Empat kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang juga merupakan anggota sekaligus pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memaparkan hasil penelitian disertasi mereka dalam forum Uji Publik Akademik yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kampus UPH, Gedung Lippo Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan.
Forum uji publik akademik tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme ilmiah dalam sistem pendidikan doktoral yang berfungsi untuk menguji ketajaman argumentasi teoritik, konsistensi metodologis, serta relevansi praktis dari konstruksi pemikiran hukum yang diajukan oleh para kandidat doktor sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor. Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum pajak nasional, forum semacam ini memiliki arti strategis karena menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan pendekatan konseptual dengan realitas praktik administrasi perpajakan.
Keikutsertaan anggota IKPI sebagai kandidat doktor dalam forum akademik tersebut menunjukkan adanya sinergi yang produktif antara dunia akademik dan praktik profesional perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat basis epistemik pengembangan hukum pajak nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemanfaatan publik.
Adapun keempat kandidat doktor yang memaparkan hasil penelitiannya adalah:
Keempatnya tampil sebagai researcher dalam forum diskusi ilmiah terbuka yang berlangsung secara dinamis dan argumentatif dengan partisipasi aktif dari kalangan akademisi, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta anggota IKPI.
Dalam paparannya, Teo Takismen mengangkat isu penguatan peran Quality Assurance (QA) dalam proses pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengendalian mutu terakhir sebelum diterbitkannya produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian tersebut menegaskan bahwa mekanisme QA yang berlaku saat ini masih bersifat administratif-formalistik dan belum sepenuhnya menjamin kualitas substansi koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai fungsi QA agar memiliki independensi fungsional dan orientasi substantif guna memastikan terwujudnya kepastian hukum, keadilan fiskal, serta perlindungan hukum preventif bagi Wajib Pajak.
Selanjutnya, Jul Seventa Tarigan mengkaji inkonsistensi normatif ketentuan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap prinsip self-assessment system sebagai politik hukum perpajakan nasional sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyesuaian angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan disharmoni sistemik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma berbasis mekanisme notifikasi oleh Wajib Pajak dengan pengawasan ex-post oleh otoritas perpajakan, disertai penerapan threshold shortfall sebagai instrumen pengendalian kepatuhan fiskal tanpa mengurangi prinsip kemandirian Wajib Pajak sebagai primary assessor dalam sistem self-assessment.
Sementara itu, Ariawan Rahmat menelaah problematika kepastian hukum dalam pemberian imbal bunga pajak pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang berpotensi merugikan Wajib Pajak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law dalam sistem hukum perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi norma yang menjamin konsistensi perlakuan fiskal secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Wajib Pajak.
Adapun Humala Setia Leonardo Napitupulu mengangkat isu rekonstruksi hukum tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian tersebut menemukan adanya kekosongan norma, konflik norma, serta kekaburan norma yang berpotensi membuka ruang praktik pemblokiran sepihak yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan hukum bagi Penanggung Pajak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih transparan, proporsional, dan selaras dengan prinsip due process of law dalam tindakan penagihan pajak.
Forum uji publik tersebut dimoderatori oleh Zahra, yang juga adalah anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta komunitas ilmiah. Diskusi berlangsung secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari proses penguatan kualitas akademik disertasi sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor.
Dalam perspektif kelembagaan, IKPI memandang bahwa keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan akademik tingkat doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memperkuat fondasi intelektual sistem perpajakan nasional. Kontribusi tersebut tidak hanya penting dalam pengembangan doktrin hukum pajak, tetapi juga dalam mendukung proses rekonstruksi norma perpajakan yang responsif terhadap dinamika praktik administrasi perpajakan serta perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
IKPI menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang bersifat mengikat secara konstitusional sebagai konsekuensi dari kedudukan warga negara dalam kerangka penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas administrasi perpajakan, tetapi sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Lebih lanjut, IKPI berpandangan bahwa keberhasilan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab konstitusional bersama seluruh komponen bangsa sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kepatuhan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap otoritas perpajakan.
Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai bagian integral dari tanggung jawab bernegara yang melekat pada setiap anak bangsa, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi terjaminnya stabilitas penerimaan negara sebagai fondasi pembangunan nasional. (bl)
