IKPI, Jakarta: Ramainya informasi di media sosial mengenai razia pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) resah. Beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Sultra. Menurutnya, kabar yang beredar merupakan hoaks karena berasal dari pemberitaan mengenai kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan Sulawesi Tenggara.
“Informasi yang beredar bahwa Sulawesi Tenggara sudah melakukan razia di SPBU itu tidak benar. Itu hoaks. Kejadian yang ramai diberitakan sebenarnya terjadi di NTT, sedangkan di Sultra belum ada penerapan seperti itu,” tegas Mahbub, dikutip Rabu (8/7/2026).
Mahbub menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum pernah melakukan penertiban pajak kendaraan di kawasan SPBU. Penegakan kepatuhan pajak kendaraan masih dilakukan melalui razia kendaraan di jalan raya bersama instansi terkait sebagaimana mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Ia menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik seperti pembatasan pembelian BBM tidak dapat diterapkan secara mendadak. Pemerintah daerah harus lebih dahulu menyiapkan dasar hukum yang jelas sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Kami tentu tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan seperti itu tanpa sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang utama sebelum ada kebijakan baru,” ujarnya.
Menurut Mahbub, isu yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak sedikit warga yang khawatir kendaraan yang belum membayar pajak akan langsung ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara.
Meski memastikan kabar tersebut tidak benar, Mahbub mengakui skema pembatasan layanan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi salah satu opsi yang dipelajari pada masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ke depan bisa saja kita pelajari. Tujuannya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum taat. Namun semuanya harus melalui proses kajian regulasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.
Apabila kebijakan tersebut suatu saat diterapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Namun, Mahbub menegaskan seluruh pembahasan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
“Yang jelas, untuk Sulawesi Tenggara saat ini isu kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite masih hoaks,” pungkasnya. (bl)
