IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar perpajakan yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 dan 44 Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti 90 peserta, yang sebagian besar merupakan anggota muda IKPI Cabang Jakarta Pusat.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengaku bangga melihat antusiasme anggota muda mengikuti kegiatan yang digelar organisasinya.
Menurut Suryani, kehadiran anggota muda dalam jumlah besar menjadi hal positif karena menunjukkan mulai tumbuhnya keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat.
“Saya merasa bangga karena sebagian besar peserta seminar ini adalah anggota-anggota muda IKPI Cabang Jakarta Pusat. Mereka mulai aktif mengikuti kegiatan yang kami selenggarakan,” ujar Suryani, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan, keterlibatan anggota muda tidak hanya penting dalam kegiatan peningkatan kompetensi, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika organisasi di tingkat cabang.
Seminar tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan ketentuan perpajakan sekaligus berdiskusi mengenai aturan yang berkaitan dengan praktik profesi konsultan pajak.
Suryani menambahkan, pihaknya akan terus mendorong keterlibatan anggota dalam kegiatan cabang. Menurutnya, semakin banyak anggota yang aktif mengikuti kegiatan organisasi, semakin terbuka pula ruang komunikasi dan interaksi antarsesama anggota.
Seminar yang berlangsung di Hotel Ciputra Jakarta tersebut menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dan Maria Angela sebagai moderator.
Kegiatan juga dihadiri sejumlah jajaran pengurus IKPI, antara lain Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Pengda DKJ Tan Alim, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Takismen, serta Sekretaris IKPI Pengda Banten Michael. (bl)
