IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal pada 2027.
Langkah ini diharapkan dapat menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari cukai hasil tembakau.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, pemerintah akan mempertajam penggunaan porsi DBH CHT yang selama ini dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum agar lebih efektif dalam mengoptimalkan penerimaan cukai.
“Di dalam DBH CHT yang selama ini memang sudah ada porsi 10 persen untuk penegakan hukum itu akan di-scrutinize lagi, akan lebih diperdalam lagi sehingga pemanfaatan dari DBH CHT untuk penegakan hukum ini akan lebih bisa mem-boosting penerimaan cukainya secara umum,” ujar Sandy dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN 2027, dikutip Sabtu (8/8).
Menurut Sandy, penguatan penegakan hukum menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara. Selain merugikan fiskal, peredaran produk ilegal juga berdampak terhadap aspek kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, optimalisasi DBH CHT tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.
Dengan meningkatnya kepatuhan di bidang cukai, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau diharapkan ikut meningkat.
Sandy menambahkan, kenaikan penerimaan cukai juga akan berdampak langsung terhadap penerimaan pemerintah daerah. Pasalnya, pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dipungut berdasarkan besaran cukai hasil tembakau.
“Kalau semakin banyak cukai ilegal maka pajak rokoknya juga tidak bisa dikumpulkan,” katanya.
Selain memperkuat pemanfaatan DBH CHT, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi penggunaan dana bagi hasil yang bersifat earmarking, seperti DBH Sawit dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), agar manfaatnya lebih optimal bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah Transfer ke Daerah dalam APBN 2027 yang diarahkan untuk menjaga layanan publik, memperkuat pemerataan fiskal, sekaligus meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. (sw)
