
DJP: Pembeli Barang Nonmewah Bisa Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembeli barang atau jasa nonmewah yang terlanjur dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% berhak