DJP: Pembeli Barang Nonmewah Bisa Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembeli barang atau jasa nonmewah yang terlanjur dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% berhak meminta pengembalian atas kelebihan tarif pajak tersebut. Hal ini mengikuti penegasan pemerintah bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang termasuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan pajak kepada penjual. Penjual, yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kemudian diwajibkan untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan.

“Kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12% dapat diminta kembali oleh pembeli kepada penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (6/1/2025).

Selain itu, DJP juga mengumumkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk penyesuaian pajak terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11/12. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.

Dalam masa transisi tersebut, DJP menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang atau jasa nonmewah tetap 12%. Namun, penghitungan pajaknya menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan masyarakat untuk barang atau jasa nonmewah tetap berada di angka 11%.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan penghitungan tarif PPN di masa mendatang. DJP mengimbau semua pihak, baik pembeli maupun penjual, untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa transisi ini. (alf)

id_ID