Penerbitan FP atas Diskon Bisa Sebabkan Sengketa Pajak

IKPI, Bogor: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Diketahui, PP nomor 44/2022 ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait peraturan itu, khususnya PPN, rupanya banyak wajib pajak (WP) yang masih bingung dengan aturan tersebut. Pasalnya, banyak peraturan dari pasal-pasal yang ada dinilai “abu-abu” yang akhirnya merugikan mereka.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang timbul, rupanya hal ini menjadi pembahasan yang menarik di kalangan konsultan pajak (KP) untuk di kupas. Untuk itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, pada 3 Desember 2022 menggelar bincang pajak dengan tema” Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai”.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddarta mengungkapkan, di lapangan banyak WP yang masih dipermasalahkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terkait adanya diskon penjualan dalam faktur pajak, karena diskon yang diberikan dianggap tidak wajar, sehingga diasumsikan sebagai pemberian cuma-cuma.

Konsekuensinya lanjut Pino, tentu ada PPN yg harus dibayar atas pemberian cuma-cuma tersebut, sehingga membuat galau wajib pajak. Belum lagi penerbitan faktur pajak (FP) kepada pihak konsumen akhir dan pedagang akhir.

Dia mencontohkan, misalkan pabrik es batu yang menjual produknya kepada warung-warung, apakah atas transaksi seperti itu pelaporannya bisa digunggung atau tidak.

Berdasarkan permasalahan ini lanjut Pino, maka sebagai konsultan pajak, dirinya bersama rekan se-profesi lainnya harus memikirkan solusi atas kasus tersebut agar dapat memberikan advise terbaik kepada klien. “Jadi jangan sampai ada aturan yang bersifat “abu-abu” dan merugikan WP, sehingga KP harus membuat terang aturan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh WP,” kata Pino, Senin (12/12/2022).

Contoh lainnya diberikan Pino, jika seseorang membeli 1 unit computer, atas pembelian computer tersebut diberikan hadiah 1 buah digital mouse seharga Rp500.000. Kemudian pihak penjual melaporkan transaksi penjualan 1 unit computer tersebut dan mencantumkan adanya diskon 100% atas 1 buah digital mouse.

” Apa atas transaksi tersebut pihak KPP mempertanyakan terkait pemberian diskon 100% atas digital mouse itu,?” ujar Pino.

Artinya kata dia, WP menerbitkan FP dengan diskon 100% namun menurut pihak account representative (AR) pemberian diskon 100% merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, sehingga AR meminta kepada WP untuk melakukan pembetulan FP dan SPT Masa PPN, dan tentunya wajib membayar PPN atas transaksi tersebut.

Menurut Pino, padahal definisi pemberian cuma-cuma itu adalah: pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Sedangkan seorang pengusaha saat memberikan hadiah kepada konsumennya pasti tidak cuma-cuma, namun pengusaha tersebut mempunyai hitungan bisnisnya sendiri. Hal ini kadang menimbulkan interprestasi yang berbeda atas pemberian cuma-cuma tersebut, tergantung sudut pandang yang melihatnya.

Kemudian berdasarkan surat edaran (SE-24/PJ/2018) terkait imbalan tertentu dijelaskan kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Jika pemberian imbalan tertentu berbentuk barang kena pajak/jasa kena pajak, maka pemberian imbalan tersebut akan terutang PPN, kecuali imbalan tertentu tersebut berbentuk uang, maka imbalan tersebut tidak terutang PPN.

Sekadar informasi, bincang pajak IKPI Bogor yang diadakan tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Awal Mula Coffee. Ini merupakan kegiatan yang ketiga kali dan dilakukan secara beruntun (chapter#3).

Acara ini dihadiri sebanyak 25 praktisi perpajakan. Mereka adalah anggota IKPI dari Cabang Bogor, dan juga beberapa dari IKPI cabang lain.

Lebih jauh Pino menyatakan, peserta pada bincang pajak ini bisa mendapatkan manfaat atas materi yang diberikan.

“Sebagai KP memang perlu sering mengadakan diskusi yg bersifat teknis, karena akan meningkatkan kapabilitas dan juga sekaligus mempererat tali silaturahmi di antara keluar besar IKPI. Mereka juga mengharapkan acara seperti ini terus diadakan,” katanya. (bl)

WNA DPO Polda Bali Diduga Kemplang Pajak Rp 15 Miliar

IKPI, Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedua WNA DPO Polda Bali itu kabur ke LN ternyata tak hanya membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, tetapi mereka juga diduga melakukan pengemplang pajak di Indonesia senilai Rp 15.211.461.775.

“Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip dari detikBali, Sabtu (10/12/2022).

Sederet Fakta 2 WNA Gelapkan Rp 89 M Jadi Buronan Polda Bali
Seperti diketahui, kedua WNA yang masuk DPO Polda Bali itu yakni Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56).

Fakta baru dugaan pengemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pengemplangan pajak dilakukan saat Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Golden Dewata.

Menurut Endang, tindakan pengemplang pajak ini dilakukan dengan cara memanipulasi keuntungan sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. Endang pun meminta agar kedua DPO itu agar menyerahkan diri ke Polda Bali.

“Imbauan Polda Bali meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

“Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November,” kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Kejar 2 WNA Buron Penipuan-Penggelapan, Polda Bali Minta Backup Mabes
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil nggak datang, diundang nggak datang,” tutur Endang. (bl)

 

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Dirjen Pajak Sebut “Kumpul Kebo” Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/12/2022).

Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya. (bl)

en_US