IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dalam perdagangan internasional tidak selalu dilakukan dengan memanipulasi nilai transaksi secara langsung. Akademisi Perbanas Institute yang juga merupakan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengungkap salah satu modus yang kerap digunakan adalah memanfaatkan perusahaan perantara (intermediary company) di negara dengan tarif pajak rendah (low tax jurisdiction).
Hal itu disampaikan John dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).
Menurut John, dalam skema tersebut eksportir di Indonesia tidak menjual barang secara langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), melainkan kepada perusahaan perantara yang umumnya berada di yurisdiksi bertarif pajak rendah.
Selanjutnya, perusahaan perantara tersebut kembali menjual barang yang sama kepada pembeli akhir di negara tujuan dengan harga yang lebih tinggi. Sementara itu, pengiriman barang dilakukan langsung dari Indonesia ke pembeli akhir tanpa melalui negara tempat perusahaan perantara berada.
“Barang dikirim langsung ke ultimate buyer, sedangkan penagihannya dilakukan kepada perusahaan cangkang atau special purpose company yang berada di negara bertarif pajak rendah,” ujar John.
Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan perantara di luar negeri sehingga laba yang seharusnya dikenai pajak di Indonesia menjadi berkurang.
“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang karena dialihkan ke perusahaan yang berada di low tax jurisdiction,” katanya.
John menjelaskan, praktik semacam itu tidak hanya mengurangi basis pemajakan di Indonesia, tetapi juga memicu keluarnya aliran modal (capital flight) karena dana hasil transaksi lebih banyak mengendap di luar negeri.
Ia menegaskan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan fenomena baru dalam perdagangan internasional. Karena itu, diperlukan pengawasan yang semakin kuat terhadap transaksi lintas negara, khususnya yang melibatkan perusahaan afiliasi maupun perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah.
Menurut John, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penting untuk mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu mendeteksi lebih dini praktik under invoicingsekaligus menutup celah pengalihan keuntungan ke luar negeri.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh. (bl)
