Pengadilan PFII dan Sengketa Pajak: Membangun Harmonisasi demi Kepastian Hukum

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibangun semata-mata melalui pemberian insentif pajak. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Insentif fiskal memang dapat menarik perhatian, tetapi keberlanjutan investasi lebih ditentukan oleh keyakinan bahwa setiap hak dan kewajiban dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Bagi investor, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan besarnya fasilitas yang diberikan, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau koreksi perpajakan.

Persetujuan DPR bersama Pemerintah terhadap Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kehadiran PFII diharapkan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, mendorong arus investasi, memperluas aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Salah satu inovasi penting dalam UU PFII adalah pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu dalam penyelenggaraan kawasan PFII, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Kehadiran pengadilan tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun infrastruktur hukum yang mampu mendukung iklim investasi yang kompetitif.

Namun, dari perspektif hukum pajak, masih diperlukan harmonisasi mengenai hubungan kewenangan Pengadilan PFII dengan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Harmonisasi ini penting agar implementasi kedua rezim hukum dapat berjalan secara selaras dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hal tersebut menjadi penting karena karakter sengketa perpajakan berbeda dengan sengketa administrasi maupun sengketa keperdataan pada umumnya.

Sengketa pajak tidak muncul hanya pada saat wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, tetapi merupakan hasil dari suatu rangkaian proses administrasi perpajakan yang dimulai sejak pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat menjadi objek keberatan, dilanjutkan dengan banding atau gugatan, dan pada akhirnya masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Keseluruhan tahapan tersebut merupakan satu sistem penyelesaian sengketa yang saling berkaitan (integrated tax dispute resolution system).

Dalam praktiknya, satu pemeriksaan pajak dapat menghasilkan berbagai koreksi atas penghasilan, biaya, Pajak Pertambahan Nilai, pemotongan atau pemungutan pajak, maupun pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seluruh koreksi tersebut kemudian dituangkan dalam satu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk selanjutnya diterbtikan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi. Dengan demikian, objek sengketa sesungguhnya bukan masing-masing koreksi secara terpisah, melainkan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi yang utuh.

Karakteristik tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan pembagian kewenangan. Apabila sebagian aspek dalam satu Surat Ketetapan Pajak dipandang menjadi kewenangan Pengadilan PFII, sementara aspek lainnya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, muncul pertanyaan mengenai apakah satu keputusan administrasi dapat diperiksa oleh dua forum peradilan yang berbeda, apalagi jika objek sengketa memiliki irisan-irisan. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural, memperpanjang proses penyelesaian sengketa, serta membuka peluang terjadinya perbedaan putusan terhadap substansi perpajakan yang sama.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, penyelesaian keberatan, hingga pelaksanaan putusan. Pada saat yang sama, wajib pajak dan investor membutuhkan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Urgensi tersebut juga memiliki dimensi konstitusional. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum tersebut tidak hanya mencakup kejelasan norma, tetapi juga kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh apabila terjadi perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional juga memberikan pelajaran yang berharga. Dubai International Financial Centre (DIFC Courts), Abu Dhabi Global Market (ADGM Courts), maupun Singapore International Commercial Court memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa komersial dan investasi. Namun, sengketa mengenai penetapan pajak tetap mengikuti sistem administrasi dan peradilan perpajakan nasional masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut justru menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di negara-negara tersebut.

Oleh karena itu, sebelum UU PFII diterapkan secara efektif, perlu dipertimbangkan pengaturan yang memperjelas hubungan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak. Peraturan pelaksana dapat memberikan penegasan mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian, Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya secara saling melengkapi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang berhasil dihimpun ataupun nilai insentif fiskal yang diberikan. Yang lebih menentukan adalah kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang memberikan kepastian, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, harmonisasi antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan prasyarat strategis untuk membangun kredibilitas Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang modern, kompetitif, dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID