Anggaran Habis, Insentif Pajak Rp 7 Triliun Menunggu Pembayaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih terdapat tagihan insentif pajak yang telah diverifikasi namun belum dapat dibayarkan hingga akhir 2025.

Nilainya mencapai Rp 7,05 triliun karena anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) BA 999.07 telah habis.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, total nilai tagihan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diajukan pencairannya hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 26,30 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM/SP2D) senilai Rp 19,25 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat selisih atau tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp 7,05 triliun.

“Terdapat Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Jumat (31/7).

Tagihan yang belum dibayarkan tersebut tersebar pada berbagai jenis insentif perpajakan. Porsi terbesar berasal dari kelompok insentif selain DTP reguler yang mencapai Rp 5,16 triliun.

Rinciannya meliputi PPnBM DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,63 triliun, PPN DTP jasa penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun Rp 784,76 miliar, PPN DTP jasa angkutan udara ekonomi Rp 831,29 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta PPnBM DTP kendaraan hybrid Rp 162,90 miliar.

Kemudian ada juga PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 90,77 miliar, PPN DTP bekal khusus operasi (BKO) Rp 89,43 miliar, serta PPN DTP atas penyerahan kuda dan perlengkapan pendukungnya sebesar Rp 52,66 miliar.

Sementara itu, tagihan DTP reguler yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,89 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 1,30 triliun dan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,96 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi pembayaran insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah sepanjang 2025 mencapai Rp 19,25 triliun.

Angka tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran sebesar Rp 19,88 triliun. (ds)

id_ID