IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembentukan kebijakan perpajakan nasional. Peran tersebut tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga lewat keterlibatan aktif organisasi dalam penyusunan berbagai regulasi perpajakan.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan sambutan pada Seminar Perpajakan, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Medan di Medan, Selasa (21/7/2026). Robert hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.
Di hadapan peserta seminar yang dihadiri 154 orang peserta, Robert menjelaskan bahwa IKPI selama ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah, DPR RI, hingga Mahkamah Agung dalam pembahasan berbagai regulasi perpajakan.
Ia menyebut IKPI telah beberapa kali diundang DPR RI untuk menyampaikan pandangan mengenai pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, pembahasan Rancangan Undang-Undang Profesi di Bidang Keuangan (RUU PFII), serta memberikan masukan kepada Badan Anggaran DPR RI mengenai kebijakan perpajakan nasional.
Tak hanya itu, IKPI juga dilibatkan Mahkamah Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Menurut Robert, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pandangan organisasi profesi semakin diperhitungkan dalam proses penyusunan kebijakan perpajakan.
Robert juga mengungkapkan bahwa IKPI secara intens berdialog dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam penyusunan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa di Bidang Perpajakan. Meskipun tidak seluruh usulan organisasi diakomodasi, menurutnya sejumlah aspirasi profesi telah diserap dalam regulasi tersebut.
Selain memberikan masukan terhadap regulasi, IKPI juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi anggotanya.
Robert menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk menjaga kualitas profesi sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)
