PPL Terstruktur IKPI 14 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Bedah Sengketa Pajak: Dari Pemeriksaan sampai Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PPh Badan”

Kamis, 14 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Tintje Beby

Pokok Pembahasan :
1. Apa itu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan bagaimana menanggapinya
2. Proses Pembahasan Akhir (Closing Conference) dan terbitnya SKP dan STP
3. Proses Keberatan sampai terbitnya Putusan
4. Persiapan Banding ke Pengadilan Pajak
5. Proses Banding sampai terbitnya putusan dan bagaimana memahami hasilnya..
6. Hal lain terkait

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPH-141223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPH141223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 14 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Mengintegrasikan Akuntansi & Pajak Koreksi Fiskal & Pajak Tangguhan

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Dr. Nur Hidayat, Ak
Moderator : Anggun Dewi Santosa

Anggapan sebagian besar praktisi Akuntansi bahwa Laba Komersial tidak sama dengan Laba Fiskal adalah benar adanya, bahkan ketika dipaksakan Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal besar kemungkinan Laporan Keuangan tersebut “SALAH”.
Untuk menjawab permasalahan tersebut hal penting yang harus dilakukan adalah memahami substansi Akuntansi Perpajakan, hal yang mendasar dari Akuntansi Perpajakan adalah menyusun Rekonsiliasi Fiskal dan Menghitung Pajak Tangguhan.

KONTEN PENTING – MATERI WORKSHOP
1. Pengantar Akuntansi Perpajakan
2. Laba Komersial Vs. Laba Fiskal
3. Mengidentifikasi Penghasilan Objek Pajak, Objek Pajak Final, dan Bukan Objek Pajak.
4. Mengidentifikasi Beban (Biaya) Deductable, dan Non-Deductable.
5. Menyusun Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal yang Praktis.
6. Menghitung Beban Pajak Perusahaan (PPh Kini).
7. Mengidentifikasi Beda Tetap dan Beda Temporer.
8. Menghitung (Menentukan) Penghasilan/Beban Pajak Tangguhan.
9. Menghitung (Menentukan) Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan.
10. Memformulasikan Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhan.
Menyajikan Pajak Tangguhan dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIKF-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Perencanaan Pajak update peraturan terbaru”

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Anwar Hidayat
Moderator : Faizal Fernandez

Pokok Pembahasan :

1. Perencaaan pajak kerjasama usaha kso dan jo
2. Perencanaan pajak PPh potput dan PPh badan update pmk 66
3. Perencanaan pajak PPh badan penyusutan dan amortisasi update sesuai pmk 72 tahun 2023
4. Teknik menghadapi sp2dk dan pemeriksaan
5. Perencanaan pajak atas akuisisi usaha dan saham

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPE-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPE121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek Transfer Pricing untuk Industri Pertambangan Mineral Nikel dan Batubara Berdasarkan PP 37 tahun 2018 dan PP 15 tahun 2022”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : T. Qivi Hady Daholi, SE., MSc
Moderator : Daniel

Adapun topik yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah:
1. Review dasar transfer pricing untuk tujuan perpajakan berdasarkan aturan domestik (update PP 55 tahun 2022) dan OECD Transfer Pricing Guideline 2022
2. Analisis industri serta proses bisnis pertambangan di Indonesia – Batubara dan Nikel
3. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
4. Analisis kontraktual dan karakteristik produk dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
5. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan batubara berdasarkan PP 15 tahun 2022
6. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan afiliasi produk mineral nikel berdasarkan PP PP 37 tahun 2018
7. Pencarian pembanding dan penyesuaian kesebandingan untuk harga jual afiliasi mineral nikel dan batubara
8. Aspek transfer pricing untuk jasa intragroup dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
9. Aspek transfer pricing untuk transaksi pinjaman intragroup dalam industry batubara
10. Studi kasus.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPITP-91223

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPITP91223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Fundamental dan Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM)”

Sabtu, 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Purno Murtopo, S.E., M.Si
Moderator : Yuliana., SE.,Ak.,ACPA.,BKP

Pokok Pembahasan :

1. Proses Bisnis Perpajakan DJP

2. Pendahuluan
a. Gambaran Umum UMKM
b. Perbedaan SAK ETAP dengan SAK EMKM
c. Sekilas PSAK di Indonesia
d. Siklus Akuntansi

3. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM

4. Perbedaan Akuntansi dan Perpajakan dalam Laporan Keuangan Entitas

5. Perpajakan EMKM

6. Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan EMKM

7. Tax Sharing

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPL091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak sektor perumahan (pajak atas transaksi tanah/bangunan, fasilitas PPN dibebaskan atas rumah dan rusun serta PPN Ditanggung Pemerintah)”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Badrud Tamam

Pada tanggal 3 November 2023, Menteri Keuangan mengatakan akan mengeluarkan PPN DTP Pada akhir tahun 2023 sampai dengan 2024. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024. Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mengulang kebijakan pada tahun 2021-2022. Tentunya dengan adanya kebijakan ini perlu dipahamkan dengan memahami bagaimana mekanisme pajak atas jual beli tanah dan bangunan secara normal? Bagaimana aspek PPh dan PPN nya? Bagaimana pengaturan saat terutang untuk BKP tidak bergerak? Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan untuk rumah umum (RS/RSS) dan rumah susun (PP 49/2022 dan PMK 60 Tahun 2023?

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPN-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPN091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 7 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Memahami Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Melalui Putusan Pengadilan Pajak”

Kamis, 7 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pembahasan dalam PPL kali ini adalah pembahasan terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak. Dari satu Putusan Pengadilan Pajak akan dapat diketahui beberapa hal sekaligus, Adaoun yang dimaksud dengan ‘beberapa hal’ antara lain adalah :
a. Apa arti dan makna suatu peraturan perundang-undangan pajak tertentu;
b. Bagaimana para pihak, yaitu Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak memahami dan melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka akan muncul sengketa perpajakan

Dengan ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, yang antara lain adalah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, telah diatur hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan juga Direktur Jenderal Pajak. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, telah diatur pula ketentuan penyelesaian sengketa yang terjadi.
Dalam halini Wajib Pajak berkedudukan sebagai pihaj yang hars melaksanakan peraturan perundang undangan dan Direktur Jenderal Pajak berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kdewajiban perpajakan dimaksud. Apabila menurut Direktur Jenderal Pajak pelaksanaan oleh Wajib Pajak tidak sesuai, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak, ktatau Suat Tagihan Pajak. Namun apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan penerbitan surat ketetapan pajak Wajib Pajak berhak untuk melakuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, sedangkan apabila Direktur Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksinya, dan menerbitkan suatu keputusan.
Kebijakan penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas pada pengajuan keberatan, melainkan dapat pula berupa pengajuan pengurangan sanksi administrasi, atau pembataln surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang menurut Wajib Pajak adalah tidak benar.
Baik keberatan, maupun pengurangan sanksi administrasi serta pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan ketentuan terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan dengan Direktur Jenderal Pajak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dimaksud dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak. Sarana berupa pengajuan Gugatan serta Banding ke Pengadilan Pajak dapat ditempuh oleh Wajib Pajak, dan penyelesaian sengketa dimaksud bermara diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak.
Dari Putusan Pengadilan Pajak dapat diketahui apa yang merupakan sengketa dan sebagai ‘wasit’, Pengadilan Pajak akan menetapkan bagaimana penyelesain sengketa dimaksud. Dari Putusan Pngadilan Pajak masyarakat dapat belajar memahami peraturan perundang-undangan perpajakan.
Uraian singkat di atas merupakan pokok bahasan dalam PPL kali ini.

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-71223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI71223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 7 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 6 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Review Atas Kewajiban Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar Dalam Rangka Menghadapi SP2DK & SP2”

Rabu, 6 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Drs. Basri Musri S., Ak., CA., MM
Moderator : Mulyo Basuki

1. Latar Belakang Terbitnya SP2DK & SP2 Dilingkungan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
2. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal Dilingkungan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar Dalam Pelaksanaan SP2DK & SP2
3. Critical Point Akun-Akun Yang Tersaji Dalam Laporan Keuangan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
4. Strategi Meminimalisir Koreksi Fiskal Yang Dilakukan Otoritas Perpajakan Terhadap Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
5. Studi Kasus

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-61223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI61223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 6 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 11 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak SPBU dan Agen Elpiji”

Sabtu, 11 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Firmansyah

Bisnis usaha SPBU dan Elpiji 3 Kg seringkali melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Nihil. Asumsi yang digunakan karena penghasilan yang mereka terima termasuk kategori final menurut PMK 34/PMK.010/2017. Perlakuan objek pajak final dan bukan pajak final ini telah membingungkan para pelaku usaha ini.

Dengan adanya porsi pengawasan yang makin meningkat dan melekat dari DJP maka mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pembenahan akuntansi maupun kewajiban perpajakan. Disisi lain usaha bisnis yang makin berkembang juga menyebabkan makin banyaknya objek pajak final dan tidka final yang harus dipahami oleh para pelaku usaha.

Pokok bahasan:
A. Bagaimana perlakuan pajak dengan adanya penghasilan lain?

B. Bagaimana atas penghasilan penggantian jasa angkutan Elpiji / BBM?

C. Bagimana pembukuannya? Apakah dimungkinkan penerapan PP 23/2018 Jo PP 55/2022?

D. Bagaimana perlakuan PPN antar periode ?

E. Mana yang lebih untung antara proporsional atau membuat pembukuan terpisah?

F. Dan lainnya

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPISW-111123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI111123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 11 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

” Beberapa Catatan Tentang Kebijakan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 Dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan Yang Diatur Tentang Harmonisasi Oerayran Perpajakan (Omnibus Law) (Lanjutan)”

Kamis, 9 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pada hakekatnya, PPL IKPI hari ini merupakan lanjutan dari PPL IKPI yang telah dilaksanakan pada 5 Oktober tahun 2023 yang lalu, yaitu mengenai pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebagian besar terkait dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Hrmonisasi Peraturan Perpajakan.
Walaupun demikian, dengan PPL hari ini, pertama-tama akan disampaikan ringkasan dari apa yang telah disampaikan pada PPL IKPI bulan lalu tersebut dan kemudian disampaikan pokok-pokok perubahan dari ketentuannya yang diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1983 dengan Undang-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud.
Kenyataan menunjukkan bahwa memahami hak dan kewajiban perpajakan yang antara lain meliputi :
a. Subjek Pajak dan Wajib Pajak;
b. Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;
c. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dangan prnghasilan yang diterima olehWajib Pajak dalam negeri dan Luar Negeri;
d. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dengan Warisan Yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, sebagai Subjek Pajak Pengganti, serta
e. Kebijakan Penggabungan Penghasilan yang diterima atau diperoleh satu keluarga, termasuk termasuk berkenaan denganhqk dan kewajiban anak yang belum dewasa, serta hak dan kewajiban berkenaan dengan status perkawinan suami-isteri;
adalah tidak mudah, bahkan dapat dikatakan sebagai susah sekali. Padahal dengan segenap perangkat peraturan perundang-undangan perpajakan, yang khusus diperuntukkn bagi Wajib Pajak Orang Prbadoi, yang baik dan benar serta pelaksanaannya yang harus juga baik dan benar, tercapainya tujuan penerimaan pajak dimaksud akan dapat tercapai. Hal itulah yang mendorong narasumber memilih pokok pembahasan terkait dengan perlakuan perpajakan (tertentu) terhadap penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan, bersama-sama dengan Undang-undang tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Telah beberapa kali dilakukan perubahan, dan dengan materi perubahan berupa berlakunya Unadnag-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud akan dapat tergambarkan secara garis besar, bagaimana perubahan kebijakan Pajak Penghasilan dimaksud.
Dengan bahan belajar bersama dimaksud, dan diskusi yang mendasar dalam PPL hari ini, diharapkan pemahaman tentang pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menjadi lebih baik. Hal itu dapat bermuara pada kepatuhan yang meningkat, dan akibat selanjutnya adalah penerimaan negara akan meningkat pula.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-91123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI91123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID