Delapan Golongan Ini Dibebaskan dari Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun, tenggat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, kemudian Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” tegas Suryo.(bl)

 

id_ID