
DJP Tetapkan Definisi dan Prinsip Dasar Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan definisi, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan akses informasi keuangan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara