Bukan Cuma Cincin dan Kalung, DJBC Masukkan Tasbih hingga Dompet Berantai sebagai Perhiasan

IKPI, Jakarta: Klasifikasi barang perhiasan dalam ketentuan kepabeanan tidak hanya mencakup barang yang lazim dikenakan seperti cincin, gelang, atau kalung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memasukkan sejumlah barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau melekat pada seseorang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan.

Dalam aturan itu, barang perhiasan untuk keperluan pos 71.13 mencakup barang-barang kecil untuk perhiasan pribadi. Selain cincin, gelang, dan kalung, daftar tersebut meliputi bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, serta medali dan lencana keagamaan maupun lencana lainnya.

Yang menarik, cakupannya tidak berhenti pada aksesori yang dikenakan pada tubuh atau pakaian.

DJBC juga menyebut barang untuk keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, tas tangan, atau yang ada pada orang sebagai bagian dari kategori tersebut.

Contohnya antara lain kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.

Dengan demikian, panduan yang diterbitkan DJBC memberikan cakupan jenis barang yang lebih luas dalam identifikasi barang perhiasan untuk kepentingan sistem klasifikasi barang. (bl)

id_ID