IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah memperhatikan perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) dalam pengembangan Exchange Traded Fund (ETF) emas.
Airlangga mengatakan, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi EGR menjadi salah satu hal yang telah dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” ujar Airlangga dalam acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8).
Menurut Airlangga, aspek perpajakan tersebut perlu diperhatikan agar transaksi EGR dapat berkembang dan memiliki perlakuan yang sejalan dengan transaksi instrumen lainnya, terutama yang diperdagangkan di bursa.
“Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” katanya.
Airlangga menilai pengembangan ETF emas menjadi bagian penting dalam memperdalam sektor keuangan Indonesia. Produk tersebut tidak hanya memberikan tambahan pilihan investasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan likuiditas pasar.
Dia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas.
“Emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas,” terang Airlangga.
Menurutnya, pengembangan ETF emas perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, hingga bursa efek.
Airlangga juga melihat potensi besar dari pengembangan instrumen berbasis emas di Indonesia. Dia menyebut jumlah emas di Pegadaian mencapai sekitar 153 ton, yang jika dikonversi dengan nilai saat ini setara sekitar US$ 20 miliar.
Potensi tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pasar ETF emas Indonesia. Bahkan, Airlangga optimistis Indonesia dapat mengejar negara-negara lain yang telah memiliki pasar ETF emas lebih besar.
Airlangga menambahkan, ETF emas juga membuka peluang lebih besar bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Sebelumnya, asuransi memiliki keterbatasan untuk berinvestasi secara langsung pada bullion.
Dengan demikian, menurut Airlangga, pengembangan ETF emas diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kedalaman, likuiditas, dan daya saing sektor keuangan Indonesia. (sw)
