Perluas Basis Pajak, Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Insentif Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk mengurangi bahkan menghapus kebijakan tax holiday dan berbagai perlakuan pajak khusus yang dinilai kurang efektif dalam memperluas basis pajak.

Sebagai gantinya, pemerintah didorong menerapkan insentif yang lebih terarah, berbasis kinerja, dan dibatasi jangka waktunya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026.

Laporan itu menilai penyederhanaan sistem Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta penghapusan sejumlah fasilitas pajak preferensial dapat meningkatkan efisiensi perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut penghapusan perlakuan pajak khusus untuk sektor konstruksi, perusahaan tercatat di bursa, dan sebagian skema bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi memperluas basis PPh Badan.

Reformasi tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1% dari produk domestik bruto (PDB).

“Menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu hanya ketika diperlukan dapat membantu memperluas basis pajak,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (4/8).

Bank Dunia menilai tax holiday selama ini memang banyak digunakan untuk menarik penanaman modal asing (PMA) dan mendukung industri prioritas.

Namun, berdasarkan berbagai bukti internasional, insentif tersebut kerap gagal menghasilkan investasi tambahan karena lebih banyak menguntungkan proyek yang sejak awal memang akan direalisasikan.

Lembaga itu juga menyebut insentif pajak jarang menjadi faktor utama dalam keputusan investor menanamkan modal di suatu negara.

Menurut Bank Dunia, investor umumnya lebih mempertimbangkan kualitas iklim usaha, kepastian regulasi, akses pembiayaan, ketersediaan tenaga kerja terampil, serta infrastruktur.

Karena itu, Bank Dunia menyarankan Indonesia beralih dari kebijakan insentif berbasis pengurangan pajak menuju kebijakan horizontal yang menekan biaya berusaha secara keseluruhan.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan akses pembiayaan, penguatan pelatihan tenaga kerja, dan investasi infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik.

Selain mengubah skema insentif, Bank Dunia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas perpajakan yang berlaku saat ini.

Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi insentif yang tumpang tindih maupun tidak lagi efektif.

“Praktik terbaik mencakup pergeseran menuju insentif berbasis biaya, memastikan seluruh insentif pajak memiliki batas waktu yang jelas, serta mengaitkannya dengan indikator kinerja yang terukur agar efektivitasnya dapat ditingkatkan,” katanya. (ds)

id_ID