Mencari Keadilan Pajak di Rumah Fiskus: Menimbang Objektivitas Dan Reformasi Mekanisme Keberatan Pajak di Indonesia

 

“Keadilan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan warganya dalam proses perpajakan.” Prinsip Keadilan Fiskal

Latar Belakang

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menguji kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan. Pada tahap ini, perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak sering kali tidak dapat dihindari. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada DJP.

Mekanisme keberatan pajak dirancang sebagai sarana koreksi administratif sebelum sengketa berlanjut ke Pengadilan Pajak. Dengan demikian, proses keberatan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Landasan hukumnya tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar proses keberatan tidak berhenti di tingkat DJP. Data menunjukkan bahwa rasio keberatan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya hanya berkisar antara 15% hingga 25% per tahun (Supriyadi, Beny Setiawan, dan Randy Matius Bintang, 2018). Sebaliknya, mayoritas wajib pajak melanjutkan ke proses banding di Pengadilan Pajak, di mana tingkat kemenangan wajib pajak bahkan mencapai lebih dari 63% pada periode 2020–2024.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah proses keberatan masih berfungsi sebagai sarana pencarian keadilan yang efektif, atau justru menambah biaya kepatuhan dan memperpanjang ketidakpastian hukum?

Masalah-Masalah dalam Proses Keberatan

1. Konflik Kepentingan Struktural

Secara organisasi, proses keberatan ditangani oleh unit di bawah Kantor Wilayah DJP. Meskipun berbeda level dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan surat ketetapan pajak, keduanya tetap berada dalam satu garis komando di bawah DJP. Dengan demikian, penelaah keberatan masih merupakan bagian dari lembaga yang sama dengan pembuat keputusan awal. Situasi ini menimbulkan potensi conflict of interest, karena pihak yang menilai keberatan merupakan bagian dari institusi yang memiliki kepentingan penerimaan pajak.

Beberapa penelitian menyoroti ketimpangan posisi antara fiskus dan wajib pajak. Fiskus berperan ganda sebagai pembuat keputusan sekaligus pihak yang menilai keberatan atas keputusannya sendiri. Ketimpangan waktu dan tujuan — di mana fiskus didorong untuk meningkatkan penerimaan negara membuat objektivitas menjadi sulitdijaga sepenuhnya.

2. Tekanan Psikologis dan Budaya Organisasi

Dalam praktiknya, penelaah keberatan kerap menghadapi tekanan psikologis. Mengabulkan keberatan dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang ‘merugikan negara’, karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Hal ini membuat sebagian penelaah cenderung bermain aman dengan menolak keberatan, meskipun secara substansi alasan wajib pajak cukup kuat. Audit lanjutan oleh lembaga internal seperti BPK, BPKP, atau Itjen terhadap keberatan yang dikabulkan juga menambah beban psikologis tersebut.

 

3. Faktor Senioritas

Penelaah keberatan sering kali memiliki jenjang karier dan pengalaman lebih muda daripada tim pemeriksa pajak yang keputusannya mereka nilai. Dalam lingkungan birokrasi yang masih kental dengan budaya senioritas, kondisi ini dapat menghambat independensi pengambilan keputusan.

Implikasi: Beban Banding dan Biaya Kepatuhan Meningkat

Kondisi di atas menyebabkan meningkatnya jumlah perkara di Pengadilan Pajak. Wajib pajak yang merasa tidak memperoleh keadilan dalam proses keberatan memilih menempuh jalur banding. Akibatnya, beban perkara meningkat, sementara kepastian hukum bagi wajib pajak semakin tertunda. Selain itu, lamanya proses keberatan (hingga 12 bulan) serta rendahnya rasio keberatan yang diterima menyebabkan biaya kepatuhan pajak meningkat. Bagi wajib pajak yang sudah patuh, hal ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepercayaan terhadap sistem.

Belajar dari Praktik Negara Lain

Beberapa negara telah menata mekanisme keberatan pajak agar lebih independen dan kredibel:

– Jepang: memiliki National Tax Tribunal (NTT), lembaga semi-independen di bawah National Tax Agency namun dengan personel dan sistem pemeriksaan terpisah.

– Amerika Serikat: melalui Independent Office of Appeals di bawah IRS, yang berfungsi sebagai unit penyelesaian sengketa internal yang benar-benar otonom.

– Australia: menggunakan Administrative Appeals Tribunal (AAT), lembaga independen yang memeriksa sengketa sebelum ke pengadilan.

– Korea Selatan: memiliki Tax Tribunal dengan anggota independen yang menilai ulang keputusan fiskus secara imparsial.

Model-model ini menunjukkan bahwa independensi kelembagaan merupakan kunci menjaga keadilan prosedural sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak.

Arah Reformasi Lembaga Keberatan di Indonesia

Beberapa opsi reformasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

1. Membentuk Direktorat Keberatan dan Sengketa di luar DJP. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan namun terpisah secara struktural dari DJP. Personelnya dapat terdiri dari unsur Kemenkeu, akademisi, dan profesional pajak.

2. Mendirikan Komisi Keberatan Pajak (Tax Review Board). Komisi semi-independen ini bertugas menilai keberatan secara objektif dan transparan, serupa dengan mekanisme KPPU atau Ombudsman.

3. Mengintegrasikan proses keberatan ke tahap pra-banding di Pengadilan Pajak. Keberatan dapat digantikan oleh panel pra-banding yang menyelesaikan sengketa sederhana secara cepat, sehingga memperpendek rantai birokrasi dan meningkatkan efisiensi.

Opsi pertama dapat dilaksanakan dalam jangka pendek dengan penunjukan tim lintas-unit, sementara opsi kedua dan ketiga memerlukan perubahan undang-undang. Reformasi ini penting bukan hanya untuk efisiensi administrasi, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas negara di mata masyarakat.

Penutup: Membangun Kepercayaan, Menegakkan Keadilan

Meningkatkan kepatuhan pajak tidak cukup hanya dengan teknologi dan penegakan hukum. Keadilan prosedural merupakan fondasi utama kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang merasa didengar dan diperlakukan adil akan lebih patuh dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah meninjau kembali apakah Kanwil DJP masih tepat sebagai lembaga pemeriksa keberatan.

Reformasi lembaga keberatan menuju sistem yang independen, transparan, dan akuntabel merupakan langkah penting untuk memperkuat legitimasi administrasi perpajakan dan membangun kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal Indonesia.

Daftar Pustaka

– Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
– Supriyadi, Beny Setiawan, dan Randy Matius Bintang (2018). Evaluasi Lembaga Keberatan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak yang Adil di Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 2 No. 2.
– Elam Sanurihim Ayatuna. Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak sebagai Kuasi Peradilan yang Independen.
– Statistik Pengadilan Pajak, https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik

– PMK 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorar Jenderal Pajak

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

Pecah Usaha vs Desentralisasi Sehat

Tulisan ini membahas perbedaan antara fenomena ‘pecah usaha’ yang disorot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan konsep desentralisasi usaha yang sehat sebagaimana sejalan dengan gagasan dalam buku Company of One karya Paul Jarvis. 

Fenomena pecah usaha muncul sebagai bentuk manipulasi administratif untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM, sedangkan desentralisasi usaha dan prinsip Company of One menekankan pentingnya efisiensi, kemandirian, dan keberlanjutan usaha kecil tanpa harus melakukan ekspansi berlebihan. 

Kajian ini menunjukkan bahwa membangun banyak unit usaha kecil yang mandiri dan saling menopang akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas pajak final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan praktik ‘pecah usaha’, yaitu tindakan memecah satu entitas bisnis menjadi beberapa unit usaha secara administratif untuk tetap menikmati insentif tersebut. Praktik ini tidak hanya menyalahi semangat regulasi, tetapi juga menghambat perkembangan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Konsep Pecah Usaha dalam Perspektif Fiskal

‘Pecah usaha’ merupakan strategi yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mempertahankan status UMKM secara semu. Meski secara administratif tampak sebagai beberapa badan usaha, pada kenyataannya entitas tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama dan beroperasi dengan tujuan yang serupa. 

Fenomena ini menimbulkan distorsi fiskal karena mengurangi potensi penerimaan pajak dan menciptakan ketidakadilan antar pelaku usaha. Menurut DJP, praktik ini bertentangan dengan tujuan insentif pajak, yang seharusnya mendorong pertumbuhan usaha kecil agar dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional (DJP, 2024).

Desentralisasi Usaha yang Sehat

Sebaliknya, desentralisasi usaha yang sehat bukanlah upaya memecah entitas untuk keuntungan fiskal, melainkan pengembangan struktur bisnis yang terdiri dari beberapa unit kecil yang otonom dan saling mendukung. Desentralisasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan bisnis, memperluas jaringan pasar, serta menciptakan efisiensi operasional. Setiap unit usaha memiliki tanggung jawab dan nilai tambahnya sendiri, membentuk ekosistem yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan lingkungan ekonomi (Schumacher, 1973).

Prinsip Company of One dan Relevansinya

Dalam buku Company of One, Paul Jarvis (2019) menekankan bahwa kesuksesan bisnis tidak harus diukur dari seberapa besar skala perusahaan, melainkan dari seberapa efisien dan mandiri usaha tersebut dijalankan. Prinsip utamanya adalah ‘growth by purpose’, yaitu hanya bertumbuh jika pertumbuhan tersebut memberikan nilai nyata, bukan sekadar ekspansi kuantitatif. 

Usaha kecil dapat bertahan dan bahkan unggul jika mampu menjaga efisiensi, kualitas layanan, dan keseimbangan hidup pemiliknya. Konsep ini sejalan dengan semangat desentralisasi sehat, di mana banyak unit usaha kecil beroperasi secara mandiri namun berkontribusi bersama dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional.

Analisis Komparatif

Jika dibandingkan, ‘pecah usaha’ bersifat manipulatif karena dianggap hanya memanfaatkan celah kebijakan pajak untuk mempertahankan keuntungan pribadi dan berpotensi merusak proses proses bisnis itu sendiri, sedangkan prinsip Company of One dan desentralisasi sehat bersifat produktif dan beretika. ‘Pecah usaha’ hanya meniru bentuk kecil tanpa substansi efisiensi, sementara pendekatan Company of One berfokus pada kualitas, kejujuran, dan keberlanjutan. Dalam kerangka ekonomi makro, desentralisasi yang sehat akan memperkuat basis pajak dan meningkatkan ketahanan ekonomi melalui banyak entitas kecil yang benar-benar produktif.

Kesimpulan

Pecah usaha dapat dianggap sebagai penyalahgunaan insentif fiskal yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan jika hanya sekedar membentuk unit usaha secara formal (paper) namun secara substantif kegiatan usaha tidak dijalankan oleh unit usaha tersebut. 

Sebaliknya, desentralisasi usaha yang sehat sebagaimana diterapkan dalam prinsip Company of One menegaskan bahwa usaha kecil tidak harus menjadi besar untuk menjadi kuat namun mengandalkan pertumbuhan berkualitas yang sangat mungkin diterapkan melalui desentralisasi. 

Pendekatan ini mendukung efisiensi, keberlanjutan, dan kolaborasi yang memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Pemerintah bersama para pihak terkait diharapkan terus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha agar memahami perbedaan antara pertumbuhan yang manipulatif dan pertumbuhan yang bermakna.

Referensi

• Direktorat Jenderal Pajak (2024). ‘DJP Tegaskan Stop Akal-akalan Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak 0,5%’. Diakses dari https://ikpi.or.id/

• Jarvis, P. (2019). Company of One: Why Staying Small Is the Next Big Thing for Business. Houghton Mifflin Harcourt.

• Schumacher, E. F. (1973). Small Is Beautiful: Economics as if People Mattered. Blond & Briggs.

• DDTC News (2024). ‘DJP Imbau UMKM Tak Akali Pajak dengan Pecah Usaha’. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Toto

Email:toto@akuprim.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI dan OCBC Bangun Budaya Pajak Cerdas dan Patuh

Kolaborasi dan kerja sama antara IKPI dengan OCBC pada event OCBC Business Forum 2025 for Partner di St Regis Jakarta hotel Rajawali Place, Jl. H. R. Rasuna Said No.4 Blok Kav. B 12910 South Jakarta hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menjadi langkah nyata dalam mendukung peningkatan kesadaran pajak masyarakat. 

Peserta event OCBC Business Forum ini adalah nasabah yang beraneka ragam bisnis, beberapa nasabah yang meminta konsultasi perpajakan antaralain di bidang rumah ibadah, ⁠consumer goods, ⁠dealer/jual beli mobil, distributor automotive spare part, ⁠manufacturer of plastic packaging, specialised for food and beverages, ⁠logistik, cargo, transportasi logistik, ⁠filter air. Peserta yang telah mendaftar berasal dari beragam sektor usaha, mencerminkan luasnya jangkauan dan manfaat program ini.

Program IKPI–OCBC tidak hanya menjadi saranaedukasi, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor dalam membangun budaya pajak yang lebih sadar, patuh, dan beretika.

Tim IKPI yang hadir dalam acara ini terdiri dari Buddi Beny (IKPI Tangsel), Hidajat Hoesni(IKPI Jakbar), Tintje Beby (IKPI Tangkot), Betty (IKPI Tangsel), Nia Budhyanti (IKPI Jakbar), Kosasih (IKPI Jaktim), Rizky Darma (IKPI Jaktim), Muhamad Fadhil ( IKPI Jaktim)serta Handy (IKPI Jakbar). 

Partisipasi ini menjadi sarana untuk memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang terpercaya, dan kompeten, menjadi momentum yang bermanfaat bagi penguatan jejaring sekaligus memperkenalkanprofesi konsultan pajak di masyarakat.

Mekanisme sesi konsultasi dibagi ke dalambeberapa bagian agar setiap peserta memperolehpemahaman yang lebih dalam dan relevan denganbidang usahanya. Setiap sesi berlangsung selama kurang lebih 25 menit, di mana peserta dapatberkonsultasi dengan para konsultanpajak profesional dari IKPI.

Banyak hal yang ditanyakan oleh para nasabah selamasesi berlangsung, mulai dari bagaimana melakukan perencanaan pajak (tax planning) yang efektif, hingga kiat-kiat menghadapi pemeriksaan pajak dengan benardan percaya diri. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya pemahaman pajak yang baik dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Walaupun waktu yang tersedia sangat terbatas, tim konsultan pajak IKPI tetap mampu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai strategi perencanaan pajak (tax planning) yang sesuai dengan ketentuan, namun tetap efisien bagi perusahaan. Para peserta juga memperoleh panduan praktis mengenailangkah-langkah menghadapi pemeriksaan pajak, seperti pentingnya dokumentasi yang rapi, sikap kooperatif terhadap otoritas pajak, serta pemahaman atas hak dan kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan, sehingga setiap peserta tetap memperoleh manfaat maksimal dari sesi konsultasi yang diikuti.

Melalui kolaborasi dan kerjasama ini IKPI dan Bank OCBC bertekad terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak bagipara pelaku usaha di Indonesia dan juga dapatmemperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan kolaborasi dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan sistemperpajakan yang adil, profesional, dan berkontribusinyata bagi kemajuan bangsa.

 

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan IKPI 

Tintje Beby

Email: tibeb.sugandi@gmail.com

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadipenulis.

Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang telah patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya harus mendapatkan perlakuan yang adil (fair treatment).

Arahan tersebut merupakan kabar baik bagi wajib pajak. Di mana sebagai konsekuensi dari Self Assessment System adalah fiskus dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi PR bersama, yakni bagaimana meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak? Pertanyaan ini terus menerus bergulir sampai hari ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menuju ke sana.

Peraturan Pajak yang Selalu Berubah-ubah

Pajak bukan sekadar soal membayar kewajiban ke negara. Di balik angka-angka tersebut, terdapat sistem hukum, administratif, dan teknis yang sangat kompleks.

Misalnya:

• Jenis pajak yang berbeda-beda: PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM, PPN, dan lain-lain memiliki aturan, tarif, dan cara lapor masing-masing.

• Pembaruan regulasi yang terus-menerus: Satu kebijakan bisa berubah dalam hitungan bulan melalui PMK, SE, atau PER DJP.

• Teknologi dan sistem yang terus berganti: Munculnya aplikasi e-Bupot, e-Billing, e-Faktur 3.0, hingga Coretax mewajibkan adaptasi cepat dari para wajib pajak.

Banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM), pekerja lepas, bahkan perusahaan skala besar pun sering tertinggal dalam mengikuti perkembangan ini.

Wajib pajak menjadi bingung. Kebingungan ini bukan hanya soal mental, tetapi juga berdampak langsung ke finansial. Kesalahan dalam menghitung, menyetor, atau melaporkan pajak bisa berujung pada:

• Denda administrasi karena keterlambatan atau kekeliruan pelaporan

• Sanksi bunga atas kekurangan pembayaran

• Surat teguran atau pemeriksaan pajak

• Pencabutan NPWP atau status PKP

Bayangkan pelaku usaha UMKM yang baru saja melampaui omzet Rp4,8 miliar. Tidak tahu harus pindah ke skema PPh umum, dia tetap setor 0,5% PPh Final. Setelah diperiksa, ternyata dia keliru dan harus bayar kekurangan plus denda. Ini bukan kasus fiktif, tapi realita yang sering terjadi.

Keterbatasan Akses terhadap Konsultasi Pajak Profesional

Idealnya, setiap wajib pajak bisa bertanya langsung ke ahli pajak setiap kali bingung. Namun kenyataannya:

• Konsultan pajak profesional tidak selalu terjangkau, apalagi bagi individu atau UMKM.

• Kantor pajak memiliki keterbatasan waktu dan tenaga dalam melayani konsultasi secara menyeluruh.

• Banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya, atau ragu karena takut dianggap “bodoh”.

Padahal, kesalahan dalam pajak bukan hal sepele. Sekali salah, koreksinya bisa mahal dan panjang prosesnya. Sayangnya, akses konsultasi yang mudah dan cepat masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar masyarakat.

“Berburu di Kebun Binatang”

Sebagai konsekuensi pelaksanaan Self Assessment System, otoritas dapat melakukan penilaian terhadap pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Sebagai pintu masuk, KPP terdaftar akan menerbitkan SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.

Menurut penulis, SP2DK merupakan pintu masuk menuju pemeriksaan. Artinya, ketika wajib pajak tidak atau dianggap tidak bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya ke otoritas, SP2DK ini akan diusulkan ke pemeriksaan.

Hal inilah yang membuat wajib pajak resah, terlebih bagi wajib pajak yang telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Padahal secara hakikat, ending SP2DK tidak harus ada setoran tambahan.

Di lapangan, banyak wajib pajak berpikir ulang untuk melaporkan pajak secara benar, “toh ujung-ujungnya tetap dikenakan tambahan setoran.”

Arahan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beri Peringatan Keras Jajaran Direktorat Jenderal Pajak: Pegawai Pajak Jangan Ganggu Wajib Pajak yang Sudah Patuh!

Menurut penulis, arahan Menkeu tersebut sangat tepat dan harus didukung dengan dibuatkan legal standing-nya, baik berupa PMK atau PER, supaya di lapangan tidak terjadi istilah “berburu di kebun binatang”.

Legal standing tersebut harus memuat:

• Kriteria wajib pajak patuh

• Wajib pajak yang bagaimana

• Kondisi wajib pajak yang bagaimana

• Apa jaminan jika masuk kategori wajib pajak patuh

• Fasilitas apa yang didapat

Menkeu menekankan pentingnya menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif, terutama bagi mereka yang telah berkontribusi aktif pada penerimaan negara.

Apabila ada legal standing yang jelas, tentu akan membawa angin segar bagi para wajib pajak, terutama bagi mereka yang sudah patuh atau yang sudah berkontribusi selama ini. Dengan demikian, para wajib pajak akan berlomba-lomba menjadi wajib pajak patuh.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Konsultan Pajak: Garda Terdepan yang Belum Punya Payung Hukum

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan fiskal Indonesia menampilkan nuansa berbeda: bukan dengan menaikkan tarif pajak baru, melainkan lewat penajaman basis pajak dan penguatan kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerimaan negara akan digali dari wilayah yang masih “abu-abu”, bukan sekadar menambah beban baru bagi masyarakat. 


Dalam kerangka reformasi ini, profesi konsultan pajak yang selama ini berada di garis terdepan mendampingi wajib pajak justru belum memperoleh payung hukum setara dengan profesi sejenis seperti akuntan publik atau advokat. Padahal tanpa kehadiran mereka yang terlindungi secara regulasi, strategi penguatan kepatuhan berisiko lemah.

Konsultan pajak bukan sekadar “pembantu hitung pajak.” Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukannya diakui sebagai pihak yang dapat memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Pengakuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut “Wajib Pajak dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Penjelasan pasal tersebut memberikan ruang bagi profesi Konsultan Pajak untuk bertindak sebagai kuasa hukum pajak (tax representative). Artinya, peran mereka memiliki dasar dalam hukum nasional—namun belum dijabarkan lebih lanjut melalui undang-undang profesi tersendiri sebagaimana halnya advokat (UU No. 18 Tahun 2003), akuntan publik (UU No. 5 Tahun 2011), atau notaris (UU No. 2 Tahun 2014).

Saat ini, pengaturan rinci profesi tersebut masih bergantung pada dua peraturan turunan Kementerian Keuangan, yakni:
1. PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang mengatur jenjang izin (A, B, C), syarat pendidikan, ujian sertifikasi, kode etik, dan kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL); dan
2. PMK No. 175/PMK.01/2022 yang memperbarui tata cara izin praktik serta pengawasan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Kedua regulasi itu penting sebagai landasan administratif, tetapi karena berada di bawah hierarki undang-undang, posisinya belum memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap tanggung jawab profesional dan perlindungan hukum bagi konsultan pajak, hak dan perlindungan bagi wajib pajak yang menggunakan jasa mereka, serta mekanisme disiplin dan sanksi yang memiliki daya paksa setara undang-undang.

Dalam praktik, peran konsultan pajak di Indonesia mencakup tiga fungsi strategis utama:
1. Fungsi Kepatuhan Administratif: membantu Wajib Pajak dalam advis atau nasihat dalam menyusun pembukuan, menghitung pajak terutang, menyiapkan dan melaporkan SPT, serta memastikan kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan DJP.
2. Fungsi Representatif dan Advokasi Fiskal: mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, hingga banding di Pengadilan Pajak.
3. Fungsi Edukatif dan Preventif: menjadi penerjemah regulasi dan pendamping pelaku usaha agar memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka secara berkeadilan.

Secara internasional, banyak negara telah memiliki undang-undang profesi pajak:
– Jerman memiliki Steuerberatungsgesetz (Tax Consultancy Act) dengan lisensi nasional dan pengawasan ketat.
– Australia menerapkan Tax Agent Services Act 2009 (TASA) yang membentuk Tax Practitioners Board.
– Jepang dan Korea Selatan mengatur profesi ini dalam kerangka hukum tersendiri dengan kewajiban sertifikasi dan pembaruan kompetensi.

Negara-negara tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak di atas 90% (OECD, 2023). Sementara di Indonesia, tingkat kepatuhan formal SPT Tahunan 2024 baru mencapai 85,75% (DJP, 2025).

Karena itu, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya kebutuhan profesi, melainkan kebutuhan sistem fiskal nasional. UU ini akan memperjelas peran, tanggung jawab, dan pengawasan konsultan pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

Reformasi pajak bukan hanya soal tarif atau teknologi, tetapi soal kepercayaan. Kepercayaan itu tumbuh bila aturan jelas, penegakan adil, dan pelaksananya profesional. Undang-Undang Konsultan Pajak akan menjadi pondasi bagi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sumber data: DJP (2025), DDTC News (2025), OECD Tax Administration CIS (2023), PMK No.111/PMK.03/2014, PMK No.175/PMK.01/2022, UU HPP No.7/2021.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

 Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

Konseptualisasi Hak Retensi Konsultan Pajak

(Foto: DOK. Pribadi)

Mencari hak yang memberikan perlindungan bagi profesi yang diemban, adalah  kewajiban moral bagi para pengemban suatu profesi. Sekalipun sampai dengan saat iniUndang-Undang Konsultan Pajak masih menjadi iusconstituendum karena belum kunjung disahkan, tak berarti tidak ada jalan lain untuk memberikan perlindungan lebihbagi profesi Konsultan Pajak dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada (ius constitutum).

Ketentuan-ketentuan yang sudah ada saat ini  (iusconstitutum) tersebar mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan sampai dengan Kode Etik dan Standar Profesi. Sepanjang tidak dicabut, tidak bertentangan, dan belum diatur dalam Undang-Undang Konsultan Pajak yang kelak akan disahkan, ius constitutum tersebut akan terus berlaku. Hak retensi adalah salah satu bentuk perlindunganbagi Konsultan Pajak yang diatur dalam ketentuan yang sudah ada (ius constitutum).

Hak retensi merupakan hak yang dimiliki oleh penerima kuasa (Konsultan Pajak) untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa (Klien) karena pemberi kuasabelum membayar lunas kepada penerima kuasa, atas hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Menahan sesuatu milik pemberi kuasa (Klien) yang dimaksudkan disini dapat berupa menahan dokumen-dokumen milik Klien yang ada pada Konsultan Pajak. Dalam arti yang lebih luas, hak retensi tidak hanya memberikan jaminan pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan oleh Konsultan Pajak, melainkan juga memberikan perlindungan bagi Konsultan Pajak agar Klien tidak semena-mena pindah atau mengganti Konsultan Pajak.

Hak retensi ini diatur dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada praktiknya hak ini berlaku otomatis demi hukum sekalipun pemberian kuasa dari Klien kepada Konsultan Pajak tidak mencantumkan adanya hak tersebut. Namun demikian untuk menghindari dalih-dalih dari Klien, ada baiknya hak retensi tersebut dicantumkan dalam pemberian kuasa / Surat Ikatan Tugas dan dijelaskan juga kepada Kliennya. Dengan tercantumnya hak retensi sertapenjelasan yang memadai, maka dalih Klien akan mudah terbantahkan. Berikut di bawah ini contoh sederhana dari pencantuman klausul hak retensi:

“Pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dengan tegas memberi hak retensi kepada penerima kuasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.“

Dalam penerapannya, pencantuman klausul hak retensi ini tidaklah mengesampingkan dan/atau bertentangan dengan Kode Etik IKPI maupun Standar Profesi IKPI. Konsultan Pajak tetap wajib memperhatikan Bagian II angka 7.4 Standar Profesi IKPI tatkala Klien lambat melunasi, dan angka 7.5 Standar Profesi IKPI tatkala terjadi sengketa pembayaran. Dengan melaksanakan kedua mekanisme yang diatur dalam Standar Profesi IKPI (Bagian II angka 7.4 dan angka 7.5) tersebut, Konsultan Pajak telah berusaha denganitikad baik untuk mendapatkan haknya berupa honorarium/fee. Pencantuman hak retensi juga tidak dapat dikatakan melanggar Kode Etik IKPI, khususnya larangan bagi Konsultan Pajak yang tercantum dalam Bab III Pasal 4 yang menyebutkan:

“Konsultan Pajak dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi Klien untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain.”

Kendatipun dalam artian yang luas hak retensimemberikan perlindungan agar Klien tidak semena-mena pindah atau mengganti Konsultan Pajak, tidak berarti pencantuman klausul hak retensi merupakan syarat yang membatasi Klien untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain. Klien tetap memiliki hak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain dengan terlebih dahulu menyelesaikanpembayaran honorarium/fee kepada Konsultan Pajak yang sebelumnya. Dengan dibayarnya honorarium/fee, maka Konsultan Pajak yang sebelumnya tidak berhak menahan / meretensi sesuatu yang merupakan milik Kliennya, bahkan Konsultan Pajak yang sebelumnya berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang menjadi milik Klien kepada Klien atau kepada Konsultan Pajak Pengganti yang telah ditunjuk oleh Klien (lihat Bab IV Pasal 5 angka 2 Bagian Kewajiban Konsultan Pajak Kode Etik IKPI danBagian II angka 5.4 Serah Terima dengan Konsultan Pajak Pengganti Standar Profesi IKPI). Demikian tulisan singkat mengenai konseptualisasi hak retensi yang dimiliki Konsultan Pajak, kiranya tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

AOTCA dan GTAP Menyatukan SuaraProfesi Konsultan Pajak di Asia dan Dunia

(Foto: DOK. pribadi)

Perubahan signifikan dalam dunia perpajakan sedang terjadidalam beberapa tahun terakhir sebagai dampak dari globalisasi ekonomi, digitalisasi bisnis, dan dorongan menuju transparansi fiskal. Hal ini telah mendorong berbagai negara untuk meninjau kembali sistem perpajakannya.
Inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dariOECD/G20, peluncuran Two-Pillar Solution untuk mengatasi tantangan pajak ekonomi digital, serta gagasan baru Framework Convention on International Tax Cooperation di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa perpajakan kini telah menjadi isu global, bukan sekadar urusandomestik.

Seiring dengan fenomena tersebut, peran profesi konsultan pajak menjadi semakin penting. Konsultan pajak kini tidak hanyamembantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara dunia usaha dan otoritas pajak, serta sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Untuk menjaga relevansi dan integritas profesi ini di tengah dinamika global, dibutuhkan wadah kolaborasi lintas negara yang mampu memperkuat standar profesionalisme dan etika di tingkat regional maupun internasional.

Di kawasan Asia dan Oseania, peran tersebut dijalankan oleh Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), sebuah organisasi payung yang menyatukan asosiasi profesi konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan ini.

Sejarah dan Tujuan AOTCA

AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh asosiasi konsultan pajak dari Jepang, Korea Selatan dan Taiwan yang memiliki pandangan yang sama bahwa globalisasi ekonomi Asia akan menimbulkan tantangan baru di bidang perpajakan yang tidak dapat dihadapi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Mereka menyadari perlunya forum yang dapat mempertemukan para profesional pajak dari berbagai yurisdiksi untuk bertukar pengalaman, membangun standar etika, dan memperkuat kerja sama lintas batas.

Seiring waktu, AOTCA tumbuh menjadi organisasi besar yang kini mewakili 19 asosiasi nasional dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania, antara lain: Australia, China, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Japan, Korea, Macau, Malaysia, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, dan Vietnam, serta dua associate members, yaitu Bangladesh dan Sri Lanka.

Dengan keanggotaan yang luas dan beragam, AOTCA mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di kawasan, dari negara-negara maju dengan sistem pajak canggih hingga negara berkembang yang tengah memperkuat kapasitas administrasi perpajakan.

Tujuan utama AOTCA meliputi:

• Meningkatkan standar profesional dan etika di antara para konsultan pajak di kawasan Asia-Oseania;

• Memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik di bidang perpajakan;

• Memperkuat hubungan antara profesi dan otoritas pajakuntuk membangun sistem yang efektif dan adil;

• Menjadi wadah kolaborasi menghadapi isu-isu internasionalseperti BEPS, transfer pricing, pajak digital, dan global minimum tax; serta

• Memperjuangkan pengakuan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan modern.

Peran dan Kegiatan AOTCA

AOTCA secara rutin menyelenggarakan Konferensi Pajak Internasional Tahunan (AOTCA International Tax Conference) yang menjadi ajang penting bagi profesional pajak, akademisi, regulator, dan pembuat kebijakan untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global terkini.


Topik yang dibahas mencakup tata kelola pajak, transfer pricing, insentif investasi, pajak ekonomi digital, hingga tantangan implementasi Pillar Two – Global Minimum Tax di negara-negara Asia. AOTCA Annual Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 ini akan diadakan di Kathmandu Nepal, pada tanggal 18-21 November mendatang.

Selain itu, AOTCA memiliki beberapa komite teknis permanen, seperti Technical Committee dan Professional Affairs Committee, yang berperan dalam:

• Menyusun kajian kebijakan lintas negara;

• Mengembangkan pelatihan profesional;

• Mendorong harmonisasi standar etika profesi; serta

• Mengadvokasi kepentingan anggota di berbagai forum internasional.

Melalui kegiatan tersebut, AOTCA telah menjadi platform yang mempertemukan kepentingan profesi pajak lintas yurisdiksi dan memperkuat kapasitas profesional konsultan pajak di kawasanAsia-Oseania.

AOTCA dalam konteks global: Kolaborasi dalam GTAP

Untuk memperkuat pengaruh dan memperluas jangkauan global, AOTCA bergabung dalam Gobal Tax Advisers Platform (GTAP) pada tahun 2013. GTAP merupakan kolaborasi antara tiga organisasi besar dunia yaitu: CFE Tax Advisers Europe(mewakili kawasan Eropa), AOTCA (mewakili Asia dan Oseania) dan WAUTI – West African Union of Tax Institutes (mewakili Afrika Barat).

GTAP dibentuk dengan visi untuk menciptakan satu suara global bagi profesi konsultan pajak, dengan tiga agenda utama yaitu:

1. Advokasi kebijakan internasional, dengan memberikan masukan terhadap kebijakan OECD, PBB, dan lembaga multilateral lain;

2. Promosi good tax governance, yaitu tata kelola pajak yang adil, transparan, dan akuntabel;

3. Peningkatan profesionalisme global, melalui pertukaran pengetahuan dan standar etika lintas kawasan.

Melalui GTAP, AOTCA memiliki akses langsung terhadap berbagai proses konsultatif global, termasuk dalam OECD Inclusive Framework on BEPS dan pembahasan UN Tax Cooperation Framework. Kolaborasi ini memastikan bahwasuara Asia, termasuk perspektif negara berkembang, turut mewarnai pembentukan arsitektur pajak global yang lebih inklusif. Setiap pertemuan GTAP dihadiri oleh perwakilan resmi dari CFE, AOTCA, dan WAUTI.

Makna Strategis GTAP bagi Dunia Pajak Global

GTAP menjadi wadah koordinasi dan advokasi global bagi profesi konsultan pajak. Platform ini menegaskan bahwa konsultan pajak bukan hanya pelaksana kepatuhan (compliance function), melainkan juga penjaga integritas sistem perpajakan global.

Dengan keahlian lintas yurisdiksi, para konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa reformasi pajak global berjalan secara adil dan realistis di berbagai negara dengan kondisi ekonomi yang berbeda.

GTAP juga memperkuat hak wajib pajak (taxpayer rights), mekanisme pencegahan sengketa (dispute prevention mechanisms), dan standar etika profesi.
Dalam era otomatisasi dan digitalisasi fiskal, nilai-nilai etika dan profesionalisme menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dunia.

Peran dan Kontribusi IKPI dalam AOTCAdan GTAP

Sebagai anggota aktif AOTCA, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memainkan peran penting dalam memperkuat posisi profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat regional dan global. IKPI menjadi penghubung antara perkembangan kebijakan internasional dan praktik profesional di Indonesia, serta memastikan bahwa perspektif dan kepentingan nasional Indonesia terwakili dalam berbagai forum AOTCA dan GTAP.

Keterlibatan IKPI mencapai tonggak penting ketika penulis yang juga Ketua Umum IKPI periode 2022–2024, terpilih sebagai Presiden AOTCA periode 2025–2026.


Kepemimpinan ini merupakan bentuk pengakuan internasionalatas kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak Indonesia di mata dunia.

Melalui AOTCA, IKPI berkontribusi dalam:

• Pertukaran pengetahuan profesional dan riset kebijakan perpajakan global;

• Peningkatan kapasitas anggota melalui seminar dan pelatihan internasional;

• Advokasi kebijakan global yang mempertimbangkan kepentingan negara berkembang; dan

• Promosi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan integritas di tingkat global.

Nilai-nilai yang dijunjung AOTCA, integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan keadilan fiskal, sepenuhnya sejalan dengan visi IKPI untuk menjadi asosiasi kelas dunia. 

Penulis adalah Presiden AOTCA periode 2025–2026 dan Ketua Umum IKPI periode 2022–2024

Dr. Ruston Tambunan

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Tax Ratio dan Kapasitas Fiskal Indonesia: Analisis Teoretisatas Tantangan Reformasi Pajak di Era Menteri Purbaya

(Foto: DOK. pribadi)

Dalam literatur ekonomi publik, tax ratio sering dipandangsebagai cermin kapasitas fiskal suatu negara. Musgrave (1959) dalam Theory of Public Finance menyebutkan bahwa pajaktidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga sebagai sarana distribusi dan stabilisasi. Oleh karena itu, rendahnya tax ratio sebuah negara menandakan keterbatasandalam menjalankan fungsi-fungsi dasar fiskal.

Indonesia dalam hal ini menghadapi tantangan serius. Selamalebih dari satu dekade, tax ratio Indonesia terjebak di kisaran 9–10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, rata-rata negara ASEAN mampu mencapai 13–15 persen, sementarastandar negara maju dalam kelompok OECD melampaui 25 persen. Rendahnya angka tersebut menimbulkan konsekuensiserius: ruang fiskal terbatas, pembangunan infrastruktur tergantung pada utang, dan kemampuan menghadapi guncanganeksternal menjadi rapuh.

Fenomena ini dapat dijelaskan dengan konsep tax effort gap (Tanzi & Zee, 2000), yaitu jarak antara kapasitas optimal pemungutan pajak dan realisasi aktual. Gap yang besarmenunjukkan lemahnya instrumen kebijakan, administrasi pajak, maupun kepatuhan wajib pajak. Tax ratio Indonesia yang rendah tidak berarti basis pajak kecil, melainkan adanyakelemahan struktural dalam mengonversi potensi menjadi penerimaan negara.

Dengan dilantiknya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, publik menaruh harapan baru. Figur ekonom yang dikenal pragmatis iniditantang untuk tidak sekadar mempertahankan status quo, melainkan menghadirkan reformasi fiskal yang berani. Tantangan utamanya bukan hanya administratif, melainkan juga politis: berhadapan dengan kepentingan industri besar, resistensi masyarakat, hingga keterbatasan institusional di DirektoratJenderal Pajak.

Dalam kerangka akademik, permasalahan tax ratio ini perludianalisis dari tiga perspektif utama: pertama, potensipenerimaan pajak yang luas tetapi belum tergali; kedua, kepatuhan wajib pajak yang masih lemah; dan ketiga, keberanian kebijakan fiskal yang menjadi faktor pembedaapakah reformasi akan substantif atau sekadar retorika. Artikel ini akan menyoroti terutama aspek potensi dan kebijakan, sebagai dua pilar yang paling menentukan keberhasilanreformasi pajak di era Purbaya.

Potensi Penerimaan Pajak

Secara teori, tax potential merujuk pada besarnya penerimaanpajak yang dapat dihimpun jika seluruh basis pajak dikenakansesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bird (2008) menekankan bahwa negara berkembang sering memiliki tax potential yang besar tetapi terhalang oleh administrasi yang lemah dan sektorinformal yang dominan. Kondisi ini sangat relevan denganIndonesia.

Pertama, sektor ekonomi digital. Perkembangan e-commerce, fintech, dan layanan daring lintas negara telah menciptakan transaksi bernilai ratusan miliar dolar. Namun, kontribusi sektorini terhadap pajak relatif kecil. Menurut teori fiscal innovation, sistem pajak harus mampu beradaptasi terhadap transformasistruktur ekonomi. Tantangan utamanya adalah bagaimana menarik pajak dari transaksi lintas batas yang sering kali memanfaatkan celah yurisdiksi. Pengenaan PPN digital pada platform global adalah langkah awal, tetapi masih terbatas. Ribuan merchant lokal dan pelaku UMKM digital belum masuk sistem secara optimal.

Kedua, sektor UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 65 juta unit usaha tergolong UMKM. Namun, hanya sebagian kecil yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan lebih sedikit lagi yang membayar pajak secara material sesuai omzet. Torgler (2007) menjelaskan bahwakepatuhan UMKM lebih banyak ditentukan oleh tax morale kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi keadilan ketimbang tarif pajak. Artinya, meski ada skema PPh Final 0,5 persen, kepatuhan masih rendah karena legitimasi fiskal belumsepenuhnya terbentuk.

Ketiga, sektor sumber daya alam (SDA). Indonesia adalahpengekspor utama batu bara, nikel, dan CPO. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini sering kali tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Praktik transfer pricing, profit shifting, dan under-invoicing masih marak. OECD melaluiinisiatif BEPS (2013) menegaskan bahwa tanpa kerja samainternasional, negara berkembang akan terus kehilangan potensi pajak dari sektor ekstraktif.

Selain itu, terdapat potensi besar dari high net worth individual (HNWI) yang belum tergali. Literasi keuangan yang rendah dan ketiadaan sistem pengawasan aset yang efektif membuat banyak kekayaan tidak tercatat dalam sistem pajak. Program tax amnesty memang sempat meningkatkan penerimaan, tetapi keberlanjutannya dipertanyakan jika tidak dibarengi dengan pengawasan aset lintas negara.

Dengan demikian, potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar, tetapi belum terkonversi karena kelemahan struktural dalam administrasi, pengawasan, dan legitimasi fiskal. Tanpalangkah terobosan, potensi ini akan tetap menjadi “angka di ataskertas” yang tidak memberi dampak nyata pada tax ratio.

Keberanian Menentukan Kebijakan

Literatur ekonomi politik fiskal menekankan bahwakeberhasilan reformasi perpajakan ditentukan bukan hanya oleh desain kebijakan, tetapi juga oleh political will. Mahon (2004) menegaskan bahwa reformasi pajak di negara berkembang kerapgagal karena ketidak seimbangan antara kapasitas institusionaldan keberanian politik.

Salah satu contoh konkret adalah insentif fiskal. Selama bertahun-tahun, Indonesia memberikan tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi. Namun, penelitian oleh Zee, Stotsky, dan Ley (2002) menunjukkan bahwa insentif fiskaldi negara berkembang cenderung tidak efektif, bahkan mengurangi kapasitas fiskal jangka panjang. 

Di era Purbaya, keberanian kebijakan akan diuji pada keputusan untuk mengevaluasi, memangkas, atau bahkan menghapus insentifyang tidak produktif.

Selain itu, ada isu perluasan basis pajak ke sektor informal. Selama ini sektor ini dianggap terlalu sensitif untuk disentuh karena melibatkan jutaan pelaku usaha kecil. Namun, literatur seperti Schneider & Enste (2000) menegaskan bahwa sektorinformal tidak bisa diabaikan. Pendekatan yang tepat bukandengan represif, tetapi dengan memberikan insentif formalitas, simplifikasi administrasi, dan integrasi dengan sistem keuangan. Jika Purbaya berani mengambil langkah ini, tax ratio bisaterdongkrak signifikan.

Isu lain yang memerlukan keberanian adalah pajak lingkungan. Stern (2007) menyebut pajak karbon sebagai instrumen vital untuk menginternalisasi eksternalitas negatif perubahan iklim. Di Indonesia, wacana pajak karbon telah muncul sejak 2021, tetapi implementasinya selalu tertunda. Alasan utamanya adalah resistensi industri dan kekhawatiran terhadap daya saing. Di titikini, Purbaya dituntut berani mengambil keputusan yang tidakpopuler demi keberlanjutan fiskal dan lingkungan.

Keberanian juga dibutuhkan untuk mendorong revisi UU KUP dan memperkuat instrumen hukum perpajakan. Tanpa kerangkahukum yang jelas, DJP akan kesulitan menindak praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Artinya, keberaniankebijakan bukan sekadar retorika, tetapi melibatkan konsistensipolitik untuk mengesahkan regulasi yang memperkuat kapasitasnegara.

Singkatnya, keberanian menentukan kebijakan akanmembedakan apakah Purbaya sekadar menjadi manajer fiskalatau pemimpin fiskal. Manajer fiskal mungkin bisa menjagastabilitas jangka pendek, tetapi hanya pemimpin fiskal yang berani mengambil risiko politik yang mampu meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Dari perspektif akademik, tax ratio Indonesia adalah refleksidari tax effort gap yang besar. Potensi penerimaan ada di mana-mana: ekonomi digital, UMKM, SDA, hingga HNWI. Namun, kelemahan administrasi, rendahnya kepatuhan, dan ketidakberanian kebijakan membuat potensi itu tidak terkonversi menjadi penerimaan.

Musgrave (1959) sudah lama menekankan bahwa pajak adalahinstrumen utama negara dalam menjalankan fungsi fiskal. Tanzi& Zee (2000) menambahkan, negara berkembang akan selalutertinggal jika tidak mampu meningkatkan tax effort. 

Dalam konteks ini, tugas Purbaya bukan hanya mengejar target angka, tetapi membangun kapasitas fiskal jangka panjang.

Jika Purbaya mampu memperluas basis pajak, menutup celah penghindaran, dan berani mengevaluasi insentif tidak produktif, tax ratio Indonesia bisa meningkat secara signifikan. Sebaliknya, jika reformasi hanya berhenti pada retorika, maka Indonesia akan terus terjebak dalam “jebakan tax ratio rendah” yang melemahkan kemandirian fiskal.

Bagi profesi konsultan pajak, tantangan ini membuka peluanguntuk memainkan peran strategis. Konsultan bukan sekadarpenyedia jasa administrasi, tetapi aktor penting dalammembangun tax compliance culture dan menjadi jembatan antara wajib pajak dan negara. Dengan dukungan profesi, reformasi pajak bisa lebih efektif dan kredibel.

Kesimpulannya, peningkatan tax ratio Indonesia bergantung pada tiga pilar: potensi yang tergali, kepatuhan yang terbangun, dan keberanian kebijakan. Tanpa kombinasi ketiganya, tax ratio akan tetap menjadi “PR abadi” fiskal Indonesia. Namun, jika era Purbaya mampu menjawab tantangan ini, maka Indonesia bisamelangkah menuju kemandirian fiskal yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Penulis adalah Anggota IKPI Kota Bekasi, Dosen Universitas Nasional dan Mahasiswa Doktoral Universitas Brawijaya

M. Abdul Rahman

Email: rahmanmuhammadabdul@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Core Tax System: Modernisasi Administrasi atau Beban Wajib Pajak

(Foto: Dok Pribadi)

Modernisasi dalam sistem perpajakan seharusnya menjadi solusi untuk menutup jurang kepatuhan antara wajib pajak dan pemerintah, bukan justru memperlebar kesenjangan yang sudah ada. Lebih dari sekadar penerapan teknologi digital, Core Tax System (CTS) diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran negara yang adil, inklusif, dan berpihak pada seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, modernisasi bukan hanya soal mengganti sistem lama dengan yang baru, melainkan juga tentang membangun kepercayaan dan memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Jika modernisasi hanya berfokus pada aspek teknologi tanpa memperhatikan kesiapan dan kebutuhan wajib pajak, maka risiko munculnya beban baru bagi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap langkah modernisasi administrasi perpajakan.

Core Tax System merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini berpotensi menjadi terobosan besar jika mampu memberikan kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha besar hingga pelaku UMKM, bahkan individu yang baru pertama kali berinteraksi dengan sistem perpajakan. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika pemerintah benar-benar memahami tantangan di lapangan dan tidak sekadar mengejar target digitalisasi. Jika implementasi CTS hanya menambah kompleksitas tanpa solusi yang konkret, maka modernisasi ini justru akan menjadi beban baru, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum siap secara digital maupun psikologis. Oleh karena itu, pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak sangat diperlukan agar CTS benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru.

Menutup Jurang, Bukan Menambah Beban

Selain aspek kemudahan, keamanan siber juga harus menjadi prioritas utama dalam implementasi CTS. Tidak ada artinya sistem secanggih apa pun jika kepercayaan publik runtuh akibat kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Dalam era digital, ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan beragam, mulai dari serangan siber hingga potensi penyalahgunaan oleh oknum internal. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap lapisan keamanan, mulai dari enkripsi data hingga audit sistem, berjalan dengan optimal. Kepercayaan publik adalah fondasi utama keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan. Jika masyarakat merasa data mereka tidak aman, maka partisipasi dan kepatuhan pajak akan menurun drastis. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif dan transparan, sehingga setiap insiden keamanan dapat ditangani dengan cepat dan adil.

Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar pemerintah. Jika CTS ingin berhasil, maka strategi pendampingan dan edukasi wajib pajak harus diperkuat secara masif dan berkelanjutan. Program literasi digital harus dirancang agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM dan wajib pajak yang rentan secara ekonomi maupun akses teknologi. Layanan hibrida—kombinasi antara digital dan tatap muka—tetap diperlukan selama masa transisi, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal. Selain itu, pemerintah perlu merumuskan perlindungan hukum yang jelas bagi wajib pajak yang terdampak gangguan teknis, sehingga mereka tidak dirugikan akibat masalah di luar kendali mereka. Dengan demikian, modernisasi administrasi perpajakan dapat berjalan secara inklusif dan berkeadilan.

Modernisasi administrasi perpajakan memang tidak bisa dihindari di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Negara membutuhkan sistem yang kuat, transparan, dan efisien untuk menopang penerimaan negara yang semakin kompleks. Namun, yang sering terlupakan adalah aspek inklusivitas dan kesiapan masyarakat. Modernisasi bukan hanya soal kecanggihan teknologi, melainkan juga soal kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan mengikuti perubahan tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan sebagian kelompok, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Modernisasi Harus Membumi

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi CTS adalah integrasi data pribadi, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini memang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun juga membawa risiko kebocoran data yang lebih besar. Jika terjadi gangguan teknis, seperti sistem down saat pelaporan pajak, maka wajib pajak yang sudah beritikad baik bisa saja terkena sanksi administratif akibat masalah di luar kendali mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan mekanisme mitigasi risiko yang jelas dan adil, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan sistem.

Kesiapan wajib pajak juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan modernisasi ini. Hingga pertengahan 2023, baru sekitar 63 ribu orang yang mengikuti program edukasi awal CTS—angka yang sangat kecil dibanding target puluhan juta wajib pajak. Bagi pelaku UMKM, pedagang pasar, atau petani, sistem digital bukan hanya tantangan teknis, tetapi juga beban psikologis. Banyak yang mengeluhkan kesulitan login, kebingungan mengisi formulir, hingga frustrasi dengan tampilan sistem yang dianggap tidak ramah pengguna. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem, serta menyediakan layanan bantuan yang mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Literasi digital juga menjadi tantangan tersendiri. Survei nasional mencatat bahwa pengguna internet Indonesia sudah mencapai lebih dari 79% populasi, sekitar 221 juta orang. Namun, kualitas akses internet tidak merata di seluruh wilayah. Di kota-kota besar, akses internet relatif cepat dan stabil, sementara di desa dan daerah terpencil, banyak warga yang masih kesulitan mendapatkan sinyal. Bahkan jika internet tersedia, tidak semua wajib pajak terbiasa menggunakan aplikasi digital untuk keperluan administrasi. Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur digital merata dan program literasi digital berjalan efektif, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses modernisasi ini.

Kenyataan di Lapangan

Jika proses transisi ke CTS berjalan mulus, modernisasi ini akan membawa banyak manfaat bagi wajib pajak dan negara. Wajib pajak dapat memantau profil dan riwayat perpajakannya secara mandiri tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak. Interaksi tatap muka yang rawan “biaya siluman” dapat ditekan, sehingga transparansi dan akuntabilitas meningkat. Selain itu, penerimaan negara berpotensi meningkat melalui basis data yang lebih rapi dan akurat. Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah presentasi PowerPoint pejabat pemerintah. Banyak kendala teknis dan non-teknis yang harus dihadapi, mulai dari infrastruktur yang belum memadai hingga resistensi dari masyarakat yang belum siap beradaptasi dengan sistem baru.

Pemerintah menargetkan peningkatan cakupan administrasi pajak secara signifikan—dari sekitar 33 juta wajib pajak menjadi hampir 70 juta. Sistem baru ini juga akan mengelola volume data yang sangat besar, seperti jumlah dokumen e-faktur yang melonjak ratusan juta dalam beberapa tahun terakhir. Semua data tersebut kini akan diproses dalam CTS, sehingga diperlukan sistem yang benar-benar andal dan skalabel. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem mampu menangani lonjakan data tanpa mengorbankan kecepatan dan akurasi pelayanan.

CTS digadang-gadang akan menjadi “otak” baru administrasi pajak Indonesia. Dengan satu sistem terpadu, data wajib pajak dapat diakses lebih mudah, transparansi meningkat, dan potensi manipulasi administrasi dapat ditekan. Salah satu terobosan besar adalah penggunaan NIK sebagai NPWP, yang secara otomatis menghubungkan setiap warga negara dengan sistem perpajakan. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.

Janji Modernisasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Core Tax System (CTS) sebagai bagian dari reformasi besar administrasi perpajakan. Pemerintah menyebutnya sebagai lompatan menuju masa depan perpajakan digital. Semua proses—mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan—dijanjikan akan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah modernisasi ini benar-benar memudahkan wajib pajak, atau justru menambah kerumitan baru di lapangan? Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi berkelanjutan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Piagam Hak Wajib Pajak: yang Ditunggu Sudah Datang

(Foto: DOK. Pribadi)

Sebuah gebrakan besar dilakukan oleh DJP saat peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2025. Melalui nakhodanya yang baru, Bimo Wijayanto, DJP menghadirkan ketengah-tengah masyarakat Piagam Hak-Hak Wajib Pajak atau dikenal dengan Taxpayer’s Charter. Bagaimana tidak, sejak reformasi perpajakan yang terjadi di pertengahan dekade 80-an, baru kali ini akhirnya Wajib Pajak memiliki Piagam Hak-HakWajib Pajak. 

Berarti hampir 40 tahunan menunggu, akihrnya piagam tersebut terbit. Sebagai catatan, negara tetangga kita, Australia telah sejak 1997 memiliki piagam ini. India telah memberlakukannya sejak 2020, dan Inggris pada tahun 2009.

Bukan berarti tanpa ada piagam tersebut, hak-hak Wajib Pajak tidak diakui. Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia telah mengakui keberadaan hak-hak Wajib Pajak sejak semula di dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dengan adanya UU No. 7 HPP saat ini, keberadaan hak-hak Wajib Pajak semakin diakui, khususnya dalam hal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Hanya saja, hak-hak Wajib Pajak tersebut tidak termuat di dalam satu panduan umum yang dapat menjadi pegangan bagi para Wajib Pajak. Hak-hak tersebut tersebar di dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, Bab V dari UU KUP, khususnya Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27. Masing-masing mengatur hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan, keberatan, dan banding. 

Pasal-pasal ini, memuat hak Wajib Pajak hak untuk mengambil posisi yang berbeda dengan posisi DJP dan menegaskan haknya untuk menyampaikan pandangannya atas posisi tersebut (the rights to be heard atau audi et alteram partem). Contoh lain dari hak Wajib Pajak yaitu menerima kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17, 17B, 17C, dan 17D (hak restitusi).

Piagam Hak-Hak Wajib Pajak yang secara resmi terbit berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ/2025 tentang Piagam Hak Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) ini memuat secara ringkas rangkuman seluruh hak-hak Wajib Pajak yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi penerbitan menurut DJP ini tidak lain adalah menegaskan basic values relasi antara negara dan warga negara. Tentunya yang disasar adalah kepercayaan masyarakat.

Tujuan tersebut selaras dengan praktik internasional yang berlaku. IMF dan OECD juga mendorong negara-negara untuk segera memiliki Taxpayer’s Rights Charter. Tujuannya adalah membangun kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya institusi pemungut pajak. Melalui piagam ini, Wajib Pajak tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan sebagai subjek, mitra dalam pemungutan pajak. 

Diharapkan terdapat perubahan yang fundamental untuk kemudian mengokohkan Wajib Pajak dalam keseharian relasi dengan DJP. Cara yang dilakoni tentunya berbasis pelayanan dan menggeser perlakuan menakut-nakuti Wajib Pajak yang memaksa untuk patuh (fear-based compliance). Piagam ini memberikan dasar-dasar nilai berupa kepercayaan,  keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas hal ini diharapkan Wajib Pajak secara sukarela, sadar, dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya kepada Wajib Pajak, piagam ini juga berguna ke dalam institusi DJP selaku pemungut pajak. Wajib Pajak yang memiliki kesadaran tinggi dalam melakukan kewajiban perpajakannya jelas memudahkan DJP dalam melakukan pekerjaannya. 

Selain itu, Piagam ini juga menjadi alat akuntabilitas bagi publik untuk memantau integritas DJP dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, artinya reformasi birokrasi di dalam tubuh DJP yang saat ini berjalan dapat bergulir lebih cepat dan efektif dengan adanya piagam ini. Bentley bahkan mencatat bahwa Piagam ini menjadi bagian penting dalam proses reformasi institusi penerimaan pajak.

Namun demikian, keberadaan Piagam Hak-Hak Wajib Pajak tidak tanpa catatan. Perlu sangat diperhatikan bahwa piagam tersebut sangat membutuhkan jaminan penegakkan yang tegak sebenar-benarnya. Piagam tersebut tidak lagi terkesan deklaratif, dan administratif tetapi enforcable. Terdapat daya hukum dan mekanisme yang efektif dalam menjamin jalannya piagam tersebut. 

Cara sederhana yang dapat dilakukan yaitu penerapan sanksi dari internal DJP sekaligus pemberian remedy bagi Wajib Pajak yang haknya terlanggar. Pihak eksternal juga dapat membuatkan scoring card (kartu penilaian) terhadap penegakkan piagam tersebut. 

Hal ini penting guna menghadirkan kelebihan-kelebihan piagam tersebut secara nyata ditengah-tengah masyakarat yang kemudian mendorong tercapainya tujuan dari deklarasi itu sendiri. Dengan demikian, piagam tersebut tidak menjadi janji melainkan jaminan penegakkan hak-hak Wajib Pajak.

Penulis adalah Anggota Departemen FGD IKPI 

Anggi Moses Tambunan, S.Sos., M.H., LLM. Int. Tax, BKP., ADIT, 

Email: anggi@abidetaxconsulting.com

Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID