Airlangga: Dibanding Thailand, Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di RI Kurang Kompetitif

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di daerah telah menekan daya saing industri kendaraan listrik Indonesia.

Menurut Airlangga, dalam hal insentif kendaraan listrik, Indonesia dan Thailand memiliki strategi yang sama. Sayangnya, Indonesia harus kalah saing karena penerapan pajak di daerah.

“Namun diterapkannya pajak kendaraan daerah sebesar 12,5%, kita lebih tidak kompetitif dibandingkan Thailand,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada daerah untuk memperhatikan hal ini. Dia berharap di beberapa daerah seperti Bali dan Jakarta, pajak kendaraan untuk mobil listrik dapat dibuat nol persen.

Jika ini tidak dilakukan, pusat kendaraan listrik akan lari ke Thailand.

“Nah, ini yang di luar pemerintah pusat, tetapi dengan HKPD ini bisa kita harmonisasikan,” tegasnya. (bl)

Lakukan Pelanggaran Pajak, Perusahaan Donald Trump Diancam Denda Rp 24,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Perusahaan real estat milik keluarga Donald Trump, Trump Organization menjadi sorotan setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak. Trump Organization dinyatakan bersalah atas semua tuduhan setelah proses pengadilan selama 2 hari di New York.

Perusahaan itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memperkaya para eksekutifnya dengan keuntungan-keuntungan yang tidak tercatat selama lebih dari satu dekade.

Salah satunya adalah tunjangan yang tidak dikenai pajak termasuk mobil mewah dan biaya sekolah swasta, menurut jaksa penuntut, yang menutupi gaji yang lebih rendah dan karena itu mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh bisnis.

Dikutip dari BBC, Liputan 6, Rabu (7/12/2022) Trump Organization diperkirakan akan menghadapi denda sekitar USD 1,6 juta (Rp 24,9 miliar) dan mungkin juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman serta pembiayaan di masa depan.

Dua anak perusahaan Trump Organization, yaitu Trump Corp dan Trump Payroll Corp juga dinyatakan bersalah atas 17 tuduhan terkait penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Jaksa menyebutkan bahwa perusahaan menjalankan skema yang memungkinkan beberapa eksekutifnya “mengurangi kompensasi mereka” sehingga pajak mereka “secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan”.

“Berbagai manfaat dirancang untuk membuat eksekutifnya senang dan setia,” sebut jaksa Joshua Steinglass kepada juri selama argumen penutup.

“Selama 13 tahun, Trump Corporation dan Trump Payroll Corporation lolos dengan skema yang memberikan tunjangan dan kompensasi mewah kepada eksekutif tingkat tinggi sementara dengan sengaja menyembunyikan keuntungan dari otoritas perpajakan,” kata Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Dalam pernyataannya menanggapi putusan pengadilan, Donald Trump mempertanyakan alasan Trump Organization harus dituntut atas “perilaku pribadi” Allen Weisselberg dimana dia dituduh “melakukan penipuan pajak atas pengembalian pajak pribadinya”.

“Ada kepercayaan oleh kami pada firma akuntansi dan firma hukum yang saat itu sangat dihormati dan berharga, untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kantornya.

Weisselberg (75), bersaksi di pengadilan melawan Trump Organization sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan yang dia buat dengan jaksa yang berarti dia menghabiskan tidak lebih dari lima bulan di penjara.

Weisselberg akan menghadapi hukuman penjara di penjara Pulau Rikers dan harus membayar lebih dari USD 1,7 juta dalam pendapatan tersembunyi.

Setelah putusan, hakim menetapkan tanggal hukuman penjara Weisselberg pada 13 Januari 2023.

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi salah satu orang tajir pertama yang memasuki Gedung Putih karena terpilih menjadi Presiden AS pada 2016. Sampai dijuluki sebagai miliarder, lantas berapakah kekayaan yang dimilikinya?

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (4/10/2022), menurut perhitungan Forbes, kekayaan Trump menembus USD 3 miliar atau sekitar Rp 46 triliun. Hartanya itu ternyata berasal dari bisnis properti dan perhotelan.

Sementara itu, pada Rabu (19/9) lalu, jaksa agung New York mengajukan gugatan perdata besar-besaran terhadap Trump, bisnisnya, dan tiga anak tertuanya, Donald Jr., Eric, dan Ivanka. Letitia James mengatakan Trump “secara keliru menggelembungkan kekayaan bersihnya hingga miliaran dolar” dan “berulang kali dan terus-menerus memanipulasi nilai aset untuk mendorong bank meminjamkan uang ke Trump Organization”.

Untuk mengetahui kelanjutannya, mari disimak bagaimana Trum mengumpulkan harta kekayaannya sampai jadi orang tajir hingga untuk apa ia menghabiskannya.

Dari lapangan golf, mobil mewah, kebun anggur, hingga pesawat terbang, inilah portofolio Trump yang medukungnya jadi miliarder.

Menurut Forbes, kekayaannya sekitar USD 3 miliar, turun USD 1 miliar selama pandemi. Kepemilikannya meliputi beberapa lapangan golf, hotel, mobil mewah, kapal pesiar, kebun anggur, pesawat terbang, dan helikopter.

Kekayaan mantan presiden itu mencapai puncaknya pada tahun 2016, ketika kekayaannya diperkirakan mencapai USD 4,5 miliar.

Kekayaannya berpusat di sekitar kepemilikan real estat komersial yang diperkirakan bernilai 1,9 miliar dolar AS sebelum pandemi Covid-19 dan setelah dikurangi utang, menurut Forbes.

Saat mencalonkan diri sebagai presiden, Trump menghabiskan USD 66 juta dari uangnya sendiri untuk membantu mendanai kampanyenya, menurut pengungkapan dana kampanye yang diperiksa oleh Reuters.

Jadi, Trump menjadi miliarder pertama yang menjadi presiden AS dan menyumbangkan gaji tahunannya sebesar USD 400.000.(bl)

 

Pemerintah Sebut Defesit APBN 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan

IKPI, Jakarat: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. Dengan demikian total utang yang ditarik juga pastinya lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Abdurohman, di sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Badung, Bali, Rabu (7/12/2022).

“Kalau melihat dari perkembangan terakhir akan lebih rendah dari 3,92%, PDB” jelasnya.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Abdurohman mengungkapkan rendahnya defisit anggaran membuat penarikan utang juga lebih kecil dari yang direncanakan. Beban yang seharusnya ditanggung pemerintah di tahun depan juga tidak begitu berat. “Jadi lebih kecil, karena defisitnya juga kecil,” katanya.

Rendahnya defisit anggaran didorong oleh penerimaan negara, khususnya pajak melampaui target. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak sudah menembus target, yaitu Rp 1.600 triliun per November 2022.

Sementara belanja negara diperkirakan juga tetap tinggi, yaitu mencapai 95% dari pagu APBN.

Dalam konferensi pers APBN Kita Oktober 2022, defisit APBN mencapai 0,91% PDB atau Rp 169,5 triliun.

Penerimaan perpajakan Rp 2.181,6 triliun (44,5%). Penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun (97,5%) atau tumbuh 51,8%.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 476,5 triliun (98,9%). Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 256,35 triliun (85,73%) atau tumbuh 24,58%.

Belanja negara hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 2.351,1 triliun atau 75,7% terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Belanja Kementerian Lembaga (KL) Rp 754,1 triliun (79,7%) dan non KL Rp 917,7 triliun (67,7%) dan transfer ke daerah Rp 679,23 triliun (84,4%). (bl)

 

Gelapkan Pajak, Owner Akbar Zoo Dituntut Setahun Tiga Bulan

IKPI, JAKARTA: Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, sudah memasuki tahap penuntutan. Sidang digelar sore hari pukul 16.00 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa lalu (6/12/2022).

Jaksa menuntut owner Akbar Zoo tersebut dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Meski uang pajak yang digelapkan warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah tersebut tergolong cukup sebesar yaitu Rp 551 juta, terdakwa dituntut cukup ringan.

Tuntutan tersebut dibeberkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono. Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU tidak hanya menuntut dengan hukuman penjara, melainkan juga mengenakan denda terhadap terdakwa dengan membayar dua kali dari nilai pajak yang digelapkan. Sehingga nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar Mardiyono yang dikutip dari Radar Banyuwangi, Selasa (6/12/2022).

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda selama satu bulan setelah adanya putusan inkrah dari PN Banyuwangi, jaksa akan melakukan penyitaan aset senilai denda. “Jika tidak memiliki aset senilai denda yang harus dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan kurungan,” katanya.

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. “Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan, yang merupakan pasal khusus,” terangnya.

PT SBAP yang bergerak di bidang konstruksi dan jual beli material memiliki dua konsumen, yaitu PT Iroba Sidat Indonesia (ISI) dan PT Suri Tani pemuka (STP). “Terdakwa yang menjalin kerjasama bersama dua PT tersebut, memungut PPN (pajak pertambahan nilai) kepada keduanya. Tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi,” ungkapnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan bukanlah pajak penjualan ataupun hasil pemasukan ataupun pengeluaran dari Akbar Zoo. “Memang tersangka merupakan pengelola Akbar Zoo, namun bukan pajak Akbar Zoo yang digelapkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan pajak sebesar Rp 551 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (11/10). Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, segera menjalani proses sidang di meja hijau.

Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Owner Akbar Zoo tersebut, baru sudah diterima PN Banyuwangi. Meski begitu, PN Banyuwangi belum mengeluarkan jadwal sidang untuk warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. (bl)

en_US