REI Wanti-wanti Pajak Properti 2027: Investor Bisa Lepas Aset Jika Beban Makin Berat

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027 menjadi perhatian pelaku usaha properti. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengingatkan, tambahan beban perpajakan dapat memengaruhi keputusan investor yang mengandalkan pendapatan dari aset properti yang disewakan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kondisi pasar properti dan karakter investor.

Menurutnya, investor properti berbeda dengan spekulan. Investor membeli aset untuk disimpan dan disewakan sehingga menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

“Kalau kemudian ditambah dengan perpajakan yang lain, ya pasti investor yang sekarang ini sudah ada bahkan mungkin mau melepaskan propertinya, lalu akhirnya properti itu menjadi tidak berkembang,” ujar Bambang dkkutip, Senin (10/8/2026).

Bambang mengatakan, pemerintah sebaiknya lebih dahulu memperkuat kepatuhan wajib pajak daripada menambah beban pajak baru bagi pemilik properti.

Saat ini, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan perpajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bambang juga meminta pemerintah memperhitungkan tingkat imbal hasil yang diperoleh investor dari properti sewa. Menurut dia, nilai sewa secara riil berada di kisaran 4%-5% dari nilai properti.

“Kalau pajaknya aja 10% sementara kita dapatnya 4-5%, pasti investor kan enggak mau,” kata Bambang.

Menurut Bambang, tambahan beban pajak dapat membuat pemilik mengevaluasi kembali keputusan mempertahankan aset sebagai properti sewa. Aset yang dianggap kurang produktif dapat menjadi pilihan untuk dilepas apabila pendapatan sewanya tidak lagi sebanding dengan beban yang harus ditanggung.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan kepemilikan properti yang produktif dengan kepemilikan yang bersifat spekulatif. Properti yang disewakan dan menghasilkan pendapatan, kata Bambang, memiliki karakteristik berbeda dengan aset yang dibeli semata-mata untuk menunggu kenaikan harga.

Karena itu, REI mendorong agar kebijakan perpajakan diterapkan secara proporsional dengan tetap memberikan kepastian kepada pelaku usaha properti. Kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan kondisi pasar serta keberlanjutan investasi di sektor properti. (bl)

id_ID