IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan panduan mengenai sistem klasifikasi barang berupa perhiasan yang digunakan dalam kegiatan kepabeanan impor dan ekspor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Dalam pertimbangannya, DJBC menyebut panduan tersebut disusun untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor. Selain itu, pengaturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan dalam sistem klasifikasi barang.
Dalam aturan tersebut, barang perhiasan didefinisikan sebagai barang sebagaimana dimaksud dalam Catatan 9 Bab 71 dalam sistem klasifikasi barang.
Kriteria Barang Perhiasan
Untuk keperluan pos 71.13, DJBC menetapkan bahwa barang perhiasan terdiri atas setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi. Contohnya antara lain cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, serta medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya.
Selain itu, kategori barang perhiasan juga mencakup barang untuk keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang.
Barang yang dicontohkan dalam ketentuan ini meliputi kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.
Namun, suatu barang yang termasuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diidentifikasi sebagai barang perhiasan.
Pertama, barang harus telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya. Penyelesaian akhir atau finishing barang tersebut secara kasat mata harus dapat diidentifikasi telah rapi, memiliki nilai estetika, dan cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.
Kedua, barang harus memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya sehingga nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian.
DJBC juga mengatur bahwa barang perhiasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikombinasikan atau dijadikan satu set.
PER-9/BC/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Agustus 2026. (bl)
