Pajak Tak Lagi Bisa Disembunyikan melalui KSWP di Era Coretax

Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax telah membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang sebelumnya sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda, kini berubah menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Perubahan ini terasa nyata sejak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diintegrasikan secara luas dalam proses pelayanan lintas instansi.

KSWP pada dasarnya merupakan mekanisme verifikasi yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu. Dalam kerangka Coretax, KSWP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan compliance by design, di mana kepatuhan dibangun melalui desain sistem, bukan semata melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

Pendekatan ini menempatkan pajak pada posisi yang jauh lebih strategis. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang pelaporan SPT atau pembayaran utang pajak, tetapi juga tentang kelayakan administratif seseorang atau badan usaha untuk berinteraksi dengan negara. Dengan kata lain, kepatuhan pajak kini menjadi “kunci” yang membuka atau menutup akses terhadap layanan publik.

Perubahan Paradigma

Dalam praktik pendampingan sebagai konsultan pajak, perubahan paradigma ini paling terasa pada kalangan pemegang saham, pemilik manfaat, dan pengurus perusahaan. Banyak dari mereka selama ini memisahkan urusan pajak pribadi dari aktivitas bisnis, dengan asumsi bahwa selama perusahaan berjalan baik, aspek pajak pribadi tidak akan berdampak langsung.

Asumsi tersebut mulai runtuh ketika Coretax mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP. Sejak saat itu, status pajak pribadi seorang direktur atau pemegang saham tidak lagi bersifat privat, melainkan terbaca oleh sistem dan berdampak langsung pada proses hukum dan perizinan perusahaan.

Dalam beberapa kasus konkret, pembaruan akta perusahaan tidak dapat diproses oleh notaris karena salah satu pengurus tercatat memiliki status KSWP tidak valid. Padahal, perusahaan secara bisnis sehat dan tidak memiliki masalah perpajakan badan. Namun sistem membaca nama pengurus sebagai tidak patuh, sehingga proses administratif terhenti.

Kasus lain yang sering ditemui adalah pengajuan perizinan berusaha melalui OSS yang gagal diproses. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan pada dokumen usaha atau modal, melainkan pada status KSWP pemegang saham utama yang belum melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini sering kali mengejutkan wajib pajak karena sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, status KSWP yang tidak valid juga dapat menggugurkan peserta sebelum masuk tahap evaluasi teknis. Artinya, peluang usaha hilang bukan karena kalah bersaing, tetapi karena masalah kepatuhan pajak administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa KSWP bukan sekadar formalitas. Ia memiliki daya paksa sistemik yang nyata dan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi.

Berdasarkan praktik sehari-hari, terdapat beberapa penyebab utama KSWP dinyatakan tidak valid. Yang paling sering adalah belum disampaikannya SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Banyak pengurus perusahaan merasa tidak perlu melapor karena tidak menerima penghasilan rutin atau menganggap pajaknya telah dipotong di tingkat perusahaan.

Selain itu, masih adanya utang pajak yang telah jatuh tempo, meskipun nilainya relatif kecil, juga menyebabkan KSWP terbaca tidak valid. Sistem tidak melihat besar kecilnya nilai, melainkan status penyelesaiannya.

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah NPWP yang tidak aktif atau data yang belum sinkron antara NIK dan NPWP. Dalam praktik, wajib pajak merasa telah patuh, tetapi sistem Coretax membaca sebaliknya karena data identitas belum sepenuhnya selaras.

Tidak sedikit pula individu yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melakukannya karena kurangnya pemahaman. Dalam sistem lama, kondisi ini jarang berdampak langsung. Namun di era Coretax, ketidakterdaftaran tersebut menjadi penghalang administratif.

Dampak Nyata

Dampak dari KSWP tidak valid sangat luas. Perizinan berusaha melalui OSS, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan investasi di Kementerian Investasi/BKPM, pemberian fasilitas fiskal, pelayanan kepabeanan dan ekspor-impor, hingga layanan pertanahan dan ketenagakerjaan kini bergantung pada status KSWP.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Kepatuhan pajak tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan sekunder, melainkan sebagai bagian dari manajemen risiko. Ketidakpatuhan satu individu di tingkat pengurus dapat berdampak pada seluruh entitas usaha.

Dari sisi kebijakan publik, KSWP merupakan instrumen yang progresif. Ia memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan akurasi data.

Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuntut konsistensi dan mekanisme koreksi yang cepat. Tanpa itu, kesalahan data dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya dapat diakses oleh wajib pajak yang sebenarnya patuh.

Di sisi lain, literasi perpajakan masih menjadi tantangan besar. Banyak wajib pajak baru memahami implikasi KSWP setelah berhadapan langsung dengan penolakan sistem. Padahal, tujuan utama compliance by design adalah mencegah masalah sebelum terjadi, bukan menciptakan kejutan administratif.

Era Coretax menegaskan bahwa kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi infrastruktur baru dalam pelayanan publik. Ia tidak lagi berdiri sebagai kewajiban administratif yang terpisah, tetapi terintegrasi langsung dengan hampir seluruh aktivitas ekonomi formal.

Dalam konteks ini, kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan akses terhadap layanan publik. Bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan, kepatuhan pajak pribadi kini memiliki implikasi strategis yang tidak dapat diabaikan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran profesi. Tidak lagi sebatas menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga menjadi pendamping strategis dalam membantu klien memahami, mengantisipasi, dan mengelola risiko kepatuhan di era sistem yang terintegrasi.

Pada akhirnya, KSWP melalui Coretax menyampaikan pesan yang tegas: kepatuhan pajak tidak lagi bisa disembunyikan di balik kelonggaran sistem. Sistem telah lebih dahulu membaca, dan layanan publik akan mengikuti hasil bacaan tersebut.

Penulis adalah Sekretaris II IKPI Cabang Depok

Herwikson Sitorus
Email: Herwikson.sitorus51@alumni.ui.ac.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Di Seminar Cabang Jambi, Ketum IKPI Gaungkan “Compliance by Design” Serta Perkuat Etika dan Standar Profesi

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menghindari denda atau sanksi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, kepatuhan pajak modern berkaitan erat dengan reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong perubahan cara pandang dari compliance by fear menuju compliance by design.

“Compliance by design berarti kepatuhan dibangun sejak awal melalui sistem, proses, dan tata kelola perusahaan, bukan karena takut diperiksa atau dikenai sanksi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan compliance by fear justru menempatkan wajib pajak pada posisi reaktif, di mana risiko baru ditangani setelah terlambat dan potensi masalah sudah muncul.

Dalam kerangka tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kode etik dan standar profesi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang disebutnya sebagai profession of trust.

“Kepercayaan tidak lahir dari keahlian saja, tetapi dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten,” katanya.

Kode etik dan standar profesi, lanjut Vaudy, berfungsi sebagai garis batas yang melindungi tiga pihak sekaligus, yakni klien, negara, dan konsultan pajak itu sendiri.

Selain isu kepatuhan, IKPI juga memaparkan komitmen nyata dalam pemberdayaan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, pembukaan gedung IKPI di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi, serta ajakan kepada anggota untuk membuka kantor mereka sebagai tempat konsultasi berbasis sistem janji.

Melalui rencana training of trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak, IKPI menegaskan bahwa organisasi tidak hanya berfokus pada pengembangan kelembagaan, tetapi juga membuka peluang konkret bagi anggota untuk berkembang dan memperoleh klien. (bl)

Coretax Disebut Game Changer, IKPI Dorong Perubahan Paradigma Kepatuhan

IKPI, Jambi: Peralihan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai akan menjadi titik balik besar dalam praktik kepatuhan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi informasi, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara dan wajib pajak memandang kepatuhan. Sistem ini mendorong pergeseran dari pelaporan manual menuju kepatuhan berbasis data.

“Coretax adalah game changer. Kita bergerak dari self-reporting manual ke data-driven compliance, serta dari koreksi setelah pemeriksaan ke pencegahan risiko sejak pelaporan,” tegas Vaudy.

Ia menyebutkan bahwa tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengadopsi sistem baru tersebut secara optimal.

Dalam kondisi ini, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis karena dituntut memahami alur data, mitigasi risiko, dan kepatuhan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar penyelesaian masalah setelah timbul sengketa.

Vaudy juga mengingatkan bahwa kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat berdampak langsung pada kualitas kepatuhan dan hubungan jangka panjang wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui seminar PPL, IKPI mendorong seluruh anggota untuk tidak menunggu penerapan penuh Coretax, melainkan mulai membangun kesiapan dari sisi sistem, proses, dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI memastikan bahwa transformasi digital perpajakan dapat diikuti secara seimbang antara regulasi, teknologi, dan kompetensi profesi.

Dengan kehadiran lebih dari seratus peserta, seminar ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa Coretax bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda strategis nasional. (bl)

Ketua Umum IKPI Berdialog dengan Anggota Cabang Jambi, Soroti Publikasi Kegiatan Pengda-Pengcab

IKPI, Jambi: Dialog antara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), menyoroti pentingnya publikasi setiap kegiatan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh anggota dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Vaudy menilai banyak kegiatan berkualitas di tingkat daerah yang belum terdokumentasi dan dipublikasikan secara optimal.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan Pengda dan Pengcab memiliki nilai strategis bagi organisasi dan perlu disampaikan secara luas melalui website IKPI.

“Setiap kegiatan itu penting. Jangan berhenti di ruang acara saja, tetapi harus sampai ke publik,” tegas Vaudy.

Menurutnya, publikasi kegiatan merupakan bagian dari upaya membangun citra profesional dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi nasional.

Untuk memudahkan proses publikasi, Vaudy menyampaikan bahwa pengurus dan anggota dapat menginformasikan kegiatan kepada jurnalis internal IKPI untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan, kegiatan Pengda dan Pengcab dapat diinformasikan kepada jurnalis internal IKPI, agar dapat dipublikasikan secara resmi dan profesional.

Vaudy berharap, publikasi yang konsisten akan memperkuat komunikasi internal sekaligus menjadi sarana berbagi praktik baik antar daerah.

Dialog ini pun mendorong IKPI Cabang Jambi untuk lebih aktif menyampaikan informasi kegiatan kepada Pengurus Pusat. (bl)

Ketum IKPI Kunjungi Pengcab Jambi, Wujudkan Janji Kampanye Dengarkan Aspirasi Anggota

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, didampingi Bendahara Umum Donny Rindorindo, melakukan kunjungan kerja ke Pengurus Cabang IKPI Jambi, Senin (9/2/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Pengurus Pusat IKPI untuk memperkuat komunikasi organisasi sekaligus mendengar langsung aspirasi anggota di daerah.

Dalam kunjungan itu, Vaudy menghadiri Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Pengcab IKPI Jambi sebagai salah satu forum peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota.

Selain menghadiri seminar, Ketua Umum IKPI juga menggelar dialog terbuka bersama pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi guna menyerap berbagai pandangan, masukan, serta tantangan yang dihadapi anggota dalam praktik profesi sehari-hari.

“Pengurus Pusat harus hadir langsung di tengah anggota. Mendengar aspirasi secara langsung itu penting agar kebijakan organisasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di daerah,” ujar Vaudy dalam dialog tersebut.

Ia menegaskan bahwa kunjungan ke daerah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen kepemimpinan yang telah ia sampaikan sejak masa kampanye sebagai Ketua Umum IKPI.

Menurut Vaudy, mendengar langsung suara anggota menjadi fondasi utama dalam membangun IKPI yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan profesi.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Ketua Umum IKPI juga menyempatkan diri mengunjungi kantor sekretariat Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan di tingkat daerah.

Kunjungan ke sekretariat Pengda Sumbagsel dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai pengelolaan organisasi, program kerja daerah, serta sinergi antara Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab.

Vaudy menilai, sekretariat yang aktif dan dikelola dengan baik merupakan pusat koordinasi penting bagi pengembangan kegiatan dan pelayanan anggota di wilayah.

“Kita ingin memastikan Pengda dan Pengcab memiliki ruang dan dukungan yang memadai untuk menjalankan fungsi organisasi secara optimal,” katanya.

Ia berharap, melalui kunjungan langsung seperti ini, komunikasi dua arah antara pusat dan daerah dapat terus terjaga dan diperkuat.

Kunjungan kerja tersebut mendapat sambutan positif dari pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi yang menilai kehadiran langsung Ketua Umum dan Bendahara Umum sebagai bentuk perhatian nyata Pengurus Pusat terhadap aspirasi anggota di daerah. (bl)

DJP Temukan Indikasi Penggelapan Pajak di Industri Baja hingga Bata Ringan, Potensi Kerugian Negara Rp4 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor bahan bangunan lain seperti industri hebel atau bata ringan. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah membangun perkara (building case) terhadap sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Namun, menurutnya, pola pelanggaran serupa juga terindikasi dilakukan oleh perusahaan di sektor bahan bangunan lainnya.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Bimo menjelaskan, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola transaksi ini dinilai rawan disalahgunakan karena membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” jelasnya.

Khusus terhadap 40 perusahaan baja yang saat ini ditelusuri, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Selain menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo.

DJP juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui pemanfaatan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan.

“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode hampir sama, yaitu 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.

Sidak tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di sektor strategis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan fiskal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang kuat. Kami juga bekerja sama menelusuri arus uang dengan otoritas lain seperti PPATK, termasuk membuka rekening untuk keperluan penyidikan,” pungkas Bimo. (alf)

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Idulfitri 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Sektor transportasi udara dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPN yang ditanggung tersebut meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket penerbangan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa insentif berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli atau digunakan di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada badan usaha angkutan udara. Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 4 Tahun 2026, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban fiskal atas insentif yang diberikan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pasal 6 PMK Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan udara dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini mampu menekan biaya perjalanan udara selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan pemberian insentif tetap akuntabel dan tepat sasaran. (alf)

Dialog Ketua Umum IKPI–Anggota Cabang Jambi Tekankan Pentingnya Budaya Menulis Konsultan Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, berdialog langsung dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), untuk mendorong tumbuhnya budaya menulis di kalangan konsultan pajak sebagai kontribusi intelektual bagi organisasi dan publik.

Dialog tersebut menjadi ruang diskusi strategis antara Pengurus Pusat dan anggota daerah, khususnya membahas peran konsultan pajak dalam memperkaya diskursus kebijakan perpajakan melalui karya tulis.

Dalam dialog itu, Vaudy menegaskan bahwa website IKPI harus menjadi wadah utama bagi anggota untuk menuangkan gagasan, analisis, dan pengalaman praktik perpajakan.

Menurutnya, aktivitas menulis merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi konsultan pajak untuk ikut mencerdaskan publik dan memperkuat sistem perpajakan nasional.

“Menulis bukan hanya soal eksistensi pribadi, tetapi kontribusi pemikiran bagi organisasi dan negara,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, menulis memberikan manfaat langsung bagi anggota, mulai dari penguatan personal branding, peningkatan kapasitas analitis, hingga pengakuan profesional di mata publik.

Dari sisi organisasi, tulisan anggota akan memperkaya konten keilmuan IKPI serta memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi profesi yang aktif dan berwawasan.

Vaudy pun mengajak pengurus cabang untuk aktif mendorong dan memfasilitasi anggotanya agar berani menulis dan mempublikasikan gagasannya melalui kanal resmi IKPI. (bl)

IKPI Bitung Hadirkan Kepedulian Sosial ke Panti Asuhan

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung menggelar kegiatan bakti sosial bertema pelayanan kasih ke panti asuhan pada Sabtu, (7/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial organisasi sekaligus refleksi rasa syukur para anggota IKPI Bitung dalam menghadapi dinamika profesi sepanjang tahun sebelumnya.

Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny F. Makisanti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa syukur seluruh anggota yang telah melewati tahun 2025 dan memasuki tahun 2026 dengan berbagai tantangan dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“Acara ini dilatarbelakangi oleh rasa syukur seluruh anggota IKPI Bitung karena telah melewati tahun 2025 dan memasuki tahun 2026 dengan berbagai tantangan dalam menjalankan profesi,” ujar Denny, Senin (9/2/2026).

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, IKPI Cabang Bitung menyalurkan bantuan berupa makanan bergizi, paket sembako, serta kaus seragam kepada anak-anak panti asuhan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menghadirkan perhatian dan kepedulian bagi anak-anak penerima manfaat.

Selain bantuan material, kegiatan pelayanan kasih ini juga dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai sosial dan moral. Denny menegaskan bahwa IKPI ingin mendorong anak-anak panti asuhan agar memiliki semangat menempuh pendidikan dan belajar bersyukur sejak dini.

“Nilai yang ingin ditanamkan oleh IKPI kepada anak-anak panti asuhan adalah semangat untuk menempuh pendidikan dan belajar bersyukur, sehingga kelak di masa depan mereka bisa juga menjadi berkat bagi sesama,” katanya.

Respons anak-anak panti asuhan terhadap kegiatan tersebut dinilai sangat positif. Denny menyebut, momen paling berkesan bagi pengurus IKPI Cabang Bitung adalah ketika anak-anak menjadikan kegiatan ini sebagai motivasi untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Momen yang paling berkesan adalah ketika anak-anak panti asuhan menjadikan momen ini sebagai motivasi buat mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari program berkelanjutan IKPI Cabang Bitung. Melalui kegiatan semacam ini, IKPI ingin terus menunjukkan peran dan eksistensi organisasi di tengah masyarakat.

“IKPI Cabang Bitung menjadikan momentum seperti ini sebagai program yang berkelanjutan supaya bisa menunjukkan eksistensi IKPI,” jelasnya.

Kegiatan bakti sosial tersebut juga mendorong keterlibatan aktif para anggota. Selain meningkatkan kepedulian sosial, kegiatan ini dinilai mampu mempererat hubungan kekerabatan dan solidaritas antaranggota IKPI Cabang Bitung.

“Kegiatan ini mendorong antusiasme anggota sekaligus membina hubungan kekerabatan antar anggota IKPI Bitung,” tutur Denny.

Ke depan, Denny berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. “Saya berharap kegiatan ini bisa membangun kepedulian sosial para anggota IKPI kepada sesama yang membutuhkan,” pungkasnya. (bl)

Menkeu Tegaskan Perang Total Pengemplangan Pajak, Targetkan Rasio Pajak 12 Persen PDB pada 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak. Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026.

Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026. Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional. Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah juga melakukan langkah lapangan. Pekan lalu, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang terindikasi mengemplang pajak. Ia menambahkan, praktik serupa kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.

Menurut DJP, praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. “Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026. (alf)

id_ID