DJP Tetapkan Definisi dan Prinsip Dasar Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan definisi, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan akses informasi keuangan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam melaksanakan permintaan informasi keuangan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian umum dijelaskan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF), baik melalui penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan. 

SE-9/PJ/2026 mendefinisikan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) sebagai informasi, bukti, dokumen, dan keterangan yang diminta dan/atau diberikan berdasarkan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran ini juga menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang meminta IBK adalah pejabat di lingkungan DJP yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK. 

Selain itu, surat edaran memberikan definisi mengenai lembaga keuangan yang menjadi sumber informasi, yaitu lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai ketentuan Common Reporting Standard (CRS).

Di sisi lain, penyedia jasa aset kripto pelapor CARF juga dimasukkan sebagai pihak yang dapat memberikan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

SE-9/PJ/2026 turut menjelaskan pengertian Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI) sebagai kegiatan menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Kegiatan tersebut meliputi penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang tidak berhak, serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Ruang lingkup SE-9/PJ/2026 mencakup 17 aspek, mulai dari ketentuan umum, pejabat yang berwenang, tata cara permintaan informasi berdasarkan jenis kegiatan, penggunaan dan penyimpanan informasi, pengawasan atas pemenuhan kewajiban pemberian informasi, hingga evaluasi pelaksanaan proses bisnis dan contoh format dokumen. (bl)

 

id_ID