IKPI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti AOTCA Bali 2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam gelaran “AOTCA General Meeting and International Tax Conference” yang akan berlasung 22-25 November 2022 di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dinilai sebagai pintu masuk konsultan pajak nasional naik kelas menjadi konsultan internasional.

Demikian dikatakan Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono, dalam zoom meeting persiapan pelaksanaan AOTCA Bali 2022 beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arsono, sebagai tuan rumah hendaknya anggota IKPI bisa menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah konsultan terbesar di Indonesia bahkan menjadi salah satu organisasi konsultan pajak terbesar juga di dunia.

“Di AOTCA Bali ini-lah kita tunjukan kepada anggota AOTCA dari luar, bahwa betapa besar dan kompaknya anggota IKPI. Nah, untuk itu saya ajak teman-teman untuk beramai-ramai mendaftar pada kegiatan ini,” kata Arsono.

Dikatakan Arsono, kegiatan ini merupakan momentum anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya. Banyaknya konsultan pajak dari berbagai negara yang hadir, bisa dijadikan sebagai akses lompatan konsultan pajak Indonesia untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Bukannya tidak mungkin di AOTCA Bali nanti kita direkomendasikan untuk memegang klien dari manca negara. Ini sudah terjadi pada anggota IKPI,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam seminar nanti banyak materi yang dibahas, mulai dari isu nasional seperti Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. Ini merupakan tema penting yang harus diketahui setiap konsultan pajak, karena ini untuk mengetahui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dimana merupakan sesuatu yang sering terjadi di tanah air sehingga kita harus tahu dengan baik.

Menurut Arsono, bagaimana konsultan bisa membantu para klien mengatasi masalah bukti permulaan pemeriksaan dan penyidikan pajak di bidang pekerjaan. “Sebagai pribadi saya tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman konsultan, penyidikan perpajakan pemeriksaan bukti permulaan terjadi dimana-mana mulai dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur kita banyak menemukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 16 negara anggota AOTCA yang akan hadir dalam gelaran di Bali ini, dan semua anggota diberikan hak untuk memaparkan isu-isu perpajakan di negara masing-masing. “Ilmu-ilmu ini tidak akan bisa kita dapat di bangku sekolah mana-pun, jadi sekali lagi saya mengajak kepada seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi pada acara internasional ini,” ujarnya.

Arsono mengingatkan, sebagai konsultan mereka tidak boleh menutup atau membatasi pergaulan. Dengan demikian, AOTCA Bali 2022 inilah dinilai sebagai ajang yang tepat untuk menjalin persahabatan bangun Global Network. “Inilah saatnya bagi kita untuk berpartisipasi. Kebetulan sekali acaranya diselenggarakan di Bali. Jadi ini adalah bentuk investasi yang tak ternilai jika kita mengikuti kegiatannya,” kata Arsono. (bl)

Gelapkan Pajak Rp 728 Juta, Notaris di Bali Jadi Tersangka

IKPI, Jakarta: Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan seorang notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, KNS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Perempuan yang disangka mengemplang pajak senilai Rp 728 juta itu langsung ditahan.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng. Dia diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

KNS tidak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

Anggrah menyampaikan, tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng langsung menahan KNS.

“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah, seperti dikutip Merdeka.com.

Penyidik juga telah menyita aset milik KNS. Penyitaan itu telah mendapatkan izin dari pengadilan. “Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” imbuh Anggrah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

Dalam perkara ini, KNS disangka telah melanggar Pasal 39, Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KNS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.(bl)

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Form

IKPI, Jakarta: Setiap orang maupun badan sebaiknya mengetahui cara lapor SPT tahunan badan atau perorangan. Seperti diketahui, pajak bukan hanya diberlakukan kepada perorangan atau individu saja. Pajak juga diberlakukan bagi badan usaha tertentu.

Baik individu maupun badan usaha wajib melaporkan pajak setiap tahunnya. Di mana umumnya disebut dengan SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan badan tentu berbeda dengan cara mengisi SPT perorangan atau individu. Meski begitu, cara lapor SPT tahunan badan cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan.

Dikutip dari Merdeka.com, SPT tahunan badan sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang mudah dilakukan? Melansir dari berbagai sumber, Senin (7/11/2022), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Diperlukan

Penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan langkah cara pengisian SPT Tahunan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:

1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Data-data pendukung seperti tersebut di bawah ini juga diperlukan:

*Rekening koran atau tabungan perusahaan.
*Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.
*SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
*Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
*Buku besar pendukung laporan keuangan.
*Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Adapun tahapan cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Isi profil wajib pajak

Cara lapor SPT tahunan badan usaha yang pertama adalah sebagai berikut:

*Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan,
*Buka database wajib pajak,
*Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP
dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 Klik ‘Simpan’

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya, cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’
*Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’
*pajak yang wajib diketahui berikut penjelasannya
*Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
wajib pajak telah laporkan spt tahunan per 19 april 2022
12,13 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 19 April 2022
april 2022 34000 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela
Per 7 April 2022, 34.000 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

3. Membuka SPT

*Klik ‘program’
*Pilih ‘Buka SPT yang Ada’
*Pilih tahun pajak
*Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’
*Klik ‘OK’

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran. Dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘SPT PPh’
*Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’
*Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’
*Isi akun-akun yang sesuai
*Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara lapor SPT tahunan badan usaha selanjutnya sebagai berikut ini,

*Klik ‘Baru’
*Isi data pemegang saham
*Klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya
*Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’
*Isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru
*Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar
*Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV
Cara lapor SPT tahunan badan usaha berikutnya sebagai berikut:

*Klik ‘SPT Tools’
*Lapor Data SPT ke KPP
*Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
*Klik ‘Tampilkan Data’
*Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar
*Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
(bl)

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Kena Denda Rp30 Juta

IKPI, Jakarta: Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu bukanlah isapan jempol semata.

Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (bl)

Tahun 2023 Cukai Rokok Naik 10%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan cukai mencapai 10 persen. “Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (bl)

Penerapan Pajak Nikel, Sri Mulyani Masih Diskusi Dengan Menko

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan diskusi dengan para Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan kementerian terkait.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia.

Menurutnya, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)

 

Pajak Naik 30%, Rakyat Sri Lanka Gelar Aksi Protes

IKPI, Jakarta: Ratusan orang di Sri Lanka menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pajak tinggi, inflasi, dan dugaan penindasan di tengah upaya negara itu untuk keluar dari krisis keuangan terburuk dalam tujuh dekade.
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga anti pemerintah, bersama partai-partai politik oposisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Namun, aksi demo itu diblokir oleh polisi ketika para pengunjuk rasa berusaha mencapai bagian tengah kota di mana rumah presiden dan kementerian lainnya berada.

“Orang-orang hampir tidak bisa makan tiga kali sehari dan pemerintah ini tidak melakukan apa pun untuk mendukung orang-orang selain mengenakan pajak yang semakin banyak. Kami membutuhkan solusi dan kami akan terus berjuang untuk mereka,” kata Sekretaris Serikat Guru Ceylon Joseph Stalin, dikutip dari CNA, Kamis (3/11/2022).

Dikuti dari CNN Indonesia, Presiden Ranil Wickremesinghe akan mempresentasikan anggaran pertamanya pada 14 November besok di mana di dalamnya mencakup kebijakan kenaikan pajak dan reformasi lainnya untuk mengembalikan ekonomi negara yang compang-camping ke jalurnya. Serta, mendapatkan persetujuan dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar US$2,9 miliar untuk dana talangan.

Rencananya, Ranil akan menaikkan pajak penghasilan badan dan pribadi hingga 30%, melebihi inflasi yang melonjak yang mencapai 66 persen pada Oktober.

Para pengunjuk rasa yang membawa bendera nasional dan hitam meneriakkan slogan-slogan ‘Ranil pulang’, selama pawai dan menyerukan pemilihan baru. Mereka juga menuduh pemerintah menggunakan undang-undang anti-terorisme yang kejam untuk menindak para pemimpin protes dan memenjarakan dua dari mereka.

“Semua orang harus tunduk pada hukum. Itulah demokrasi. Tapi, pemerintah ini telah menggunakan undang-undang anti-terorisme untuk menindas para pemimpin protes dan ini harus dihentikan,” kata anggota senior oposisi utama Samagi Jana Balawegaya (SJB) Eran Wickramaratne.

“Semua orang harus melawan pemerintah ini. Kita harus memperjuangkan hak-hak kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Lanka telah mengalami krisis keuangan yang mendalam pada tahun ini disebabkan rendahnya cadangan devisa untuk membayar impor penting termasuk bahan bakar, makanan, gas untuk memasak dan obat-obatan.

Akibatnya, unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat pada Juli lalu yang berujung pada lengsernya mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa.(bl)

 

Jika Pajak Global Diterapkan, Tax Holiday Dinilai Tak Lagi Relevan

IKPI, Jakarta: Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

“Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu,” dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11/2022).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke dalam perbaikan birokrasi, kepastian hukum, hingga infrastruktur untuk menarik investor.

“Jelas sudah tak relevan, karena tujuan dari Pilar Dua agar negara tidak lagi menjual insentif pajak untuk menarik investasi,” ujar Fajry seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (2/11/2022).

Namun Fajry tidak setuju apabila pemerintah mencari instrumen insentif baru sebagai pengganti tax holiday agar investor masih mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, daripada uang negara digunakan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar (tax expenditure), maka lebih baik dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih tepat. Contohnya saja pembangunan infrastruktur dan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tidak mampu.

“Memang ada yang merekomendasikan insentif non pajak sebagai penggantinya, namun saya tidak setuju. Tujuan dari Pilar Dua sebenarnya adalah better spending,” katanya.

Guna mencegah kehilangan penerimaan, Fajry menyarankan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dengan adanya QDMTT tersebut maka pemajakan perusahaan multinasional yang tercakup ke dalam ketentuan GloBE tidak akan menggerus basis pajak Indonesia ke depannya.(bl)

99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

DJP Sita Dua Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko pengemplang pajak Rp9,2 Miliar berinisial M alias A yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (16/9/2022).

Diketahui, tersangka M alias A merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang. Melalui kedua perusahaannya tersebut, ia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Dikutip dari website resmi DJP, dalam kasus ini M alias A disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, M alias A dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (bl)

 

id_ID