PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)
“Memahami Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Melalui Putusan Pengadilan Pajak”
Kamis, 7 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)
Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan
Pembahasan dalam PPL kali ini adalah pembahasan terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak. Dari satu Putusan Pengadilan Pajak akan dapat diketahui beberapa hal sekaligus, Adaoun yang dimaksud dengan ‘beberapa hal’ antara lain adalah :
a. Apa arti dan makna suatu peraturan perundang-undangan pajak tertentu;
b. Bagaimana para pihak, yaitu Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak memahami dan melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka akan muncul sengketa perpajakan
Dengan ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, yang antara lain adalah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, telah diatur hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan juga Direktur Jenderal Pajak. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, telah diatur pula ketentuan penyelesaian sengketa yang terjadi.
Dalam halini Wajib Pajak berkedudukan sebagai pihaj yang hars melaksanakan peraturan perundang undangan dan Direktur Jenderal Pajak berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kdewajiban perpajakan dimaksud. Apabila menurut Direktur Jenderal Pajak pelaksanaan oleh Wajib Pajak tidak sesuai, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak, ktatau Suat Tagihan Pajak. Namun apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan penerbitan surat ketetapan pajak Wajib Pajak berhak untuk melakuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, sedangkan apabila Direktur Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksinya, dan menerbitkan suatu keputusan.
Kebijakan penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas pada pengajuan keberatan, melainkan dapat pula berupa pengajuan pengurangan sanksi administrasi, atau pembataln surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang menurut Wajib Pajak adalah tidak benar.
Baik keberatan, maupun pengurangan sanksi administrasi serta pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan ketentuan terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan dengan Direktur Jenderal Pajak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dimaksud dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak. Sarana berupa pengajuan Gugatan serta Banding ke Pengadilan Pajak dapat ditempuh oleh Wajib Pajak, dan penyelesaian sengketa dimaksud bermara diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak.
Dari Putusan Pengadilan Pajak dapat diketahui apa yang merupakan sengketa dan sebagai ‘wasit’, Pengadilan Pajak akan menetapkan bagaimana penyelesain sengketa dimaksud. Dari Putusan Pngadilan Pajak masyarakat dapat belajar memahami peraturan perundang-undangan perpajakan.
Uraian singkat di atas merupakan pokok bahasan dalam PPL kali ini.
REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-71223
Harga Normal :
Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000
Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000
Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000
Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI71223
Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_001181_David
Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_00000_Pingkan
Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id
Subject: Bukti Bayar PPL – 7 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar
INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;
MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM