IKPI, Jakarta: Ketidakjelasan masih membayangi revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski regulasi tersebut telah lama dinanti dunia usaha, pemerintah hingga kini belum juga memastikan kapan beleid baru itu akan diterbitkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun belum memberikan kepastian terkait progres aturan tersebut.
Saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Airlangga hanya memberi jawaban singkat.
“Nanti dicek dulu,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (28/5).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan revisi regulasi masih berjalan dan belum mencapai tahap final. Padahal, pelaku UMKM dan wajib pajak telah lama menunggu kepastian mengenai kelanjutan insentif tarif PPh final tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa beleid itu masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu penerbitan aturan tersebut.
Menurut Bimo, usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, dokumen regulasi tersebut disebut telah berada di meja Presiden.
“Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” kata Bimo belum lama ini.
Ia menambahkan, perkembangan revisi itu juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun hingga kini, DJP mengaku masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah.
Situasi ini berbeda dengan pernyataan optimistis yang sebelumnya sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya pernah menyebut revisi aturan PPh final UMKM hampir rampung dan ditargetkan terbit pada semester I-2026 setelah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga selesai dilakukan.
Revisi aturan PPh final UMKM sendiri disiapkan pemerintah untuk menutup sejumlah celah penghindaran pajak yang ditemukan DJP.
Otoritas pajak menyoroti praktik bunching, yakni menahan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha agar tetap bisa menikmati tarif final 0,5%.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempertegas kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah definisi peredaran bruto dalam Pasal 58. Nantinya, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri, akan diperhitungkan untuk menentukan status wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).
Melalui mekanisme baru tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui batas omzet tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
Meski memperketat pengawasan, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah relaksasi bagi UMKM. Salah satunya adalah rencana perpanjangan masa berlaku insentif tarif final UMKM hingga pertengahan 2029.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana merevisi Pasal 59 PP 55/2025 dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final agar pelaku usaha kecil memperoleh kepastian usaha dalam jangka lebih panjang. (ds)
